Painan — Menjelang dibukanya pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan pada Pemilihan Tahun 2020 yang berlangsung 4 sampai 6 September 2020, KPU Kabupaten Pesisir Selatan melakukan sosialisasi Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan pada Pemilihan Tahun 2020, Senin (31/08/2020) di Hotel Hannah Syariah Painan.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh stakeholders, antara lain: Sekretaris Daerah Pessel, Sekretaris DPRD Pessel, Kapolres Pessel, Dandim 0311 Pessel, Kepala Kejaksaan Negeri Pessel, Ketua Pengadilan Negeri Pessel, Kepala Kantor Pajak Pessel, Bawaslu Pessel, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pessel, Kepala Dinas BPM dan KB Pessel, Kepala Dinas Kesehatan Pessel, Kepala Dinas Pendidikan Pessel, Kepala Departemen Agama Pessel, Kabag Kesbangpol Sekretariat Daerah Pessel, dan Ketua partai politik se Kabupaten Pesisir Selatan.
Ketua KPU Pesisir Selatan Epaldi Bahar menyebutkan bahwa dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan pada Pemilihan Tahun 2020 ini, ada dua syarat dokumen yang harus didaftarkan ke KPU Pessel, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon.