Tugas dan Fungsi KPU Beserta Sekretariat KPU Kabupaten Pesisir Selatan
Tugas KPU Kabupaten Pesisir Selatan
Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU Kabupaten Pesisir Selatan bertugas:
- Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran.
- Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelengga Pemungutan Suara dalam wilayah kerja Kabupaten Pesisir Selatan.
- Menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Provinsi Sumatera Barat.
- Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan daa kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di Panitia Pemilihan Kecamatan.
- Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan dan KPU Provinsi Sumatera Barat.
- Mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten Pesisir Selatan dan membuat berita acaranya.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan.
- Menyosialisasikan Penyelenggaran Pemilu da/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Pesisir Selatan kepada masyarakat.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan KPU Kabupaten Pesisir Selatan
Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU Kabupaten Pesisir Selatan berwenang untuk:
- Menetapkan jadwal di Kabupaten Pesisir Selatan.
- Membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Kabupaten Pesisir Selatan.
- Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara.
- Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dan mengumumkannya.
- Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan anggota Panitia Pemungutan Suara yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPU Kabupaten Pesisir Selatan
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU Kabupaten Pesisir Selatan berkewajiban untuk:
- Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaran Pemilu dengan tepat waktu.
- Memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara.
- Menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.
- Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi Sumatera Barat.
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan dan lembaga kearsipan Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia.
- Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi Sumatera Barat serta menyampaikan tembusnnya kepada Bawaslu.
- Membuat berita acara pada setiap rapt pleno KPU Kabupaten Pesisir Selatan dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan.
- Melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan.
- Menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara pada tingkat Kabupaten Pesisir Selatan kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten Pesisir Selatan.
- Melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjtan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan putusan DKPP.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi Sumatera Barat dan/atau peraturan perundang-undangan.
Tugas Sekretariat KPU Kabupaten Pesisir Selatan
Berdasarkan pasal 228 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Cara Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Sekretariat KPU Kabupaten Pesisir Selatan mempunyai tugas:
- membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
- memberikan dukungan teknis administratif;
- membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Pesisir Selatan dalam menyelenggarakan Pemilu;
- membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan;
- membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten Pesisir Selatan; dan
- membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan
Berdasarkan pasal 229 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 fungsi Sekretariat KPU Kabupaten Pesisir Selatan adalah:
- penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten Pesisir Selatan;
- pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten Pesisir Selatan;
- pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kabupaten Pesisir Selatan dan Sekretariat KPU Kabupaten Pesisir Selatan;
- fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan;
- pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu:
- pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten Pesisir Selatan; dan
- pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan.
Dasar Hukum
- Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
- Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota