KPU Kabupaten Pesisir Selatan Mengikuti Bimbingan Teknis Kerja Cerdas Meningkatkan Produktivitas Menggunakan Kecerdasan Buatan (AI)
Painan, 17 Oktober 2025 — Dalam menghadapi perkembangan pesat teknologi digital, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kerja Cerdas Meningkatkan Produktivitas Menggunakan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesiapan sumber daya manusia KPU dalam mengoptimalkan pemanfaatan teknologi AI di berbagai bidang kerja. Kecerdasan Buatan (AI) hadir bukan hanya sebagai bentuk inovasi, tetapi juga sebagai sarana untuk menyederhanakan pekerjaan, meningkatkan efisiensi, dan mendukung pengambilan keputusan yang lebih cepat serta akurat. Melalui kegiatan ini, KPU berkomitmen untuk mendorong transformasi digital di lingkungan kerja, agar pelayanan publik dapat semakin efektif dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Bimbingan teknis tersebut dilaksanakan melalui Zoom Meeting, dengan menghadirkan Arief Pribadi (AI & Enterprise Cloud Architect) sebagai narasumber. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memperoleh wawasan baru dan kemampuan praktis dalam memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk meningkatkan produktivitas kerja serta mendukung tata kelola organisasi yang lebih modern dan responsif. ....

KPU Kabupaten Pesisir Selatan Ikuti Rapat Koordinasi Nasional Bidang Logistik Pasca Pemilu 2024
Painan, 17 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Logistik Pasca Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Biro Logistik KPU Republik Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh KPU Provinsi, KIP Aceh, serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Rakornas dimulai pukul 09.00 WIB dan bertujuan untuk melakukan evaluasi, sinkronisasi, serta penyusunan strategi pengelolaan logistik pasca pelaksanaan Pemilu 2024. Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Bapak Aswandi dan Sekretaris KPU Kabupaten Pesisir Selatan Bapak Afnel Suryasman beserta Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik Sari Supri Marita Mengikuti zoom meeting Rapat Koordinasi Nasional Bidang Logistik Pasca Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 Kegiatan ini menghadirkan Narasumber diantaranya dari Lembaga Administrasi Negara RI Bapak Ir. Brisma Renaldo dan Ibuk Dr.Mardianti .M.Pd serta Ibuk Ellis, S.SiT,.M.Sc (dari Direktorat Sarana dan Keselamatan Transortasi Jalan ) Kabiro Logistik , Bapak Nur Wakit Ali Yusron menyampaikan salah satu tujuan kegiatan ini adalah memaparkan Terobosan inovasi dengan gagasan perubahan “TRAN5T TPS” ( Transformasi Tata Kelola Distribusi Pemilu ke Tempat Pemungutan Suara) Terobosan ini muncul dari belum optimalnya tata kelola distribusi logistic pemilu ke TPS pada pemilu Tahun 2024. Melalui forum koordinasi ini, Biro Logistik KPU RI menekankan pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan logistik, mulai dari tahap perencanaan, distribusi, hingga evaluasi pascapelaksanaan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk berbagi pengalaman antar satuan kerja dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. KPU Kabupaten Pesisir Selatan menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergitas dan memperbaiki tata kelola logistik pada penyelenggaraan Pemilu berikutnya. ....

KPU Siapkan Instrumen Evaluasi Kerja Sama untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
Painan, 16 Oktober 2025 — KPU Kabupaten Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti Rapat Petunjuk Pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada Kamis (16/10/2025) melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi Indra Madan Putra beserta Staf Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pesisir Selatan. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota diminta untuk menyusun rekapitulasi pelaksanaan kerja sama periode 2022–2025 dengan mengidentifikasi kegiatan yang telah dilaksanakan bersama mitra kerja, mengisi formulir instrumen pelaksanaan kerja sama yang dapat diunduh melalui tautan resmi, serta menunjuk Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi sebagai penanggung jawab pengisian instrumen tersebut, guna mendukung proses evaluasi kerja sama yang terukur dan terkoordinasi di seluruh jajaran KPU. (Humas) ....

KPU Kabupaten Pesisir Selatan Paparkan Komitmen, Inovasi, dan Strategi Keterbukaan Informasi di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat
Padang, 15 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menghadiri undangan dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dalam kegiatan Presentasi Badan Publik, yang dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Rabu (15/10/2025). Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Aswandi, menyampaikan presentasi mengenai komitmen, inovasi, dan strategi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Dalam paparannya, Aswandi menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Pesisir Selatan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Beberapa inovasi yang telah dilakukan juga menjadi bagian dari langkah strategis dalam memperkuat akses informasi bagi masyarakat, khususnya terkait tahapan dan proses penyelenggaraan pemilu. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklih Parmas SDM) KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Rahmat, serta Kasubag Partisipasi, Humas dan SDM, Ferdian. Dengan keikutsertaan dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dan memperkuat tata kelola informasi publik yang terbuka, mudah diakses, dan bermanfaat bagi masyarakat. (Humas) ....

BINTANG KPU, Investasi Untuk Demokrasi
Painan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Peran SDM dalam Mendorong Inovasi dan Demokrasi, pada Senin (13/10/2025). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh Sekretaris KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Afnel Suryasman, serta Kepala Sub Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM, Ferdian. Rakor dibuka oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik, dan diawali dengan laporan kegiatan oleh Kepala Biro SDM KPU RI, Yuli Hertaty, yang memaparkan latar belakang dan tujuan pelaksanaan kegiatan. Salah satu agenda utama pada Rakor tersebut adalah peluncuran Program BINTANG KPU, yaitu singkatan dari Bantuan Izin Studi Terintegrasi Antar Negara untuk Generasi Unggul KPU. Program ini merupakan inisiatif jangka panjang KPU RI dalam memfasilitasi izin studi terpadu serta peluang beasiswa internasional bagi pegawai KPU untuk menimba ilmu di negara-negara demokrasi lain. Dalam paparannya, Bima Haria Wibisana, mantan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Wakil Ketua Korpri, menekankan pentingnya inovasi di lingkungan kerja KPU. “Usia tidak boleh menjadi alasan untuk tidak mengerti teknologi,” ujarnya. Sementara itu, Erik Kurniawan, Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, menyampaikan bahwa Program BINTANG KPU merupakan investasi untuk demokrasi, karena melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia, pelaksanaan tugas-tugas kepemiluan dapat berjalan lebih optimal. Kepala Biro SDM KPU RI, Yuli Hertaty, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa Proyek BINTANG merupakan proyek jangka panjang yang pondasinya baru dibangun, sehingga perlu dikawal bersama agar dapat segera terwujud. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah konkret KPU RI dalam memperkuat kualitas SDM penyelenggara pemilu melalui inovasi, kolaborasi, dan peningkatan kompetensi berkelanjutan. (Humas) ....

KPU Sumatera Barat Gelar Rakor Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat
Painan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (9/10/2025). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat dan membahas sejumlah agenda strategis. Beberapa di antaranya meliputi sinkronisasi program sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan, pembentukan Satuan Karya (Saka) Pramuka Rintisan Yogaswara di lingkungan KPU Kabupaten/Kota, serta persiapan tahapan presentasi keterbukaan informasi badan publik di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. KPU Kabupaten Pesisir Selatan turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Hadir mengikuti rapat secara daring, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Sekretaris KPU Kabupaten Pesisir Selatan, serta Kepala Subbagian Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam arahannya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi, menekankan pentingnya kreativitas dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih. “KPU Kabupaten/Kota perlu segera melakukan sosialisasi pendidikan pemilih dengan cara yang kreatif serta mampu menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya. Jons juga mendorong KPU Kabupaten/Kota untuk meningkatkan publikasi kegiatan melalui media sosial. Menurutnya, penyebaran informasi tentang pendidikan pemilih dan kegiatan KPU akan lebih efektif jika dikemas dalam bentuk konten yang menarik dan komunikatif. Selain itu, ia mencontohkan langkah kolaboratif yang telah dilakukan KPU Provinsi Sumatera Barat dengan berbagai perguruan tinggi melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dalam bidang pendidikan pemilih. Lebih lanjut, Jons Manedi menyoroti pentingnya persiapan presentasi keterbukaan informasi badan publik yang akan diikuti beberapa KPU Kabupaten/Kota di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. “KPU Kabupaten/Kota diharapkan dapat mempersiapkan presentasi tersebut secara maksimal dan lebih fokus pada penyampaian inovasi yang dilakukan dalam memberikan keterbukaan informasi publik,” jelasnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh KPU Kabupaten/Kota dapat memperkuat strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih yang berkelanjutan, sekaligus meningkatkan transparansi serta keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU. (Humas) ....

Sosialisasi
Publikasi
Opini
Demokrasi adalah sistem pengambilan keputusan kolektif oleh warga negara yang memiliki hak suara yang sama. Sistem ini melibatkan berbagai persoalan publik, dan warga negara dapat memengaruhi keputusan tersebut (Robert Dahl). Indonesia telah menerapkan sistem demokrasi elektoral dengan proporsional terbuka sejak tahun 2004 melalui pemilihan umum (Pemilu). Pemilu yang demokratis tentu harus berpegang pada prinsip hak pilih universal, yaitu hak memilih atau memberikan suara bagi setiap orang yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan demikian, partisipasi pemilu merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Untuk memenuhi hak tersebut, pemilu harus dilaksanakan secara inklusif. Pemilu inklusif adalah pemilu yang memastikan semua kelompok marginal dan rentan mendapatkan akses dan hak yang sama untuk berpartisipasi dalam setiap tahapan pemilu, baik sebagai pemilih maupun kandidat. Komnas HAM, dalam Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum, menetapkan 18 kriteria kelompok rentan. Beberapa di antaranya relevan dengan kondisi Kabupaten Pesisir Selatan, yaitu pemilih pemula, lansia, perempuan, tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit, warga tahanan dan binaan pemasyarakatan, pemilih disabilitas, serta pekerja perkebunan sawit. Berbagai bentuk pelanggaran hak pilih masih sering dialami kelompok marginal dan rentan (Inklusi – Buku Saku Pemilu dan Pemilihan Inklusif). Misalnya, penyandang disabilitas tidak mengetahui adanya formulir pendamping pemilih sehingga harus didampingi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dianggap dapat mengurangi kemandirian individu. Kemudian ketiadaan templat surat suara braille di tempat pemungutan suara (TPS) yang menyulitkan pemilih tunanetra, tidak tersedianya kursi prioritas untuk ibu hamil dan lansia, atau terlewatnya pendataan lansia yang tidak bisa meninggalkan tempat tidur juga merupakan kategori pelanggaran menurut Inklusi. Selanjutnya, perempuan buta huruf yang kesulitan mencoblos terutama pada pemilu legislatif, serta keterbatasan akses KTP-el bagi kelompok marginal dan rentan, merupakan beberapa contoh lain hal-hal yang menjadi hambatan. Dari sisi regulasi, berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur tentang hak politik penyandang disabilitas. Dalam pasal 5 Undang-Undang ini menyebutkan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama sebagai pemilih, calon anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD, maupun sebagai penyelenggara pemilu. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009, juga memperkuat perlindungan hak pilih dengan memperbolehkan penggunaan KTP-el sebagai bukti pemilih. Penggunaan KTP-el ini kemudian diakomodasi dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, bahkan peraturan ini juga mengatur penggunaan Surat Keterangan Perekaman KTP-el jika pemilih belum memiliki KTP-el pada hari pemungutan suara. Selain itu, Ketua KPPS diatur untuk dapat mendahulukan pemilih disabilitas, ibu hamil, atau lansia dengan persetujuan pemilih lain yang sedang mengantre. Dalam hal terjadi pemungutan suara ulang, kepada penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi juga difasilitasi untuk menggunakan hak pilih di TPS selain tempat terdaftarnya. KPU RI juga menekankan bahwa pembuatan TPS wajib memperhatikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, pengguna kursi roda, dan lansia. Kemudian bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan disediakan TPS khusus agar setiap warga binaan tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Dalam pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu, KPU RI juga berupaya mengakomodasi penyandang disabilitas. Hal ini terlihat dalam Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa penyandang disabilitas dapat menjadi PPK, PPS, KPPS, maupun Pantarlih sepanjang memenuhi syarat dan mampu melaksanakan tugas. KPU Kabupaten Pesisir Selatan secara konsisten berupaya agar ketentuan perlindungan hak pilih bagi kelompok marginal dan rentan dapat terlaksana. Contohnya adalah pelaksanaan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dengan sasaran kelompok marginal dan rentan di seluruh kecamatan. Pada sosialisasi lainnya, KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengundang khusus Pengurus dan Anggota Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Pesisir Selatan dengan harapan informasi terkait penyelenggaraan pemilihan daerah dapat diketahui seluruh penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan. KPU Kabupaten Pesisir Selatan juga memerintahkan jajaran badan adhoc untuk dapat melakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang terpencil dan sulit untuk diakses. Dalam hal pendataan pemilih, KPU Kabupaten Pesisir Selatan berusaha memastikan kelompok rentan, seperti warga binaan lapas, pasien rumah sakit, tenaga kesehatan, dan pekerja perkebunan sawit, terdaftar dalam daftar pemilih. Petugas KPPS juga diingatkan agar TPS yang dibuat ramah disabilitas dan dapat diakses pengguna kursi roda. Kendala di lapangan tentu masih ada, seperti keterbatasan lokasi TPS yang memadai atau masalah kepemilikan identitas kependudukan. Untuk mengatasi masalah identitas kependudukan, KPU Kabupaten Pesisir Selatan selalu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sebagai upaya peningkatan fasilitasi bagi kelompok marginal dan rentan, KPU RI telah menetapkan pendidikan pemilih berkelanjutan sebagai program nasional yang wajib dilaksanakan di setiap kabupaten/kota. Pendidikan pemilih bagi kelompok ini bertujuan untuk memastikan pemilih memahami hak dan kewajiban politiknya, mampu menggunakan hak pilih secara mandiri, rahasia, dan tanpa intimidasi, serta memiliki aksesibilitas di TPS. Pendidikan ini juga menegaskan bahwa pemilih marginal adalah bagian penting dari proses demokrasi. KPU Kabupaten Pesisir Selatan juga berupaya terus berbenah untuk mengembangkan metode sosialisasi yang adaptif, seperti memperbanyak penyediaan materi audio bagi tunanetra serta peningkatan frekuensi kegiatan tatap muka di komunitas marjinal. Selain itu, KPU Kabupaten Pesisir Selatan juga bertekad untuk memastikan TPS pada pemilu berikutnya betul-betul dibuat pada tempat yang ramah disabilitas. Demokrasi tentu tidak boleh berhenti pada angka partisipasi pemilih semata. Demokrasi harus memberi ruang setara bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang berada di pinggiran sosial dan politik. Melalui pendidikan pemilih berkelanjutan berbasis regulasi, KPU Kabupaten Pesisir Selatan dengan sinergi bersama Pemerintah Daerah dan masyarakat tentu berharap pemilu mendatang akan benar-benar inklusif, adil, dan partisipatif. Pemilu adalah milik semua warga tanpa kecuali. Oleh karena itu, hak politik kelompok marginal dan rentan bukanlah belas kasih, melainkan perwujudan nyata amanat konstitusi. Kelompok marginal dan rentan memiliki peran penting dalam menentukan arah bangsa. Jangan pernah merasa terpinggirkan, karena suara kelompok marginal dan rentan sama berharganya dengan suara kelompok manapun. Gunakanlah hak pilih dengan penuh keyakinan, terlibatlah dalam setiap tahapan pemilu, dan beranilah menyuarakan kebutuhan akan akses yang setara. Partisipasi aktif Anda adalah wujud keberanian sekaligus kontribusi nyata untuk memperkuat demokrasi yang inklusif dan berkeadilan bagi semua.