Berita Terkini

Wujudkan Target Kinerja, Ketua-Sekretaris KPU Pessel Tandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2022

Painan --- Terwujudnya pemerintahan yang transparan, efektif, akuntabel, dan berorientasi pada hasil tidak terlepas dari komitmen internal secara kelembagaan. Atas dasar semangat tersebut, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan setiap tahun membuat perjanjian kinerja. Sebagai sebuah lembaga negara yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, terdapat dua unsur yang membangun KPU, yaitu: anggota KPU (komisioner) dan sekretariat. Guna mencapai tugas, wewenang, dan kewajiban KPU sebagaimana tercantum dalam Pasal 30, 31 dan 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Pesisir Selatan dibantu oleh Sekretariat KPU Kabupaten Pesisir Selatan.

Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Epaldi Bahar usai penandatanganan perjanjian kinerja Tahun 2022, Senin (10 Januari 2022) menyampaikan bahwa perjanjian kerja yang ditandatangani setiap tahun merupakan komitmen dan transparansi jajaran sekretariat dalam membantu tugas, wewenang, dan kewajiban KPU sebagaimana tercantum dalam PKPU.

"Hal itulah yang mendasari wajib ada perjanjian kerja Tahun 2022 antara Sekretaris KPU Kabupaten Pesisir Selatan sebagai pimpinan sekretariat dengan Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan sebagai pimpinan KPU Kabupaten Pesisir Selatan", kata Epaldi Bahar, Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan.

Sekretaris KPU Kabupaten Pesisir Selatan Afnel Suryasman menambahkan, bahwa penandatanganan perjanjian kerja Tahun 2022 tersebut perlu dimaknai sebagai semangat untuk mewujudkan target kinerja yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

"Kita di jajaran sekretariat berkomitmen untuk mewujudkan target kinerja yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan", ujar Afnel.(*)

Download Perjanjian Kinerja Tahun 2022 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 478 kali