LAYANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik, KPU Kabupaten Pesisir Selatan perlu melakukan penataan sistem pelayanan. Salah satu langkah strategisnya adalah menyediakan fasilitas yang memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan laporan secara langsung terkait dugaan pelanggaran oleh pejabat publik dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di lingkungan KPU Kabupaten Pesisir Selatan.
KPU Kabupaten Pesisir Selatan menjadikan pelayanan publik sebagai standar acuan dalam penyelenggaraan tugas serta dasar evaluasi terhadap kualitas layanan. Hal ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab KPU kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah diakses, terjangkau, dan terukur.
LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT dapat melalui:
- Disampaikan secara langsung atau melalui surat ke Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan Jl. Ilyas Yakub No. 39 Painan, Kec. IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan c.q Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.
- Surat elektronik dengan alamat: prodata.pessel@gmail.com
- Formulir laporan pengaduan dapat diunduh di sini
Syarat Pengaduan meliputi:
- Nama Pelapor sesuai tanda pengenal*;
- Alamat sesuai tanda pengenal;
- Nama Terlapor;
- Jabatan Terlapor di Satker;
- Hal Yang dilaporkan;
- Bukti (dijelaskan langsung dan dilampirkan);
- Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).
*) : harus melampirkan fotocopy tanda pengenal
SARAN DAN MASUKAN dapat melalui:
- Surat elektronik dengan alamat: ppidkpupessel@gmail.com
- Layanan Whatsapp melalui nomor 082174750906 klik di sini