Painan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 di Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (14/10/2020) pagi. Rapat pleno dihadiri oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Pesisir Selatan, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Kesbangpol Kabupaten Pesisir Selatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan, Kapolres Pesisir Selatan, Dandim 0311/Pesisir Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, tim kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan, dan wartawan media cetak dan online.
Jumlah pemilih dalam DPT ditetapkan sebanyak 338.912 pemilih, terdiri dari 167.290 pemilih laki-laki dan 171.622 pemilih perempuan. Jumlah tersebut bertambah sebanyak 1.010 pemilih dibandingkan Daftar pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan 5 September 2020 lalu.
Terkait adanya penambahan pemilih tersebut, Anggota KPU Pessel divisi Perencanaan, Data dan Informasi Medo Patria menyebut bahwa hal tersebut merupakan masukan dari masyarakat dan koreksi serta temuan dari Bawaslu Pessel yang ditindaklanjuti oleh KPU Pessel.
“Penambahan pemilih tersebut merupakan tindak lanjut dari masukan dan tanggapan masyarakat yang mencermati DPS yang sudah kita umumkan beberapa waktu yang lalu. Di samping itu, temuan dari Bawaslu Pessel juga kita tindaklanjuti”, ujar Medo.
Uji Petik dan Respon Masyarakat
Pada rapat pleno DPT tersebut juga dilakukan uji petik hasil rekomendasi Bawaslu Pessel yang sudah ditindaklanjuti oleh KPU Pessel. Selain itu undangan juga diberikan kesempatan untuk bertanya sebelum DPT ditetapkan. Salah satu tim kampanye pasangan calon menegaskan agar KPU Pessel bisa menjamin hak pilih seluruh warga yang sudah berhak memilih dan memasukkannya ke dalam DPT. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar memastikan bahwa KPU Pessel beserta jajarannya di tingkat ad hoc dan dengan pengawasan melekat dari Bawaslu Pessel siap untuk transparan terhadap data pemilih ini.
“Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, KPU (Pesisir Selatan, red) wajib mendata warga masyarakat yang sudah berumur 17 tahun pada hari H pemungutan suara. Sehingga meskipun ada warga masyarakat yang belum berusia 17 tahun, apabila pada hari H sudah berumur 17 tahun, tetap kita masukkan ke dalam DPT”, ujar Epaldi.
Sejalan dengan itu, Anggota KPU Pessel divisi Perencanaan, Data dan Informasi Medo Patria menjelaskan lebih lanjut bahwa pemilih yang berusia 17 tahun pada hari H pemungutan suara, yaitu pada 9 Desember 2020 diakomodir ke dalam DPT.
“Kita akomodir ke dalam DPT, tetapi di kolom keterangan di status DPT dibuat “B”, artinya belum melakukan perekaman data kependudukan di Capil”, kata Medo.
Terkait hal tersebut, hasil koordinasi KPU Pessel dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan adalah capil akan menyurati warga masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan usia untuk memilh dalam Pemilihan Tahun 2020 untuk melakukan rekam data.
“Capil akan membuka layanan perekaman KTP Elektronik serta pengambilan KTP E di unit kerja layanan di setiap kantor kecamatan”, terang Medo.(*/lthf)