Berita Terkini

KPU Pessel

Teman pemilih, KPU Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan pada Sabtu, 10 September 2022. Rapat ini di hadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Sekretaris KPU, Kasubag di Sekretariat KPU, Staf di Sekretariat serta Tim Verifikator Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik. Rapat di pimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Epaldi Bahar. Untuk selanjutnya KPU Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik  kepada KPU Provinsi Sumatera Barat. Yon Baiki selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan bahwa proses Verifikasi berjalan dengan baik dan sudah sesuai dengan jadwal serta tahapan yang mengatur. Beliau memberi apresiasi penuh terhadap semua tim yang terlibat dalam proses Verifikasi administrasi terkhusus Tim Verifikator Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Kabupaten Pesisir Selatan.

KPU Pessel Klarifikasi Ganda Eksternal Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Teman Pemilih, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD saat ini masih berlangsung masa pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Selama tahapan ini, KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengerjakan tugas diantaranya tindak lanjut hasil Verifikasi Administrasi oleh Partai Politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan. Pada tanggal 4 s.d 5 September 2022 KPU Kabupaten Pesisir Selatan telah  melaksanakan klarifikasi terhadap kasus keanggotaan ganda eksternal oleh Partai Politik Calon Peserta Pemilu, dimana sebelumnya informasi tentang klarifikasi ini sudah diberitahukan kepada Partai Politik tersebut. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, perlakuan terhadap keanggotaan ganda eksternal ini salah satunya bahwa KPU kabupaten Pesisir selatan mengirimkan surat pemberitahuan kepada setiap partai politik untuk dapat menghadirkan anggota yang belum dipastikan keanggotaannya.  

Samakan Persepsi, KPU Pessel Adakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

KPU Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan. Acara dilaksanakan di Hanna Hotel, Painan pada Senin,1 Agustus 2022. Acara dihadiri oleh anggota partai politik calon peserta pemilu 2024, Kesbangpol Kabupaten Pesisir Selatan, Bawaslu, Kapolres dan Dandim Kabupaten Pesisir Selatan.  Rangkaian acara Pertama, Penyampaian  materi oleh Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Epaldi Bahar. Dalam penyampaiannya, Epaldi menyebutkan bahwa tahun 2024 tidak hanya penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi serta DPRD kabupaten/kota, melainkan juga moment pemilihan kepala daerah. Jadi di tahun tersebut merupakan moment yang sangat penting dan juga rentan bertemunya dengan berbagai konflik kepentingan. Terkait tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024, Epaldi menambahkan bahwa terdapat jenis partai politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu, pertama, partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir, kedua, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir  dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, ketiga, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten /kota, keempat, partai politik yang tidak menjadi peserta pemilu dalam pemilu terakhir. Epaldi juga menyampaikan bahwa posisi KPU Kabupaten dalam pendaftaran partai politik calon peserta pemilu untuk pemilu 2024 berbeda dengan pendaftaran partai politik saat pemilu 2019 yang lalu. Di akhir sesi Ketua Bawaslu Herman Wadison mengingatkan agar KPU teliti dalam pemeriksaan dokumen pendaftaran partai politik calon peserta pemilu serta memastikan tidak ada jabatan yang di larang oleh undang-undang masuk sebagai anggota partai politik calon peserta pemilu.  Pada sesi kedua acara di isi oleh salah satu dosen Ilmu Politik Universitas Andalas Padang Dr. Asrinaldi, M.Si. Tema yang disampaikan tentang Dinamika Tantangan Penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurut nya Legitimasi dari peserta pemilu salah satunya tergantung pada masyarakat pemilih, oleh karena itu data pemilih menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk di perhatikan. Selain itu beliau juga menyebutkan bahwa partai politik calon peserta pemilu harus tahu informasi tentang konstituennya agar nantinya mudah dalam perolehan suara saat Pemilu.(fbrn)

Internalisasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Pemilu 2024, KPU Kab. Pessel Undang Bawaslu

Dalam rangka menuju tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta pemilu 2024, KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi sekaligus Internalisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu pada Kamis, 28 Juli 2022 pukul 09.00 WIB. Peserta kegiatan berasal dari internal KPU Kabupaten Pesisir Selatan beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan yang di hadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Herman Wadison, beserta anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan yaitu Syafrijal Chan, dan Arieski Elfandi. Adapun yang menjadi Narasumber kegiatan sosialisasi adalah Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Yon Baiki dan Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Medo Patria.   Dalam kegiatan ini disampaikan bahwa tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai politik peserta pemilu akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Desember 2022. Selain itu juga disampaikan informasi tentang partai politik calon peserta pemilu dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :  1. Berstatus badan hukum sesuai dengan undang undang tentang partai politik  2. Memiliki kepengurusan di seluruh propinsi  3. Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten / kota di propinsi 4. Memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupatan/kota  5. Menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat 6. Memiliki anggota sekurang kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA 7. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan partai politik tingkat pusat, propinsi dan kabupaten /kota sampai tahapan terakhir pemilu 8. Menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU 9. Serta menyerahkan nomor rekening atas nama partai politik tingkat pusat, propinsi dan kabupaten/kota  Dalam pertemuan ini juga membahas tentang fungsi Sipol dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan Penetapan partai politik peserta pemilu 2024.  Diakhir kegiatan, tidak lupa ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Epaldi Bahar menyampaikan bahwa akan mengundang partai politik dan stakeholder lain dalam kegiatan sosialisasi Peraturan KPU No 4 tahun 2022 ini pada minggu pertama bulan Agustus 2022, dan tidak lupa beliau juga berharap agar pelaksanaan kegiatan  tahapan pemilu 2024 ini berjalan lancar terkhusus di Kabupaten Pesisir Selatan.(fbrn)

SIPOL: Kewenangan Atributif KPU

Painan-Pada tanggal 14 Juni 2022 yang lalu, KPU RI telah resmi meluncurkan tahapan Pemilu Tahun 2024. Tahapan terdekat yang harus dihadapi adalah Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik. Demi suksesnya tahapan tersebut, KPU RI melakukan Peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sekaligus Konferensi Pers pada hari Jumat, 24 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. Hadir pada kegiatan ini, empat orang Anggota KPU RI yakni Idham Holik, Parsadaan Harahap, Agust Mellaz dan Yulianto Sudrajat. Idham Holik yang ditunjuk sebagai juru bicara memaparkan bahwa tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik akan dilaksanakan selama 135 hari, yang akan dimulai pada tanggal 29 Juli sampai dengan 13 Desember 2022, sedangkan penetapan Partai Politik akan dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022. "Pendaftaran Partai Politik dilaksanakan selama 14 hari kalender, dimulai pada tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2022" ujar Idham. Terkait syarat Pendaftaran Partai Politik, Idham mempersilahkan untuk membuka pasal 173 ayat (2) dan pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk mendapatkan detail yang lebih rinci. Pada masa pendaftaran tersebut, Partai Politik sudah harus menyerahkan dokumen persyaratan secara lengkap. Pendaftaran Partai Politik pada kali ini dilakukan secara sentralistik oleh Pimpinan Partai Politik di tingkat Nasional, dan untuk Partai Politik tingkat lokal, pendaftaran akan dilakukan di kantor KIP Aceh. Tahapan dan jadwal pendaftaran di kantor KIP Aceh ini mengikuti tahapan dan jadwal yang dilakukan di tingkat Nasional. "SIPOL merupakan kewenangan atributif kami (KPU-red) yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Kami menetapkan SIPOL sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi Partai Politik, yang pada hari ini diluncurkan" lanjut Idham. KPU RI telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Partai Politik terkait penggunaan SIPOL yang secara lebih terperinci dapat diakses melalui website sipol.kpu.go.id. Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi SIPOL ini adalah: Profil Partai Politik; Keanggotaan Partai Politik; Kepengurusan Partai Politik; dan Kantor tetap Partai Politik. Terakhir Idham menyampaikan, dengan semangat KPU Melayani, KPU RI telah membuka helpdesk sejak tanggal 22 Juni 2022. "Helpdesk telah dimanfaatkan oleh Partai Politik berbadan hukum yang terdaftar di Kemenkumham" pungkasnya. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemutaran video terkait penggunaan dan fitur-fitur yang ada pada SIPOL dan diakhiri dengan sesi tanya jawab.(frdn)

Judul Berita Jangan Berbasis Peristiwa

Painan- Misi membangun kekuatan media KPU Se-Sumatera Barat menjadi dasar KPU Provinsi Sumatera Barat kembali mengadakan Rapat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Sumatera Barat pada hari Kamis, 16 Juni 2022. Pada rapat yang diadakan secara daring ini, Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Izwaryani menyampaikan bahwa power atau kekuatan media KPU akan muncul jika berita-berita yang dipublish media KPU sudah diminati dan banyak dibaca oleh masyarakat. "KIta harus membuat berita yang relevan dengan pembaca, berita yang berhubungan langsung dengan mereka. Berita tentang KPU-nya cukup pada satu paragraf awal saja. Penulisan judul diharapkan jangan lagi berbasis peristiwa, tapi harus berdasarkan isu yang ada dalam peristiwa." ujar Pak Adiak sapaan akrab Izwaryani. Lebih lanjut Izwaryani menyampaikan bahwa secara pembuatan berita, konten berita di KPU Kabupaten/kota Se-Sumatera Barat sebenarnya sudah cukup baik. Beliau menganalogikan pembuatan berita ini kedalam 3 tingkatan atau level. Pada level pertama, KPU harus memproduksi konten berita dengan baik agar jumlah pembaca meningkat. Setelah jumlah pembaca meningkat, masuk ke level kedua, dimana konten-konten tersebut kemudian dilempar ke publik melalui media sosial yang dimiliki KPU. Jika level kedua ini telah dilewati, maka pada level ketiga media KPU sudah memiliki kekuatan dalam menyampaikan pesan.  "Pada level ketiga inilah kita menyampaikan visi dan misi lembaga kita, sekaligus melakukan sosialisasi. Sosialisasi tidak hanya sekedar menginformasikan saja, tapi bagaimana KPU bisa mengajarkan kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam setiap tahapan Pemilu" pungkasnya. (frdn)