Berita Terkini

KPU Pessel Ikuti Peresmian Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan

Painan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti zoom meeting KPU Provinsi Sumatera Barat, Rabu (08/09/2021) pagi dengan agenda Penandatanganan Nota Kespahaman (Memorandum of Understanding) dan Peresmian Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). Di Provinsi Sumatera Barat, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam dipilih sebagai desa/nagari percontohan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam amanatnya menyampaikan bahwa adanya program desa peduli Pemilu dan Pemilihan sebagai program yang dirancang KPU RI untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang demokrasi dan partisipasi pemilih. “Program ini dirancang untuk mempertahankan serta meningkatkan partisipasi masyarakat, memberi pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya Pemilu dan Pemilihan. Pentingnya demokrasi, cerdas dalam menyikapi berbagai informasi tentang Pemilu, Pemilihan, dan Demokrasi agar tidak termakan isu hoax/berita bohong, serta mengangkat harkat dan martabat Nagari sebagai entitas sesungguhnya dari sebuah negara, serta dalam rangka menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”, kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.(*/lthf)

KPU Pessel Ikuti Rapat Koordinasi Sosialisasi Aplikasi SIDALIH Berkelanjutan

Painan — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Medo Patria dan Sub. Koordinator Program dan Data Indra Madan Putra mengikuti rapat koordinasi dengan KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, Rabu (01 September 2021) Jam 13.00 WIB sampai selesai. Rapat diselenggarakan oleh KPU RI dan berlangsung di ruang zoom meeting. Rapat virtual tersebut mengagendakan sosialisasi hasil pengembangan dan uji coba aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Berkelanjutan. Berdasarkan informasi dari KPU RI, sebelum rapat koordinasi ini diselenggarakan, KPU RI sudah melakukan uji coba di 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota yang menjadi pilot project (percontohan) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Sehingga untuk efektivitas proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang sedang berlangsung, diperlukan adanya rapat koordinasi antara KPU RI dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mensosialisasikan hasil pengembangan dan uji coba aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Berkelanjutan”, kata Ketua KPU RI Ilham Saputra secara tertulis.(*/lthf)

KI Sumbar Harapkan KPU dan Bawaslu se-Sumbar Tahun 2021 Capai Predikat Informatif

Painan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti Webinar Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021, Sabtu (14 Agustus 2021) jam 07.00 – 11.30 WIB. Webinar tersebut diselenggarakan oleh Komisi Informasi Sumatera Barat dan dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, dan partai politik se-Sumatera Barat. Narasumber webinar tersebut merupakan anggota Komisi Informasi Sumatera Barat, antara lain: Adrian Tuswandi,  Arif Yumardi, dan Tanti Endang Lestari. Webinar bertema “Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik sebagai Upaya Perwujudan Sumatera Barat yang Informatif”. Adrian Tuswandi yang menjadi narasumber pertama memaparkan materi tentang “Mengoptimalkan Layanan Informasi Publik Melalui PPID”.  Menurutnya, di era reformasi saat ini, keterbukaan informasi dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, yang mengandung tiga prinsip, yaitu: transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. “Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dibangun atas dasar transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas”, ujar Adrian. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa badan publik terdiri dari: Pemerintah (Lembaga Eksekutif), Legislatif dan Yudikatif, Lembaga penyelenggara Negara, Organisasi Non Pemerintah (dapat dana APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri), Partai Politik, dan BUMN/BUMD “Artinya, setiap badan publik yang penganggarannya berasal dari keuangan negara, maka wajib terbuka kepada publik, karena ia punya tanggung jawab kepada publik”, kata Adrian. Komisi Informasi Sumatera Barat juga mengingatkan badan publik, khususnya KPU, Bawaslu, dan partai politik se-Sumatera Barat untuk membuat Daftar Informasi Publik (DIP) dan mengklasifikasikannya ke dalam empat kategori, antara lain: informasi wajib disediakan dan diumumkan, informasi tersedia setiap saat, informasi atas dasar permintaan, dan informasi yang dikecualikan. Anggota KI Sumbar lainnya Arif Yumardi menyampaikan materi berjudul “Standar Operasional Prosedur dan Penyusunan Daftar Informasi Publik”. Dijelaskannya, bahwa kewajiban badan publik, antara lain: Menyediakan dan memberikan Informasi Publik, Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi  secara baik dan efisien; Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik; Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala  seluruh Informasi Publik yang dikelola; Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya. “Standar operasional prosedur (SOP) nya menurut Pasal 16 dan 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017, di antaranya adalah: SOP penyusunan Daftar Informasi Publik, SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik, SOP Uji Konsekuensi, SOP Penanganan Keberatan, dan SOP Fasilitasi Sengketa”, kata Arif. Narasumber ketiga Tanti Endang Lestari menyampaikan materi terkait “Alur Penggunaan E-Monev 2021” dan “Mekanisme Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021”. E-Monev merupakan aplikasi berbasis jaringan yang digunakan oleh KI Sumbar sebagai salah satu instrumen dalam memonitor dan mengevaluasi keterbukaan informasi di setiap badan publik di Sumatera Barat. Adanya situs e-monev yang bisa di akses di: emonev.kisb.sumbarprov.go.id akan semakin memudahkan badan publik untuk mengisi indikator-indikator yang dinilai dalam penilaian keterbukaan informasi badan publik di Sumatera Barat. Di samping itu, bagi KI Sumbar juga akan memudahkan dalam memonitor dan mengevaluasi serta menilai keterbukaan informasi badan publik. “Komisi Informasi Pusat menjadikan Sumatera Barat sebagai salah satu pilot project keterbukaan informasi di Indonesia. Sehingga kita berharap agar seluruh badan publik di Sumatera Barat pada monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik tahun 2021 ini bisa berpredikat sebagai badan publik yang informatif”, harap Tanti.(*/lthf)

Soroti PPID, KPU Ingatkan Jajarannya Kewajiban Keterbukaan Informasi Publik

Painan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti Webinar Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID KPU Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2020, Kamis (12 Agustus 2021) jam 13.30 WIB sampai selesai. Webinar tersebut diselenggarakan oleh KPU RI dan dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan masyarakat. Narasumber webinar tersebut adalah Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana. Pada pengantar materinya, anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menekankan salah satu tugas dan kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilu adalah adanya kewajiban menyampaikan informasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepada masyarakat. “Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 j.o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, salah satu tugas dan kewajiban KPU selaku penyelenggara pemilu adalah wajib melakukan penyampaian informasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepada masyarakat”, ujar I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Sejumlah regulasi sudah dikeluarkan oleh KPU RI sebagai pedoman pengelolaan dan pelayanan informasi publik PPID, antara lain: Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, Keputusan KPU Nomor: 88/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum “KPU sudah mempunyai e-PPID sebagai bentuk optimalisasi pelayanan dan permohonan informasi melalui aplikasi dalam jaringan. Optimalisasi tampilan akan mempermudah pemohon informasi dalam mencari informasi/memohon informasi (user friendly). Selain itu juga ada penambahan fitur-fitur baru untuk pilihan sarana permintaan informasi publik”, terang Raka Sandi. Dukungan informasi terhadap PPID KPU juga dikembangkan berbagai informasi kelembagaan dan informasi kepemiluan. Informasi kelembagaan, antara lain: Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu (SIPP KPU), Sistem Informasi Monitoring Keuangan (SIMONIKA KPU), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), dan Pengaduan Masyarakat (DUMAS). Sementara informasi kepemiluan yang dikelola KPU, antara lain: Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Sistem Informasi Pencalonan (SILON), Sistem Pelaporan Dana Kampanye (SIDAKAM), Sistem Informasi Logistik (SILOG), Siatem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG), Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil Suara (SIREKAP), dan Portal Publikasi Pilkada dan Pemilu Indonesia (INFOPEMILU.KPU.GO.ID).(*/lthf)

Pelihara Rasa Kebangsaan dan Cinta Tanah Air, KPU Pessel Nyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Membacakan Naskah Pancasila

Painan — Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi, bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, maka Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada Hari Selasa dan Kamis di  setiap minggu, pada pukul 10.00 pagi waktu setempat; dan Membacakan naskah Pancasila pada Hari Rabu dan Jumat di setiap minggu, pada pukul 10.00 pagi waktu setempat

KPU Pessel Terbitkan Buku “Dalam Hempasan Pandemi”

Painan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menerbitkan Buku “Dalam Hempasan Pandemi”. Buku tersebut lahir sebagai catatan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 yang digelar secara serentak dan dalam masa pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19). Tidak mudah menulis setiap tahapan Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Pesisir Selatan, apalagi di tengah pandemi. Namun, berkat izin Allah SWT dan kerja sama dari berbagai pihak, khususnya tim penulis yang terdiri dari penyelaras akhir, kontributor, penyaji data, editor, dan desain sampul dan foto, buku ini bisa disajikan ke hadapan pembaca. Terbitnya buku “Dalam Hempasan Pandemi” juga mendapat apresiasi dari Anggota DPR RI, Akademisi, Praktisi, Jurnalis, dan mantan penyelenggara pemilihan (PPK). Selamat membaca. Kritikan dan saran membangun untuk perbaikan karya KPU Kabupaten Pesisir Selatan selanjutnya sangat diharapkan. Download buku “Dalam Hempasan Pandemi” (format PDF) disini.