Berita Terkini

KPU Pessel Tetapkan DPT Pemilihan Tahun 2020 Sebanyak 338.912 Pemilih

Painan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 di Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (14/10/2020) pagi. Rapat pleno dihadiri oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Pesisir Selatan, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Kesbangpol Kabupaten Pesisir Selatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan, Kapolres Pesisir Selatan, Dandim 0311/Pesisir Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, tim kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan, dan wartawan media cetak dan online. Jumlah pemilih dalam DPT ditetapkan sebanyak 338.912 pemilih, terdiri dari 167.290 pemilih laki-laki dan 171.622 pemilih perempuan. Jumlah tersebut bertambah sebanyak 1.010 pemilih dibandingkan Daftar pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan 5 September 2020 lalu. Terkait adanya penambahan pemilih tersebut, Anggota KPU Pessel divisi Perencanaan, Data dan Informasi Medo Patria menyebut bahwa hal tersebut merupakan masukan dari masyarakat dan koreksi serta temuan dari Bawaslu Pessel yang ditindaklanjuti oleh KPU Pessel. “Penambahan pemilih tersebut merupakan tindak lanjut dari masukan dan tanggapan masyarakat yang mencermati DPS yang sudah kita umumkan beberapa waktu yang lalu. Di samping itu, temuan dari Bawaslu Pessel juga kita tindaklanjuti”, ujar Medo.   Uji Petik dan Respon Masyarakat Pada rapat pleno DPT tersebut juga dilakukan uji petik hasil rekomendasi Bawaslu Pessel yang sudah ditindaklanjuti oleh KPU Pessel. Selain itu undangan juga diberikan kesempatan untuk bertanya sebelum DPT ditetapkan. Salah satu tim kampanye pasangan calon menegaskan agar KPU Pessel bisa menjamin hak pilih seluruh warga yang sudah berhak memilih dan memasukkannya ke dalam DPT. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar memastikan bahwa KPU Pessel beserta jajarannya di tingkat ad hoc dan dengan pengawasan melekat dari Bawaslu Pessel siap untuk transparan terhadap data pemilih ini. “Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, KPU (Pesisir Selatan, red) wajib mendata warga masyarakat yang sudah berumur 17 tahun pada hari H pemungutan suara. Sehingga meskipun ada warga masyarakat yang belum berusia 17 tahun, apabila pada hari H sudah berumur 17 tahun, tetap kita masukkan ke dalam DPT”, ujar Epaldi. Sejalan dengan itu, Anggota KPU Pessel divisi Perencanaan, Data dan Informasi Medo Patria menjelaskan lebih lanjut bahwa pemilih yang berusia 17 tahun pada hari H pemungutan suara, yaitu pada 9 Desember 2020 diakomodir ke dalam DPT. “Kita akomodir ke dalam DPT, tetapi di kolom keterangan di status DPT dibuat “B”, artinya belum melakukan perekaman data kependudukan di Capil”, kata Medo. Terkait hal tersebut, hasil koordinasi KPU Pessel dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan adalah capil akan menyurati warga masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan usia untuk memilh dalam Pemilihan Tahun 2020 untuk melakukan rekam data. “Capil akan membuka layanan perekaman KTP Elektronik serta pengambilan KTP E di unit kerja layanan di setiap kantor kecamatan”, terang Medo.(*/lthf)

Jelang Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT, KPU Pessel-Bawaslu Pessel Koordinasi Data Pemilih

Painan — Satu hari menjelang rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)  untuk Pemilihan Tahun 2020 tingkat kabupaten, KPU Kabupaten Pesisir Selatan bersama Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan melakukan rapat koordinasi pencermatan DPSHP, Selasa (13/10/2020) pagi di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan divisi Perencanaan, Data dan Informasi Medo Patria menjelaskan bahwa koordinasi yang dilakukan antara KPU Pessel dan Bawaslu Pessel merupakan proses untuk mencermati kembali rekapitulasi di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah dilakukan pada 4-5 Oktober 2020 dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 7-8 Oktober 2020 lalu. “Kita melakukan koordinasi dengan Bawaslu Pessel untuk mencermati kembali hasil rekapitulasi DPSHP di tingkat PPS dan PPK beberapa waktu yang lalu”, ujar Medo. Pernyataan tersebut dipertegas oleh Anggota Bawaslu Pesisir Selatan divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Syafrijal Chan. Menurutnya, Bawaslu Pessel sekaligus melakukan giat pengawasan terhadap rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Pessel terkait data pemilih ini. “Giat Pengawasan (dalam DPSHP, red) dilanjutkan dg melakukan Uji Petik terhadap rekomendasi yg disampaikan Bawaslu secara berjenjang di Sidalih, untuk memastikan Rekomendasi yg disampaikan sudah ditindaklanjut oleh KPU Pessel beserta jajaran, baik rekomendasi data Pemilih MS, data Pemilih TMS, maupun data Ganda”, tegas Syafrijal Chan.(*/lthf)

Amanat Apel Pagi: Dari Pleno Rutin, Proses APK, Hingga Persiapan Rapat Pleno DPT

Painan — Jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan apel pagi, Senin (12/10/2020) di halaman kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Bertindak sebagai pembina apel Sekretaris KPU Pessel Afnel Suryasman. Pada arahan dan amanat apel pagi tersebut, Afnel Suryasman menyampaikan beberapa hal terkait persiapan menghadapi Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Pesisir Selatan, antara lain: pencetakan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020. “Alat peraga kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 yang dialokasikan dari anggaran Pemilihan Tahun 2020 saat ini sedang dalam proses pencetakan. Mudah-mudahan dalam dua atau tiga hari ke depan APK tersebut sudah selesai dicetak oleh percetakan”, kata Afnel. Lebih lanjut Afnel mengingatkan beberapa agenda yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan sepekan ke depan, seperti persiapan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan berlangsung Selasa-Rabu (13-14 Oktober 2020), rapat pleno rutin Senin (12/10/2020) jam 09.00 WIB dan persiapan pengadaan logistik untuk keperluan dan kebutuhan Pemilihan Tahun 2020. “Setelah apel pagi ini, seperti biasa kita akan melaksanakan rapat pleno rutin membahas berbagai persiapan untuk Pemilihan Tahun 2020. Agenda terdekat adalah persiapan untuk rapat pleno DPT, panitia pelaksana agar mempersiapkan segala sesuatunya agar kegiatan tersebut bisa berjalan dengan baik dan tertib”, ujar Afnel mengakhiri amanatnya.(*/lthf).

Rapat Pleno Rutin; KPU Pessel Rampungkan Pembahasan Pengadaan APD Pemilihan Tahun 2020

Painan — Semakin dekatnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020, Rabu 9 Desember 2020 mendatang, mengharuskan KPU Kabupaten Pesisir Selatan mempersiapkan segala hal untuk melaksanaan pesta demokrasi di tingkat lokal tersebut. Salah satu agenda pembahasan pada rapat pleno rutin, Senin (12/10/2020) adalah pengadaan alat pelindung diri (APD). Rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan dan sekretariat tersebut berjalan cukup alot. Beberapa agenda dibahas, mulai dari evaluasi kegiatan seminggu terakhir, persiapan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta rencana pengadaan Alat Pelindung Diri (APD). Rapat pleno yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut baru berakhir menjelang pukul 12.00 WIB. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kabupaten Pesisir Selatan Vinto Askari menyebutkan bahwa pengadaan APD untuk Pemilihan Tahun 2020 mengacu pada Surat KPU RI nomor: 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Pemilihan 2020. Dalam surat tersebut dijelaskan ada tiga kategori APD Pemilihan Tahun 2020 yang akan diadakan, yaitu: (a). Kategori Alat Kesehatan (Alkes): 1) Masker sekali pakai; 2) Sarung tangan karet/latex; 3) Termometer infrared (thermo gun); dan 4) Baju Hazmat; (b). Kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT): 1) Hand sanitizer; 2) Sabun pencuci tangan; dan 3) Desinfektan. (c). Kategori Barang Umum: 1) Masker Kain; 2) Sarung tangan plastik; 3) Tisu towelsheef; 4) Kantong plastik tempat sampah; 5) Face Shield; 6) Semprotan/sprayer, dan 7) Tempat air berkeran berikut ember penampung. “Dari tiga kategori APD tersebut, kategori (a) diadakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) KPU RI. Sedangkan untuk kategori (b) dan (c) diadakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) KPU Provinsi”, kata Vinto. Sementara untuk metode pengadaannya menggunakan metode tender terkonsolidasi berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia. “Metode tender terkonsolidasi ini dipakai karena KPU Kabupaten/Kota lain juga mengadakan item yang sama, maka untuk efektivitas dan efisien, dilakukan dengan tender terkonsolidasi. Artinya, menggabungkan beberapa paket pengadaan barang/jasa yang sejenis, di samping mengadakan konsolisasi dalam tahapan pengadaan yang dilakukan, meliputi:  perencanaan, persiapan melalui penyedia, dan/atau persiapan pemilihan Penyedia”, terang Vinto.(*/lthf).

Komisi Informasi Sumbar Visitasi Keterbukaan Informasi di KPU Pessel

Painan — Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat berkunjung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (9/10/2020) pagi dalam rangka Visitasi Badan Publik terkait keterbukaan informasi publik di KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Kedatangan rombongan KI Sumbar yang terdiri dari Ketua KI Sumbar Noval Wiska, Anggota KI Sumbar Tanti Endang Lestari, dan staf KI Sumbar disambut anggota KPU Pessel Medo Patria, Yon Baiki, Lili Suarni, dan Febriani, Kasubag Teknis dan Hupmas Winda Bahrul, dan staf pengelola informasi dan dokumentasi Ririn Iradati. Pada visitasi tersebut, KI Sumbar menilai dan menanyakan dua indikator utama keterbukaan informasi publik di KPU Kabupaten Pesisir Selatan, yaitu (1). pelayanan informasi publik di KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Indikator ini mencakup tiga aspek, antara lain: (a). Pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi, (b). Pelaporan, dan (c). Sarana dan prasarana layanan informasi publik. Indikator ke (2). Penyediaan informasi publik. Indikator ini meliputi aspek: (a). Peraturan/kebijakan/keputusan yang dihasilkan KPU Kabupaten/Kota, (b). Standar operasional prosedur layanan informasi publik, terdiri dari: informasi publik yang tersedia setiap saat. Anggota KPU Pessel divisi perencanaan, data, dan informasi Medo Patria menyebut bahwa kunjungan KI Sumbar ke KPU Pessel merupakan bentuk penilaian KI Sumbar kepada KPU Pessel. “Kita di KPU Pessel tentu berharap dari waktu ke waktu kita bisa berkomiten untuk terbuka terhadap informasi publik. Hak publik untuk tahu terhadap pelayanan informasi dan dokumentasi yang dihasilkan oleh KPU Pessel terus kita perbaiki dan tingkatkan. Misalnya, saat ini KPU Pessel memanfaatkan sejumlah media sosial (facebook, instagram, youtube) sebagai bentuk transparansi KPU Pessel kepada publik, seperti dengan mempublikasikan setiap kegiatan KPU Pessel termasuk setiap tahapan Pemilihan Tahun 2020”, kata Medo. (*/lthf)

Komisi Informasi Sumbar Visitasi Keterbukaan Informasi di KPU Pessel

Painan — Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat berkunjung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (9/10/2020) pagi dalam rangka Visitasi Badan Publik terkait keterbukaan informasi publik di KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Kedatangan rombongan KI Sumbar yang terdiri dari Ketua KI Sumbar Noval Wiska, Anggota KI Sumbar Tanti Endang Lestari, dan staf KI Sumbar disambut anggota KPU Pessel Medo Patria, Yon Baiki, Lili Suarni, dan Febriani, Kasubag Teknis dan Hupmas Winda Bahrul, dan staf pengelola informasi dan dokumentasi Ririn Iradati. Pada visitasi tersebut, KI Sumbar menilai dan menanyakan dua indikator utama keterbukaan informasi publik di KPU Kabupaten Pesisir Selatan, yaitu (1). pelayanan informasi publik di KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Indikator ini mencakup tiga aspek, antara lain: (a). Pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi, (b). Pelaporan, dan (c). Sarana dan prasarana layanan informasi publik. Indikator ke (2). Penyediaan informasi publik. Indikator ini meliputi aspek: (a). Peraturan/kebijakan/keputusan yang dihasilkan KPU Kabupaten/Kota, (b). Standar operasional prosedur layanan informasi publik, terdiri dari: informasi publik yang tersedia setiap saat. Anggota KPU Pessel divisi perencanaan, data, dan informasi Medo Patria menyebut bahwa kunjungan KI Sumbar ke KPU Pessel merupakan bentuk penilaian KI Sumbar kepada KPU Pessel. “Kita di KPU Pessel tentu berharap dari waktu ke waktu kita bisa berkomiten untuk terbuka terhadap informasi publik. Hak publik untuk tahu terhadap pelayanan informasi dan dokumentasi yang dihasilkan oleh KPU Pessel terus kita perbaiki dan tingkatkan. Misalnya, saat ini KPU Pessel memanfaatkan sejumlah media sosial (facebook, instagram, youtube) sebagai bentuk transparansi KPU Pessel kepada publik, seperti dengan mempublikasikan setiap kegiatan KPU Pessel termasuk setiap tahapan Pemilihan Tahun 2020”, kata Medo. (*/lthf)