Berita Terkini

KPU Pessel Gelar Rapat Pleno Penggantian Antar Waktu (PAW) Atas Nama Almasri S, SH

Painan --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Pleno Penggantian Antar Waktu )PAW) anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan atas nama Almasri S, SH dari Partai NasDem, Rabu (15 Desember 2021) pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kantor KPU Kab. Pesisir Selatan. Rapat pleno dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor: 005/649/DPRD-PS/XII/2021 tentang Penggantian Antar Waktu a.n Almasri S, SH dari Partai Nasdem. Surat diterima KPU Kabupaten Pesisir Selatan pada Kamis (9 Desember 2021). 

Surat tersebut menerangkan bahwa PAW atas nama Almasri S, SH dilakukan karena yang bersangkutan meninggal dunia pada tanggal 4 Maret 2021. 

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 5 ayat (1) dinyatakan bahwa: Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena: (a). meninggal dunia; (b). mengundurkan diri; atau (c). diberhentikan.

Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Epaldi Bahar menyampaikan bahwa mekanisme proses PAW sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tersebut.

"Karena ada anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang meninggal dunia, kemudian DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Pesisir Selatan tentang Penggantian Antar Waktu a.n Almasri S, SH dari Partai Nasdem. Sesuai prosedur yang diatur oleh PKPU Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 6 ayat (1), yakni: Pimpinan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan surat tentang nama anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang berhenti antarwaktu kepada KPU Kabupaten Pesisir Selatan", ujar Epaldi.

Dijelaskan lebih lanjut, ayat (2) pada Pasal 6 tersebut menyebutkan bahwa penyampaian nama anggota DPRD Kabupaten yang berhenti antarwaktu tersebut dapat dilampiri dengan dokumen pendukung. 

"KPU Kabupaten Pesisir Selatan melakukan verifikasi dokumen pendukung anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang berhenti antarwaktu tersebut, lalu verifikasi hasil perolehan suara sah dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap Perolehan suara sah dan peringkat suara sah Calon Pengganti Antarwaktu, DCT anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan pemilu terakhir dari partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama", jelas Epaldi.

Verifikasi dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya nama anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang berhenti antarwaktu dari pimpinan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan. 

"Hasil verifikasi tersebut kemudian ditetapkan pada rapat pleno. Penetapan hasil verifikasi, berupa berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian calon PAW anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan", kata Epaldi.

Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan (3), maka setelah melakukan rapat pleno, KPU Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Pesisir Selatan nama calon PAW hasil verifikasi paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari pimpinan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan. Penyampaian nama tersebut dilampirkan dengan perolehan suara terbanyak calon PAW anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan pada Pemilihan Umum terakhir (Tahun 2019).

"Berdasarkan prosedur tersebut, maka calon PAW atas nama Almasri S, SH adalah calon dengan perolehan suara terbanyak kedua dari Partai Nasdem daerah pemilihan 3 (tiga), yaitu atas nama Asril Datuk Putih, S.IP", jelas Epaldi.(*)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 340 kali