KPU Pesisir Selatan Siap Bentuk Saka Pramuka Rintisan Yogaswara untuk Penguatan Pendidikan Pemilih Pemula
Painan — KPU Kabupaten Pesisir Selatan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti langkah strategis KPU Provinsi Sumatera Barat melalui pembentukan Saka Pramuka Rintisan Yogaswara. Program ini akan diwujudkan melalui kerja sama dengan Gerakan Pramuka Kwarcab Pesisir Selatan sebagai upaya memperkuat pendidikan pemilih dan meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya pemilih pemula. Komitmen ini sejalan dengan arahan Plh. Ketua KPU Sumatera Barat, Hamdan, dalam Rakor Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat yang digelar di Aula KPU Sumatera Barat pada Kamis, 4 Desember 2025. Hamdan meminta seluruh KPU kabupaten/kota untuk segera memperkuat koordinasi dan menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan masing-masing Kwarcab. Saka Yogaswara nantinya diharapkan menjadi mitra strategis KPU dalam menyampaikan pendidikan demokrasi kepada generasi muda. Kelompok ini diproyeksikan menjadi wadah pembinaan bagi calon pemilih pemula yang dikenal memiliki disiplin tinggi, jiwa kepemimpinan, serta semangat kebangsaan. Dalam kegiatan rakor tersebut, Dr. H. Candrianto MT menegaskan bahwa kehadiran Saka Yogaswara menjadi strategi penting untuk meningkatkan literasi kepemiluan serta mendorong partisipasi masyarakat secara lebih luas. Dengan komitmen yang dibangun bersama, KPU Kabupaten Pesisir Selatan optimis dapat menghadirkan Saka Yogaswara di daerah dan memperkuat sinergi dengan Kwarcab setempat demi menyukseskan pemilu mendatang. ....
KPUKabupaten Pesisir Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025
Painan — Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan, Aswandi, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 bertempat di SMK Negeri 1 Ranah Ampek Hulu Tapan pada Senin, 24/11/2025. Kegiatan ini diikuti oleh majelis guru, tenaga kependidikan, serta perwakilan siswa dari berbagai jurusan. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai kepemiluan, meningkatkan pemahaman peserta didik tentang prinsip-prinsip demokrasi, serta mendorong partisipasi aktif generasi muda dalam proses politik di masa mendatang. Dalam sambutannya, Kepala SMK Negeri 1 Ranah Ampek Hulu Tapan, Aprison, S.Pd., M.M., menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Pesisir Selatan atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Lebih lanjut, Aprison menyampaikan harapan agar kegiatan sosialisasi ini tidak hanya berhenti pada penyampaian materi, tetapi juga dapat ditindaklanjuti melalui penguatan kapasitas kelembagaan siswa. “Kami berharap KPU dapat terus berperan dalam pembinaan organisasi siswa seperti OSIS, Pramuka, dan organisasi lainnya. Hal ini penting agar nilai-nilai demokrasi dapat dipraktikkan secara nyata di lingkungan sekolah,” tambahnya. Melalui kegiatan ini, Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Aswandi berharap para siswa dapat memiliki kesadaran politik yang lebih baik, memahami pentingnya penggunaan hak suara, serta siap berpartisipasi secara bertanggung jawab ketika memasuki usia pemilih. ....
KPU Kabupaten Pesisir Selatan Raih Predikat Badan Publik Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sumbar 2025
Painan — KPU Kabupaten Pesisir Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan informasi yang transparan kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan diraihnya Predikat Badan Publik Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Se-Sumatera Barat Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Penganugerahan tersebut berlangsung di Auditorium Istana Gubernur Sumatera Barat, Selasa (18/11/2025). Penghargaan ini diberikan kepada badan publik yang dinilai berhasil menerapkan prinsip keterbukaan informasi secara optimal, mulai dari pelayanan informasi, pemenuhan standar layanan, hingga pemanfaatan teknologi dalam penyampaian informasi publik. Penghargaan ini sekaligus menempatkan KPU Kabupaten Pesisir Selatan sebagai salah satu badan publik yang konsisten dalam menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik, serta membuktikan komitmen dalam memberikan akses informasi yang cepat, tepat, dan berkualitas kepada masyarakat. ....
KPU Pesisir Selatan Ikuti Konsultasi Persiapan Rekapitulasi PDPB Triwulan IV se-Sumatera Barat
Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, melalui Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Dede Desmana, bersama Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Indra Madan Putra serta Operator Sidalih Viona Harnike Azhari, turut berpartisipasi dalam kegiatan Konsultasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV. Agenda ini diikuti oleh seluruh KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat. Kegiatan yang digelar KPU Provinsi Sumatera Barat pada Kamis, 13 November 2025 tersebut menjadi forum untuk melakukan evaluasi sekaligus menyamakan persepsi terkait pelaksanaan PDPB di tingkat daerah. Selain itu, konsultasi ini juga menjadi tahapan awal menuju Rapat Pleno PDPB tingkat provinsi yang direncanakan berlangsung pada awal Desember 2025. Turut hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat, Irzal Zamzami dan Kasubag Data dan Informasi Rika Yulianti. ....
Pengumuman Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat
Berdasarkan persetujuan penjualan Barang Milik Negara Nomor S-154/MK/KNL.0301/2025 Tanggal 06 Oktober 2025 dan Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-798/1/KNL.0301/2025 Tanggal 07 November 2025. KPU Kabupaten Pesisir Selatan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Padang, akan melaksanakan Lelang Barang Milik Negara melalui Aplikasi Lelang (Open Bidding) melalui internet (tanpa kehadiran peserta) terhadap Barang-barang sebagai berikut : Informasi lebih lanjut Silakan KLIK DISINI! ....
Datamu Tanggung Jawabmu, BKN Tekankan Pembaruan Data ASN Lewat MyASN
Painan — Kepala Subbagian Partisipasi Humas dan Sumber Daya Manusia (Parhumas dan SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, Ferdian, mengikuti Rapat Koordinasi Layanan Kepegawaian yang diselenggarakan KPU RI bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2–4 November 2025. Kegiatan yang berlangsung di Jakarta ini diikuti secara daring melalui aplikasi Zoom oleh Kepala Bagian dan Kepala Subbagian pengelola SDM dari satuan kerja KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Rapat koordinasi tersebut menghadirkan narasumber dari BKN dengan beragam topik pembahasan, antara lain layanan kepegawaian, pengembangan talenta dan karier aparatur sipil negara (ASN), jabatan fungsional, manajemen ASN, pengelolaan data, hingga penerapan disiplin pegawai. Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro SDM KPU RI, Yuli Hertaty. Dalam kesempatan ini, BKN memaparkan beberapa agenda strategis yang tengah dikembangkan, di antaranya integrasi laporan kinerja harian ASN ke dalam sistem e-Kinerja. Melalui sistem ini, capaian kinerja harian ASN dapat dievaluasi secara lebih terukur dan transparan. Selain itu, BKN juga sedang menyusun rancangan peraturan yang menyatukan manajemen PNS dan PPPK dalam satu kerangka besar manajemen ASN untuk meningkatkan efisiensi tata kelola kepegawaian. ASN didorong untuk memperbarui data pribadi secara mandiri melalui aplikasi MyASN dengan tagline “Datamu Tanggung Jawabmu”. Data terkini ini nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam penilaian kinerja maupun pertimbangan promosi jabatan. Pada sesi pembahasan mengenai disiplin ASN, narasumber menjelaskan bahwa disiplin mencerminkan kesanggupan ASN menaati kewajiban dan menghindari larangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Atasan langsung memiliki peran besar dalam menjaga kedisiplinan pegawai. Pejabat yang lalai memproses dugaan pelanggaran disiplin di bawah tanggung jawabnya dapat turut dikenai sanksi disiplin. Menutup kegiatan, Yuli Hertaty menyampaikan apresiasi kepada jajaran narasumber dari BKN, termasuk Direktur, Sekretaris Utama, dan pejabat fungsional yang telah berpartisipasi aktif dalam rapat koordinasi tersebut. Ia juga mengingatkan agar seluruh pengelola SDM di lingkungan KPU terus meningkatkan kinerja dan profesionalitas. “Dari paparan narasumber, salah satu alasan KPU RI ditunjuk sebagai peserta pilot project kenaikan pangkat otomatis adalah karena kinerja pengelolaan SDM KPU yang dinilai baik,” ujar Yuli. (Humas) ....
Sosialisasi
Publikasi
Opini
Demokrasi adalah sistem pengambilan keputusan kolektif oleh warga negara yang memiliki hak suara yang sama. Sistem ini melibatkan berbagai persoalan publik, dan warga negara dapat memengaruhi keputusan tersebut (Robert Dahl). Indonesia telah menerapkan sistem demokrasi elektoral dengan proporsional terbuka sejak tahun 2004 melalui pemilihan umum (Pemilu). Pemilu yang demokratis tentu harus berpegang pada prinsip hak pilih universal, yaitu hak memilih atau memberikan suara bagi setiap orang yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan demikian, partisipasi pemilu merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Untuk memenuhi hak tersebut, pemilu harus dilaksanakan secara inklusif. Pemilu inklusif adalah pemilu yang memastikan semua kelompok marginal dan rentan mendapatkan akses dan hak yang sama untuk berpartisipasi dalam setiap tahapan pemilu, baik sebagai pemilih maupun kandidat. Komnas HAM, dalam Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum, menetapkan 18 kriteria kelompok rentan. Beberapa di antaranya relevan dengan kondisi Kabupaten Pesisir Selatan, yaitu pemilih pemula, lansia, perempuan, tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit, warga tahanan dan binaan pemasyarakatan, pemilih disabilitas, serta pekerja perkebunan sawit. Berbagai bentuk pelanggaran hak pilih masih sering dialami kelompok marginal dan rentan (Inklusi – Buku Saku Pemilu dan Pemilihan Inklusif). Misalnya, penyandang disabilitas tidak mengetahui adanya formulir pendamping pemilih sehingga harus didampingi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dianggap dapat mengurangi kemandirian individu. Kemudian ketiadaan templat surat suara braille di tempat pemungutan suara (TPS) yang menyulitkan pemilih tunanetra, tidak tersedianya kursi prioritas untuk ibu hamil dan lansia, atau terlewatnya pendataan lansia yang tidak bisa meninggalkan tempat tidur juga merupakan kategori pelanggaran menurut Inklusi. Selanjutnya, perempuan buta huruf yang kesulitan mencoblos terutama pada pemilu legislatif, serta keterbatasan akses KTP-el bagi kelompok marginal dan rentan, merupakan beberapa contoh lain hal-hal yang menjadi hambatan. Dari sisi regulasi, berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur tentang hak politik penyandang disabilitas. Dalam pasal 5 Undang-Undang ini menyebutkan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama sebagai pemilih, calon anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD, maupun sebagai penyelenggara pemilu. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009, juga memperkuat perlindungan hak pilih dengan memperbolehkan penggunaan KTP-el sebagai bukti pemilih. Penggunaan KTP-el ini kemudian diakomodasi dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, bahkan peraturan ini juga mengatur penggunaan Surat Keterangan Perekaman KTP-el jika pemilih belum memiliki KTP-el pada hari pemungutan suara. Selain itu, Ketua KPPS diatur untuk dapat mendahulukan pemilih disabilitas, ibu hamil, atau lansia dengan persetujuan pemilih lain yang sedang mengantre. Dalam hal terjadi pemungutan suara ulang, kepada penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi juga difasilitasi untuk menggunakan hak pilih di TPS selain tempat terdaftarnya. KPU RI juga menekankan bahwa pembuatan TPS wajib memperhatikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, pengguna kursi roda, dan lansia. Kemudian bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan disediakan TPS khusus agar setiap warga binaan tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Dalam pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu, KPU RI juga berupaya mengakomodasi penyandang disabilitas. Hal ini terlihat dalam Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa penyandang disabilitas dapat menjadi PPK, PPS, KPPS, maupun Pantarlih sepanjang memenuhi syarat dan mampu melaksanakan tugas. KPU Kabupaten Pesisir Selatan secara konsisten berupaya agar ketentuan perlindungan hak pilih bagi kelompok marginal dan rentan dapat terlaksana. Contohnya adalah pelaksanaan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dengan sasaran kelompok marginal dan rentan di seluruh kecamatan. Pada sosialisasi lainnya, KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengundang khusus Pengurus dan Anggota Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Pesisir Selatan dengan harapan informasi terkait penyelenggaraan pemilihan daerah dapat diketahui seluruh penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan. KPU Kabupaten Pesisir Selatan juga memerintahkan jajaran badan adhoc untuk dapat melakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang terpencil dan sulit untuk diakses. Dalam hal pendataan pemilih, KPU Kabupaten Pesisir Selatan berusaha memastikan kelompok rentan, seperti warga binaan lapas, pasien rumah sakit, tenaga kesehatan, dan pekerja perkebunan sawit, terdaftar dalam daftar pemilih. Petugas KPPS juga diingatkan agar TPS yang dibuat ramah disabilitas dan dapat diakses pengguna kursi roda. Kendala di lapangan tentu masih ada, seperti keterbatasan lokasi TPS yang memadai atau masalah kepemilikan identitas kependudukan. Untuk mengatasi masalah identitas kependudukan, KPU Kabupaten Pesisir Selatan selalu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sebagai upaya peningkatan fasilitasi bagi kelompok marginal dan rentan, KPU RI telah menetapkan pendidikan pemilih berkelanjutan sebagai program nasional yang wajib dilaksanakan di setiap kabupaten/kota. Pendidikan pemilih bagi kelompok ini bertujuan untuk memastikan pemilih memahami hak dan kewajiban politiknya, mampu menggunakan hak pilih secara mandiri, rahasia, dan tanpa intimidasi, serta memiliki aksesibilitas di TPS. Pendidikan ini juga menegaskan bahwa pemilih marginal adalah bagian penting dari proses demokrasi. KPU Kabupaten Pesisir Selatan juga berupaya terus berbenah untuk mengembangkan metode sosialisasi yang adaptif, seperti memperbanyak penyediaan materi audio bagi tunanetra serta peningkatan frekuensi kegiatan tatap muka di komunitas marjinal. Selain itu, KPU Kabupaten Pesisir Selatan juga bertekad untuk memastikan TPS pada pemilu berikutnya betul-betul dibuat pada tempat yang ramah disabilitas. Demokrasi tentu tidak boleh berhenti pada angka partisipasi pemilih semata. Demokrasi harus memberi ruang setara bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang berada di pinggiran sosial dan politik. Melalui pendidikan pemilih berkelanjutan berbasis regulasi, KPU Kabupaten Pesisir Selatan dengan sinergi bersama Pemerintah Daerah dan masyarakat tentu berharap pemilu mendatang akan benar-benar inklusif, adil, dan partisipatif. Pemilu adalah milik semua warga tanpa kecuali. Oleh karena itu, hak politik kelompok marginal dan rentan bukanlah belas kasih, melainkan perwujudan nyata amanat konstitusi. Kelompok marginal dan rentan memiliki peran penting dalam menentukan arah bangsa. Jangan pernah merasa terpinggirkan, karena suara kelompok marginal dan rentan sama berharganya dengan suara kelompok manapun. Gunakanlah hak pilih dengan penuh keyakinan, terlibatlah dalam setiap tahapan pemilu, dan beranilah menyuarakan kebutuhan akan akses yang setara. Partisipasi aktif Anda adalah wujud keberanian sekaligus kontribusi nyata untuk memperkuat demokrasi yang inklusif dan berkeadilan bagi semua.