
KPU RI Tetapkan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024
Painan --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 adalah pada Hari RABU, tanggal 14 FEBRUARI tahun 2024. Hari dan tanggal pemungutan suara tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari Tahun 2024 sebagai Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024", demikian kutipan diktum kesatu keputusan tersebut.
Sementara diktum kedua menyatakan bahwa, "Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
c. Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan
e. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta, pada 31 Januari 2022 oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra.