Sejarah Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada

Sejarah Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada

Sejarah Pemilu di Indonesia

Pemilu adalah sarana demokratis bagi rakyat Indonesia untuk menentukan pemimpinnya. Indonesia telah menggelar berbagai macam pemilu sejak kemerdekaan tahun 1945. Berikut pemilu yang pernah diselenggarakan di Indonesia:

Pemilu 1955

Pemilu 1955 dilaksanakan dua kali pada tanggal: 29 September & 15 Desember 1955. Pemilu pertama bertujuan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan yang kedua untuk memilih anggota Konstituante (lembaga pembuat UUD baru). Pemilu ini diikuti oleh 29 partai politik & individu.

Selengkapnya tentang Pemilu 1955 klik di sini

Pemilu 1971

Sistim Pemilu tahun 1971 menganut sistim perwakilan berimbang dengan menganut sisiem stelsel daftar mengikat, artinya besarnya kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR dan DPRD, berimbang dengan besarnya dukungan pemilih karena pemilih  memberikan suaranya kepada Organisasi Peserta Pemilu. Hasil pemilu yang menempatkan Golkar sebagai mayoritas tunggal dengan perolehan suara 62,82%. Diikuti oleh NU sebesar 18,68%, PNI sebesar 6,93%, dan Parmusi 5,36%.

Selengkapnya tentang Pemilu 1971 klik di sini

Pemilu 1977 - 1997

Pemilu kemudian dilakukan secara periodik dan teratur dimulai pada tahun 1977. Pemilu tahun 1977 mengalami perubahan dengan penyatuan beberapa partai politik. Partai Nahdlatul Ulama (NU), Parmusi, Perti, dan PSII bergabung menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sedangkan Partai Nasional Indonesia (PNI), Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI, dan Partai Murba bergabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI). 
 
Selengkapnya tentang Pemilu 1977 - 1997 klik di sini
 
Pemilu 1999

Pada tahun 1998, Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie sebagai Presiden, dan pada tahun yang sama, Pemilu yang semula diagendakan pada tahun 2002 dipercepat pelaksanaannya menjadi tahun 1999. Pelaksanaan pemilu yang dipercepat ini menetapkan KH Abdurrahman Wahid atau Gusdur sebagai Presiden. Sementara, Megawati Soekarno Putri sebagai wakilnya. Gusdur kemudian dilengserkan oleh Megawati yang berdampingan dengan Hamzah Haz sebagai wakilnya. Keduanya ditunjuk oleh MPR dalam Sidang Istimewa MPR RI 23 Juli 2001 melalui ketetapan MPR RI No II/MPR/2001.

Pemilu pada tahun 1999 menjadi pemilihan pertama yang terjadi di era reformasi. Pada masa itu sudah ada 48 partai politik, jumlahnya jauh meningkat dibandingkan pemilu sebelumnya. Pemilu ini dilaksanakan pada 7 Juni 1999.

Pemilu 2004
 
Pemilu 2004 dilaksanakan dengan sistem yang berbeda dari Pemilu-Pemilu sebelumnya. Perbedaan tersebut pada sistem pemilihan DPR dan DPRD dan sistem pemilihan DPD, serta pemilihan presiden-wakil presiden yang dilakukan secara langsung dan bukan lagi melalui anggota MPR seperti pemilu sebelumnya. Selain itu, penyelenggaraan pemilu juga bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Pemilu tahun 2004 merupakan pemilu yang diikuti banyak partai. Pemilihan umum terbagi 2 macam, yang pertama pemilu untuk memilih anggota parlemen yang partainya memenuhi parliamentary threshold. Saat itu, pemilu diikuti oleh 24 partai politik dan diselenggarakan pada 5 April 2004. Yang kedua, melakukan pemilihan presiden yang diikuti oleh lima pasangan calon. Pemilihan calon presiden tahun 2004 dilakukan dua putaran. Putaran pertama dilakukan pada 5 Juli 2004, sedangkan putaran kedua dilakukan pada 20 September 2004.

Selengkapnya tentang Pemilu 2004 klik di sini

Pemilu 2009

Pemilu ini dilaksanakan pada tanggal 9 April 2009 untuk memilih Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sedangkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2009. Pada  Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kali ini terdapat tiga pasangan calon dan dilaksanakan dalam 1 putaran. Pemilu presiden dan wakil presiden 2009 ini dimenangkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono, dengan Wakil Presidennya Boediono. Sebanyak 44 partai politik ikut serta pada Pemilu 2009. Partai tersebut terdiri dari 28 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh

Selengkapnya tentang Pemilu 2009 klik di sini
 

Pemilu 2014

Pemilu 2014 diadakan dua kali. Pertama untuk pemilihan anggota legislatif yang dilaksanakan pada 9 April 2014, dan yang kedua untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada 9 Juli 2014. Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD adalah partai politik yang sama dengan peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, kecuali khusus untuk Provinsi Aceh ditambah dengan partai politik lokal sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005.

Selengkapnya tentang Pemilu 2014 klik di sini

 

Pemilu 2019

Pemilu 2019 mengalami perubahan dari segi model atau waktu pencoblosannya. Untuk pertama kalinya, Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaksanakan serentak Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilu serentak lima kotak diselenggarakan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan uji materi (judicial review) UU Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 yang dbacakan pada 23 Januari 2014 tersebut, MK menyatakan penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden setelah Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (pemilu legislatif) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Selengkapnya tentang Pemilu 2019 klik di sini

Pemilu 2024

Pemilu 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Sama seperti pemilu 2019, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun ini dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu kali ini, yaitu:

  1. H. Anies Rasyid Baswedan, Ph. D berpasangan dengan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar;
  2. H. Prabowo Subianto berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka; dan
  3. H. Ganjar Pranowo, SH., M.IP berpasangan dengan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD

Sejarah KPU Kabupaten Pesisir Selatan

KPU Kabupaten Pesisir Selatan terbentuk pada tahun 2003 dengan nama Sekretariat Umum KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Pimpinan pertama Sekretariat ini adalah Drs. Yusrizal Lukman yang sebelumnya merupakan Kepala Kantor Perdagangan di Pemda Kabupaten Pesisir Selatan. Pada masa awal ini, Sekretariat hanya terdiri dari 2 (dua) Subbagian saja. Pertama, Subbagian Umum dengan Kasubag Muskamal dan kedua Subbagian Teknis dengan Kasubagnya Jasman. Terdapat 2 (dua) orang staf yang diperbantukan dari Pemda Kabupaten Pesisir Selatan yakni Afnel Suryasman dan Yusmi Yusuf serta 5 orang pegawai kontrak.

Untuk pembentukan Komisioner pada periode 2003 - 2018 kemudian dibentuklah Tim Seleksi dari 5 (lima) unsur:

  1. Pemda yang diwakili oleh Adril;
  2. Bundo Kanduang yang diwakili oleh Musniudin;
  3. Tokoh Masyarakat yang diwakili oleh Dasrom;
  4. Akademisi yang diwakili oleh Abdul Hijar Anwar (Dosen Kopertis yang diperbantukan ke STIH Painan);
  5. LKAAM yang diwakili oleh Yusar Dt Rajo Panjang.

Sepuluh kandidat yang lulus seleksi tahap awal kemudian diwawancara oleh Drs. Muftie Syarfie sehingga muncullah 5 (lima) nama yang kemudian menjadi komisioner pertama di KPU Kabupaten Pesisir Selatan, yaitu:

  1. Amirunas
  2. Sunardi
  3. Rinaldi
  4. Marniati
  5. Asman Jafri

Pada sekitar Tahun 2004, terjadi perubahan struktur pada Sekretariat KPU Kabupaten Pesisir Selatan dimana terdapat penambahan 2 (dua) subbagian sehingga subbagian yang ada menjadi 4 (empat) subbagian. Subbagian tersebut adalah Subbagian Program dan Data dengan Kasubagnya Azli Tanjung, Subbagian Hukum dengan Kasubagnya M. Kamil Isa, Subbagian Teknis dengan Kasubagnya Jasman dan terakhir Subbagian Umum dengan Kasubagnya Muskamal.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 805 Kali.