Berita Terkini

Antisipasi Masalah Data Pemilih di Perbatasan, KPU Pessel Hadiri Rakor

Bengkulu — Data pemilih yang akurat dan berkualitas merupakan salah satu instrumen penting terselenggaranya Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Tahun 2020 yang berintegritas. Persoalan data pemilih bisa menjadi masalah yang krusial apabila tidak dideteksi dan diantisipasi sedini mungkin. Menyadari akan posisi geografis Kabupaten Pesisir Selatan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Bengkulu (tepatnya di Kabupaten Muko-Muko) di wilayah selatan, yang bisa mengakibatkan terjadinya persoalan data pemilih di daerah perbatasan tersebut, KPU Kabupaten Pesisir Selatan diwakili oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Medo Patria dan operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Pandu Alfa menghadiri rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih di daerah perbatasan, yang berlangsung di Kota Bengkulu, Selasa-Kamis (18-20 Agustus 2020). Rakor diselenggarakan berdasarkan Surat KPU RI Nomor 633/PL.02.1-SD/01/KPUNlll/2020 tanggal 11 Agustus 2020, KPU di Pulau Sumatera melakukan kegiatan “Data Tour de Sumatera” dalam rangka rapat koordinasi pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Tahun 2020 untuk daerah perbatasan antar provinsi.  Diikuti oleh Anggota KPU Provinsi Divisi Perencanaan, Data dan lnformasi dan operator Sidalih serta  Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Perencanaan, Data dan lnformasi dan Operator Sidalih pada daerah yang mempunyai permasalahan perbatasan dengan KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi lainnya. Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Medo Patria menyebut rakor juga mengkaji potensi permasalahan data pemilih di daerah perbatasan. “Karena daerah kita berbatasan langsung dengan provinsi lain, rakor ini juga menggali berbagai potensi yang mungkin terjadi dalam pendataan masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Ada tiga persoalan penting, (1). Adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih; (2). Pemilih ganda; dan (3). Mobilisasi pemilih saat pemungutan. Jangan sampai terdata dua kali, atau tidak terdata sama sekali, padahal warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih wajib dimasukkan dalam daftar pemilih. Ini yang perlu disamakan persepsi dengan KPU Kabupaten/Kota yang berbatasan langsung dengan provinsi lain”, kata Medo. Provinsi yang mengikuti kegiatan ini, antara lain: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau Selain menganalisa persoalan data pemilih di daerah perbatasan, isu lain yang dibahas terkait penekanan pelaksanaan semua tahapan pemilihan harus dengan protokol kesehatan Covid-19. Medo juga menambahkan bahwa jadwal kegiatan pemutakhiran data pemilih. pencocokan dan penelitian (Coklit) (oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih/PPDP, red) telah selesai. “Sekarang tahapan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS sampai tgl 29 Agustus 2020”, terang Medo.(*/lthf)

Singgah ke KPU Pessel

Painan-Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Nova Indra (tengah), Anggota KPU Pesisir Selatan Medo Patria (nomor empat dari kanan), Sekretaris KPU Pesisir Selatan Afnel Suryasman (nomor tiga dari kiri) berfoto bersama Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat dan operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan Anggota KPU Labuhan Batu Selatan dan operator Sidalih, Minggu (16/08/2020) siang. Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 633/PL.02.1-SD/01/KPUNlll/2020 tanggal 11 Agustus 2020, KPU di Pulau Sumatera melakukan kegiatan “Data Tour de Sumatera” dalam rangka rapat koordinasi pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Tahun 2020 untuk daerah perbatasan antar provinsi. Kegiatan berlangsung di Provinsi Bengkulu, Selasa-Kamis (18-20/08/2020) dan diikuti oleh Anggota KPU Provinsi Divisi Perencanaan, Data dan lnformasi dan operator Sidalih serta  Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Perencanaan, Data dan lnformasi dan Operator Sidalih pada daerah yang mempunyai permasalahan perbatasan dengan KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi lainnya. Provinsi yang mengikuti kegiatan ini, antara lain: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau

Pencalonan di Tengah Pandemi, Yon Baiki: Protokol Kesehatan Wajib Dilaksanakan

Painan- Semakin dekatnya tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan untuk Pemilihan Tahun 2020, membuat KPU Kabupaten Pesisir berinisiatif untuk melakukan rapat kerja dengan partai politik guna menyongsong tahapan tersebut. Setelah pekan lalu rapat kerja dengan substansi pembahasan persiapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020, Selasa (18/8/2020) siang KPU Kabupaten Pesisir Selatan kembali mengagendakan rapat kerja dengan fokus pada tata cara penyerahan berkas persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati. Narasumber pada rapat kerja ini adalah anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan/Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Yon Baiki. “Pencalonan untuk Pemilihan Tahun 2020 ini berbeda dari sebelum-sebelumnya. Karena Pemilihan berlangsung di masa pandemi Covid-19, maka dalam penyelenggaraannya juga wajib memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana NonAlam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujar Yon Baiki. Lebih lanjut dijelaskan, pada pencalonan ini KPU Kabupaten Pesisir Selatan akan mengatur jumlah orang yang boleh hadir dalam penyampaian berkas pencalonan dan berkas calon. “Kita batasi (jumlah orangnya, red). Hanya ketua dan sekretaris partai politik yang diperkenankan untuk menyampaikan berkas, (pengurus, simpatisan, dan tim sukses, red) yang lain menunggu di luar ruangan. Untuk berkas dokumen harus dibungkus dengan bahan yang tahan air. KPU Kabupaten Pesisir Selatan juga akan menyediakan tempat cuci tangan, handsanitizier, pengukuran suhu tubuh, registrasi di meja pendaftaran, serta dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon juga akan disemprot dengan disinfektan terlebih dahulu sebelum dibuka”, tegas Yon Baiki. Yon Baiki juga menyinggung waktu pendaftaran bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan selama 3 (tiga) hari, yaitu tanggal 4-6 September 2020. Untuk tanggal 4 dan 5 September 2020, pendaftaran pencalonan dilakukan pada jam 08.00 – 16.00 WIB. Sementara untuk tanggal 6 September 2020, pendaftaran pencalonan dilakukan mulai jam 08.00 – 24.00 WIB. “Untuk menghindari penumpukan orang maka dibuat rentang waktu penerimaan. Sebelum (partai politik dan/atau gabungan partai politik, red) ke KPU Kabupaten Pesisir Selatan, kami harapkan bisa berkoordinasi terlebih dahulu, agar tidak terjadipenumpukan massa dengan pendukung pasangan calon lainnya. Personil partai politik yang datang juga wajib menggunakan standar pencegahan Covid-19”.(*/lthf)

Koordinasi Dengan HIPMSI Sumbar

Padang- KPU Kab. Pesisir Selatan (kiri) didampingi Bawaslu Pesisir Selatan (tengah dan kanan) berkoordinasi dengan Wakil Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Sumbar, Mardenny, M.Psi, Psikolog, Rabu (12/8/2020) siang. Koordinasi dilakukan terkait persiapan pembentukan tim pemeriksaan kesehatan pada pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020.

Diskusi Senin

Painan – Setiap Senin pukul 14.00 WIB sampai menjelang tiba masa pendaftaran Pasangan Calon 4 s.d 6 September, Kpu Kab Pesisir Selatan mengagendakan diskusi rutin bersama Pengurus Partai Politik, membahas seputar Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Pemilihan tahun 2020. Tujuannya agar para pihak, memiliki pemahaman yang sama tentang tahapan pencalonan sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan. “Senin, (10/08/2020) ini kami fokus membahas Syarat Pencalonan dan Syarat Calon serta dokumen syarat yang harus disiapkan sebagai dokumen yang diserahkan saat pendaftaran nanti” ujar Ketua KPU Pesisir Selatan Epaldi Bahar. Selain itu, kami juga telah membentuk Help Desk Pencalonan yang bertugas setiap hari, untuk melayani Pengurus Parpol berkonsultasi.