Berita Terkini

KPU Pessel Koordinasi Data Pemilih Dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pessel

Painan – KPU Kabupaten Pesisir Selatan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (11 Juni 2021) siang, di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan. Koordinasi dilakukan sebagai bagian untuk memutakhirkan data pemilih berkelanjutan. Pada kesempatan tersebut hadir Sub. Koordinator Program dan Data Indra Madan Putra dan staf sekretariat.

KPU Pessel Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Tahun 2020 di Pesisir Selatan

Painan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020, Rabu (16/12/2020). Rapat pleno terbuka berlangsung di Gedung Painan Convention Centre (PCC) Painan mulai jam 08.00 WIB, dihadiri oleh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Pesisir Selatan, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Panwas kecamatan se Kabupaten Pesisir Selatan, unsur Muspida, saksi pasangan calon dan media massa. Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Epaldi Bahar yang memimpin jalannya rapat pleno terbuka menyebut proses rekapitulasi dimulai dengan melakukan penghitungan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. Setelah itu baru dilakukan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020. ‘Jadi kita rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 terlebih dahulu. Setelah selesai baru kita lanjutkan ke rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 sekaligus menetapkan hasilnya’, ujar Epaldi. Berdasarkan pantauan, rapat pleno terbuka tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Meskipun ada beberapa kali Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan maupun saksi pasangan calon memberikan komentar, pandangan dan pertanyaan, terkait data dan statistik dalam proses rekapitulasi penghitungan suara tersebut, tetapi bisa diselesaikan dan dijelaskan dengan baik kepada Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan maupun saksi pasangan calon. ‘Alhamdulillah kita sudah menuntaskan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020’, tutup Epaldi.(*/lthf)

Pemilihan 2020, Pembuktian Sirekap

Bandung, kpu.go.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada hari Kamis 12 November 2020 menyepakati Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya sebagai uji coba, alat bantu dan publikasi pada Pemilihan Serentak 2020. Meski hanya sebagai uji coba, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menggunakan Sirekap sebagai pembuktian bahwa Sirekap ini berhasil dan mampu berjalan baik dengan pondasinya di Pemilihan Serentak 2020. Menurut Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, masih ada keraguan dari publik dan stakeholder terhadap Sirekap, dan ini tantangan KPU untuk membuktikannya. Hasil Sirekap ini diharapkan dapat diakses publik pada hari yang sama, mengingat batas waktunya 24 jam setelah berakhirnya pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Publikasi ini salah satu fungsi penting Sirekap, selain mempercepat proses kerja KPPS agar tidak perlu banyak membuat salinan-salinan, cukup salinan digital. “Ragu dan khawatir boleh, tapi jangan sampai ada judge bahwa KPU tidak melakukan pemetaan, padahal KPU sudah mempersiapkan semuanya. Bahkan Sirekap ini sangat praktis, KPPS cukup memfoto dan masuk ke Sirekap, selesai sudah tugas KPPS. Mari kita jawab tantangan ini dengan keberhasilan Sirekap,” jelas Evi dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, serta Penggunaan Sirekap dalam Pemilihan Serentak 2020, Sabtu (14/11/2020) di Bandung, Jawa Barat. KPU menurut Evi juga akan buktikan bahwa Sirekap bisa diterapkan di semua daerah dengan segala kondisi. KPU telah menyiapkan draft Peraturan KPU yang di dalamnya terdapat mitigasi geografis dan infrastruktur di daerah yang menyelenggarakan pemilihan. Sirekap menurutnya memiliki dua sistem, yaitu sistem mobile dan website, serta bisa dilakukan dengan online bagi TPS yang terdapat jaringan internet dan offline bagi TPS yang tidak ada jaringan internet “Jika tidak ada jaringan internet, kita bisa dengan offline dalam Sirekap, yaitu menggunakan bluetooth untuk membagikan hasil foto atau salinan digital kepada para saksi dan panwas, sehingga kewajiban kita untuk membagikan salinan sudah terpenuhi. Kemudian saksi dan panwas memeriksa kembali, karena ada fitur sesuai atau tidak sesuai dan dilakukan pengecekan C.Hasil.KWK yang masih terpasang di TPS. Proses ini sangat praktis dan tidak butuh waktu lama, kurang dari 1 jam selesai,” tutur mantan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara tersebut Evi juga menjelaskan, langkah selanjutnya KPPS bergeser ke titik lokasi yang sebelumnya sudah ditentukan oleh PPK setempat untuk mendapatkan signal internet, agar dapat mengirimkan ke server Sirekap. Untuk itu, KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota segera mengumpulkan titik-titik koordinat TPS, agar KPU RI bisa berkoordinasi dengan Kominfo bagi titik-titik yang masih belum terjangkau jaringan internet. KPU berharap semua upaya ini berhasil dan masyarakat dapat melihat hasil kerja di TPS secara cepat. Disampaikan Evi, KPU merencanakan akan menggelar uji coba nasional Sirekap pada tanggal 21 November 2020. Selanjutnya, uji coba bersama PPK pada tanggal 24 November 2020 dan uji coba bersama KPPS yang telah terbentuk pada tanggal 28 November 2020. Pada uji coba tersebut, KPPS akan diberikan akun uji coba untuk mempraktekkan foto menggunakan HP android dan mencoba mengirimnya ke server Sirekap. Sementara itu, Kepala Biro Teknis dan Hupmas Nur Syarifah menjelaskan juga, dalam bimtek ini akan dilakukan latihan praktek penggunaan Sirekap yang diikuti oleh seluruh peserta bimtek. Latihan ini akan dilakukan sekaligus untuk dua pemilihan, yaitu pemilihan di tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten/kota. (hupmas kpu ri arf/foto: ieam/ed diR)

KPU Sumbar Sosialisasi Pemilihan Tahun 2020 di Pulau Kapo-Kapo

Tarusan — Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19 menjadi perhatian serius KPU sebagai penyelenggara Pemilihan, termasuk KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Kekhawatiran pemilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya membuat KPU Sumbar gencar untuk melakukan sosialisasi Pemilihan, terutama meyakinkan pemilih bahwa pemungutan suara di TPS pada Rabu 9 Desember 2020 tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Tantangan lain yang dihadapi adalah target partisipasi pemilih pada Pemilihan Tahun 2020 sebesar 77,5 persen. Sosialisasi yang dilakukan KPU Sumbar tersebut berlangsung Rabu (28/10/2020) malam di Pulau Kapo-Kapo, Nagari Sungai Nyalo, Kec.Koto XI Tarusan, Kab.Pesisir Selatan. Sebuah wilayah pulau di kawasan wisata Mandeh. Rombongan KPU Sumbar terdiri dari anggota KPU Sumbar divisi sumberdaya manusia (SDM) dan partisipasi masyarakat (Parmas) Gebril Daulay, Kabag Keuangan Arlis, dan staf didampingi oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan, antara lain Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar, anggota KPU Pessel divisi SDM dan Parmas Febriani, divisi Perencanaan, Data dan Informasi Medo Patria, divisi Hukum Lili Suarni, Kasubag Teknis dan Hupmas Winda Bahrul beserta staf sub.bagian teknis dan hupmas; anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Nagari Sungai Nyalo dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Koto XI Tarusan. Anggota KPU Pessel divisi Perencanaan, Data dan Informasi Medo Patria menyebut jumlah pemilih di Pulau Kapo-Kapo tersebut sebanyak 71 pemilih dan merupakan satu tempat pemungutan suara (TPS). “Jumlah pemilih sebanyak 71 orang. Semua nya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020. Disini terdapat satu TPS”, ujar Medo. Sementara itu, anggota KPU Sumbar divisi SDM dan Parmas Gebril Daulay dalam sosialisinya menyampaikan beberapa hal, antara lain: jumlah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Tahun 2020 di Provinsi Sumatera Barat. “Pasangan nomor urut satu: Mulyadi – Ali Mukhni, pasangan nomor urut dua: Nasrul Abit – Indra Catri, pasangan nomor urut tiga: Fakhrizal – Genius Umar, dan pasangan nomor urut empat: Mahyeldi – Aldy Joinaldy”, kata Gebril. mantan jurnalis tersebut juga mengajak masyarakat di Pulau Kapo-Kapo untuk mempelajari setiap pasangan calon, sehingga pada Rabu 9 Desember 2020, pemilih bisa menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani dan tanpa paksaan dari siapapun. “Silahkan Bapak dan Ibuk pelajari setiap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar pada Pemilihan Tahun 2020 ini”, ajak Gebril di hadapan peserta sosialisasi.(*/lthf)

Silaturrahim Dengan Pjs Bupati Pessel, KPU Pessel Sampaikan Tahapan Pemilihan Tahun 2020

Painan — Komisioner KPU Kabupaten Pesisir Selatan melakukan silaturrahim dengan Pjs Bupati Pesisir Selatan Mardi, Senin 926/10/2020) pagi di ruangan kerja Bupati Pesisir Selatan. Kedatangan komisioner KPU Pessel Epaldi Bahar, Yon Baiki, Lili Suarni dan Febriani disambut hangat Pjs Bupati Pesisir Selatan Mardi. Ketua KPU Pesisir Selatan Epaldi Bahar menyebut silaturrahim tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan KPU Pessel dalam rangka menyampaikan perkembangan persiapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 kepada pemerintah daerah. “KPU Pesisir Selatan menyampaikan perkembangan persiapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Pesisir Selatan. Sampai saat ini tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sudah sampai pada tahapan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, persiapan pengadaan logistik untuk keperluan Pemilihan Tahun 2020,” terang Epaldi.(*/lthf)

Rekapitulasi di TPS, KPU Uji Coba Sirekap

Painan — Memanfaatkan teknologi informasi, KPU RI melakukan uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020, Jumat (23 Oktober 2020) dan Sabtu (24 Oktober 2020). Peserta uji coba adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020. KPU Kabupaten Pesisir Selatan yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Barat yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020 juga mengikuti uji coba tersebut, dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan divisi teknis penyelenggaraan Yon Baiki, staf sub.bagian teknis dan hupmas Ferdian, serta staf sub.bagian program dan data Andam, Aisyah Fitri, dan Nofri Chandra. Uji coba Sirekap tersebut berlangsung secara daring (dalam jaringan) di kantor KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota masing-masing dengan dipandu oleh KPU RI melalui aplikasi zoom meeting. Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU RI Nur Syarifah menyampaikan bahwa uji coba nasional penggunaan Sirekap di tingkat TPS dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020 tentang penggunaan aplikasi Sirekap di tingkat TPS, kesiapan aplikasi Sirekap tersebut, dan untuk mengetahui kendala yang ditemui dalam penggunaan aplikasi Sirekap tersebut. “Tujuan uji coba penggunaan Sirekap ini ada tiga, yaitu: (1). Untuk memberikan pemahaman kepada peserta dalam penggunaan aplikasi Sirekap di tingkat TPS; (2). Untuk mencoba kesiapan aplikasi yang akan digunakan; dan (3). Menginventarisir masalah yang terjadi penggunaan aplikasi dari berbagai kondisi daerah”, ujar Nur Syarifah. Lebih lanjut dijelaskan Nur Syarifah terdapat empat urgensi penting dalam uji coba Sirekap ini, yaitu: installation testing, performance testing, operational testing, dan usability testing. “Installation testing untuk memastikan aplikasi dapat diinstall di seluruh perangkat ponsel pintar di berbagai jenis dan merk berbasis android; Performance testing untuk memastikan kinerja aplikasi dapat berjalan di seluruh daerah yang berbeda-beda kondisinya; Operational testing untuk mendeteksi permasalahan yang timbul  sebelum digunakan oleh pengguna akhir, sehingga dapat diperbaiki; dan Usability testing untuk memastikan bahwa aplikasi mobile dapat dan mudah digunakan oleh satuan kerja KPU Penyelenggara Pemilihan Tahun 2020″, kata Nur Syarifah.(*/lthf)