
Antisipasi Masalah Data Pemilih di Perbatasan, KPU Pessel Hadiri Rakor
Bengkulu — Data pemilih yang akurat dan berkualitas merupakan salah satu instrumen penting terselenggaranya Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Tahun 2020 yang berintegritas. Persoalan data pemilih bisa menjadi masalah yang krusial apabila tidak dideteksi dan diantisipasi sedini mungkin. Menyadari akan posisi geografis Kabupaten Pesisir Selatan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Bengkulu (tepatnya di Kabupaten Muko-Muko) di wilayah selatan, yang bisa mengakibatkan terjadinya persoalan data pemilih di daerah perbatasan tersebut, KPU Kabupaten Pesisir Selatan diwakili oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Medo Patria dan operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Pandu Alfa menghadiri rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih di daerah perbatasan, yang berlangsung di Kota Bengkulu, Selasa-Kamis (18-20 Agustus 2020). Rakor diselenggarakan berdasarkan Surat KPU RI Nomor 633/PL.02.1-SD/01/KPUNlll/2020 tanggal 11 Agustus 2020, KPU di Pulau Sumatera melakukan kegiatan “Data Tour de Sumatera” dalam rangka rapat koordinasi pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Tahun 2020 untuk daerah perbatasan antar provinsi. Diikuti oleh Anggota KPU Provinsi Divisi Perencanaan, Data dan lnformasi dan operator Sidalih serta Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Perencanaan, Data dan lnformasi dan Operator Sidalih pada daerah yang mempunyai permasalahan perbatasan dengan KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi lainnya. Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Medo Patria menyebut rakor juga mengkaji potensi permasalahan data pemilih di daerah perbatasan. “Karena daerah kita berbatasan langsung dengan provinsi lain, rakor ini juga menggali berbagai potensi yang mungkin terjadi dalam pendataan masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Ada tiga persoalan penting, (1). Adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih; (2). Pemilih ganda; dan (3). Mobilisasi pemilih saat pemungutan. Jangan sampai terdata dua kali, atau tidak terdata sama sekali, padahal warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih wajib dimasukkan dalam daftar pemilih. Ini yang perlu disamakan persepsi dengan KPU Kabupaten/Kota yang berbatasan langsung dengan provinsi lain”, kata Medo. Provinsi yang mengikuti kegiatan ini, antara lain: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau Selain menganalisa persoalan data pemilih di daerah perbatasan, isu lain yang dibahas terkait penekanan pelaksanaan semua tahapan pemilihan harus dengan protokol kesehatan Covid-19. Medo juga menambahkan bahwa jadwal kegiatan pemutakhiran data pemilih. pencocokan dan penelitian (Coklit) (oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih/PPDP, red) telah selesai. “Sekarang tahapan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS sampai tgl 29 Agustus 2020”, terang Medo.(*/lthf)