
Painan — Semakin dekatnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020, Rabu 9 Desember 2020 mendatang, mengharuskan KPU Kabupaten Pesisir Selatan mempersiapkan segala hal untuk melaksanaan pesta demokrasi di tingkat lokal tersebut. Salah satu agenda pembahasan pada rapat pleno rutin, Senin (12/10/2020) adalah pengadaan alat pelindung diri (APD). Rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan dan sekretariat tersebut berjalan cukup alot. Beberapa agenda dibahas, mulai dari evaluasi kegiatan seminggu terakhir, persiapan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta rencana pengadaan Alat Pelindung Diri (APD). Rapat pleno yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut baru berakhir menjelang pukul 12.00 WIB. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kabupaten Pesisir Selatan Vinto Askari menyebutkan bahwa pengadaan APD untuk Pemilihan Tahun 2020 mengacu pada Surat KPU RI nomor: 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Pemilihan 2020. Dalam surat tersebut dijelaskan ada tiga kategori APD Pemilihan Tahun 2020 yang akan diadakan, yaitu: (a). Kategori Alat Kesehatan (Alkes): 1) Masker sekali pakai; 2) Sarung tangan karet/latex; 3) Termometer infrared (thermo gun); dan 4) Baju Hazmat; (b). Kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT): 1) Hand sanitizer; 2) Sabun pencuci tangan; dan 3) Desinfektan. (c). Kategori Barang Umum: 1) Masker Kain; 2) Sarung tangan plastik; 3) Tisu towelsheef; 4) Kantong plastik tempat sampah; 5) Face Shield; 6) Semprotan/sprayer, dan 7) Tempat air berkeran berikut ember penampung. “Dari tiga kategori APD tersebut, kategori (a) diadakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) KPU RI. Sedangkan untuk kategori (b) dan (c) diadakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) KPU Provinsi”, kata Vinto. Sementara untuk metode pengadaannya menggunakan metode tender terkonsolidasi berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia. “Metode tender terkonsolidasi ini dipakai karena KPU Kabupaten/Kota lain juga mengadakan item yang sama, maka untuk efektivitas dan efisien, dilakukan dengan tender terkonsolidasi. Artinya, menggabungkan beberapa paket pengadaan barang/jasa yang sejenis, di samping mengadakan konsolisasi dalam tahapan pengadaan yang dilakukan, meliputi: perencanaan, persiapan melalui penyedia, dan/atau persiapan pemilihan Penyedia”, terang Vinto.(*/lthf).