Berita Terkini

KPU Pessel Ikuti Bimtek Monev Keterbukaan Informasi Pulik Tahun 2025, Dukung Peningkatan Transparansi Badan Publik

Painan — Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat resmi meluncurkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan dan konsistensi badan publik dalam menjalankan kewajiban layanan informasi kepada masyarakat yang  disampaikan via Bimtek Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Pulik Tahun 2025 yang dilaksanakan pada hari Senin, 14 Juli 2025 via Zoom. Bimtek ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi dan PPID KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Ferdian dan jajaran. Pada paparannya, Mona Sisca, Ketua Monev 2025 Komisi Informasi Sumbar menyampaikan beberapa poin seperti: Pelaksanaan Monev tahun ini berpedoman pada sejumlah regulasi, termasuk: * Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, * PERKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), * PERKI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monev KIP, * serta Perda Provinsi Sumbar Nomor 3 Tahun 2022. Tujuan Monev KIP 2025 Monev ini bertujuan: * Mengukur kepatuhan badan publik terhadap standar layanan informasi. * Menilai konsistensi kelembagaan dan implementasi keterbukaan informasi. * Mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan dengan regulasi yang berlaku. * Memberikan feedback serta mengkategorikan tingkat informatif badan publik. Tahapan dan Mekanisme Tahapan pelaksanaan Monev 2025 mencakup: 1. Launching dan Bimbingan Teknis. 2. Pengisian kuesioner melalui laman resmi: [https://emonev-kisb.sumbarprov.go.id](https://emonev-kisb.sumbarprov.go.id). 3. Verifikasi data dan kuesioner (dua tahap). 4. Masa sanggah. 5. Presentasi dan verifikasi faktual. 6. Penganugerahan predikat keterbukaan informasi publik. Badan publik akan diberikan nilai akhir yang dikategorikan dalam lima klasifikasi: * Informatif (90–100) * Menuju Informatif (80–89,9) * Cukup Informatif (60–79,9) * Kurang Informatif (40–59,9) * Tidak Informatif (<39,9) Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan mendukung upaya Komisi Informasi menjadikan Monev KIP 2025 sebagai tolok ukur nyata dalam membangun pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan publik. Aswandi berharap agar klasifikasi yang didapat pada tahun 2025 dapat meningkat dari tahun sebelumnya. (Humas)

Kunjungan Kerja Sekjen KPU RI dalam Rangka Penguatan Kelembagaan Pasca Pemilu dan Pilkada 2024

Painan – Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Bernad Dermawan Sutrisno, melakukan kunjungan kerja ke KPU Kabupaten Pesisir Selatan pada hari Kamis, 10 Juli 2025, dalam rangka Penguatan Kelembagaan Pasca Penyelenggaraan Pemilu Dan Pemilihan Tahun 2024. Dalam kunjungan ini, turut hadir Kepala Deputi Bidang Administrasi Suryadi, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi M. Syahrizal Iskandar, Kepala Biro Umum Kusmanto Riwu Djo Naga, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan, serta Kepala Biro Sumber Daya Manusia Yuli Hertaty, didampingi oleh Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat, Irzal Zamzami. Rombongan disambut langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Aswandi, dan Sekretaris KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Afnel Suryasman. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak, sekaligus memperkuat sinergi dan koordinasi antar jajaran sekretariat. Dalam kesempatan tersebut, Bernad Dermawan Sutrisno menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh menurunkan semangat kerja jajaran sekretariat, tegasnya di hadapan seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Selain itu, Bernad Dermawan Sutrisno juga menekankan pentingnya penanganan arsip yang dilakukan sesuai dengan ketentuan jadwal retensi arsip dan peraturan kearsipan yang berlaku, termasuk regulasi yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Penataan dan pengelolaan arsip pasca Pemilu dan Pilkada menjadi aspek krusial dalam menjaga akuntabilitas serta mendukung keberlanjutan kelembagaan KPU di masa yang akan datang.(Humas)

Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Dua Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan

Painan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan pada Rabu, 2 Juli 2025. Kegiatan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Aswandi, SE., M.Si. Rapat pleno ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjaga akurasi dan kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Dalam arahannya, Aswandi menekankan pentingnya sinergi antar instansi untuk memastikan data pemilih yang valid, mutakhir, dan menyeluruh sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang demokratis. Pada kesempatan tersebut, Dede Desmana, S.Kom., MM, Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menyampaikan hasil rekapitulasi perubahan data pemilih triwulan II. Berdasarkan data, terdapat sebanyak 182 nagari di Kabupaten Pesisir Selatan yang terdata dalam pemutakhiran kali ini. Jumlah pemilih baru tercatat sebanyak 5.028 orang, sementara pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 5.290 orang. Pada Triwulan II (Dua) ini terdapat data perbaikan sebanyak 2.555 pemilih. Secara Total Dalam Rekap Daftar Pemilih pada Triwulan ke 2  ( Dua ) menetapkan Jumlah Pemilih sebanyak 377.334 pemilih yang terdiri dari pemilih laki laki sebanyak 187.126 dan Perempuan sebanyak 190.208 orang. Jumlah ini mengalami penurunan sebanyak 262 Pemilih jika dibandingkan jumlah DPT pada pemilu sebelumnya. Dede Desmana juga menjelaskan bahwa pemutakhiran data dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri dan KPU RI, yang kemudian ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan melalui koordinasi lintas sektor, antara lain dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan dan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan. Pemutakhiran ini berfokus pada pemilih pemula, perubahan data identitas kependudukan, pemilih yang telah meninggal dunia, perubahan status anggota TNI/Polri aktif atau nonaktif, serta warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki hak pilih. Selain itu, disampaikan juga bahwa kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) juga akan dilaksanakan setiap 3 bulan sekali, sehingga koordinasi dan komunikasi dengan pihak pihak terkait juga akan dilakukan secara simultan dalam waktu tersebut. Rapat pleno terbuka ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan dan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar dan tertib, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga integritas data pemilih demi suksesnya tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang. Berikut Data Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan Triwulan Dua Tahun 2025. Link Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Pesisir Selatan Triwulan Dua Klik Disini Untuk Info Lebih Lanjut KLIK DISINI

Bawaslu Pessel Bina SDM Pengawas dan Kesekretariatan

Painan- Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Vinto Askari, SH menghadiri undangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan undangan  Nomor 45/KA.02/K.SB-08/06/2025 tentang Pembinaan Manajemen SDM Pengawas dan Kesekretariatan Bawaslu Tahun 2025, pada hari Selasa/24 Juni 2025 Jam 09.30 WIB bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan. Pada kegiatan yang turut dihadiri oleh Kepala BKPSDM Pesisir Selatan, Vinto menyampaikan bahwa kerja sama antara Komisi KPU dan Bawaslu perlu terus diperkuat untuk mendukung terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan transparan. "Dalam hal administrasi, diharapkan proses surat-menyurat dapat dilakukan lebih tertib dengan pemberitahuan yang disampaikan jauh hari sebelumnya, agar setiap pihak memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri", ujarnya. Kegiatan ini berkesimpulan bahwa koordinasi yang intens antara KPU dan Bawaslu menjadi kunci untuk menyatukan langkah, menyelesaikan potensi hambatan, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan menjadi landasan utama agar tidak terjadi pelanggaran prosedur maupun kewenangan. Kedua lembaga juga perlu bersama-sama melakukan sosialisasi kepada pihak eksternal, terutama peserta pemilu dan masyarakat, untuk meningkatkan pemahaman publik tentang aturan dan mekanisme kepemiluan. Diharapkan Pimpinan kedua lembaga diharapkan dapat menyusun kebijakan yang memperjelas batasan dan prosedur, demi terciptanya kepastian hukum dan mencegah multitafsir dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Pelaksanaan pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan tegas sesuai regulasi, sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga integritas demokrasi. (humas)

Perkuat Koordinasi Terkait Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025, Bawaslu Sambangi KPU Kabupaten Pesisir Selatan

Painan- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan melakukan kunjungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan dalam rangka berkoordinasi terkait pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Senin, 23 Juni 2025. Kegiatan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan dan dihadiri oleh Ketua Divisi Perdatin KPU Kabupaten Pesisir Selatan Dede Desmana dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan Nurmaidi beserta jajaran pada pukul 11:30 WIB. Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dan memastikan pemutakhiran data berkelanjutan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Dalam kesempatan tersebut, Dede memaparkan skema pelaksanaan PDPB yang akan dijalankan, mulai dari proses pengumpulan data, tahapan validasi, penerimaan masukan & tanggapan masyarakat, hingga penyusunan laporan berkala. Penjelasan ini disampaikan guna memastikan seluruh tahapan dapat dipahami dan diawasi secara bersama. (Datin-Humas)

KPU Pesisir Selatan Lakukan Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan terkait Data Pemilih Berkelanjutan (DPB)

Painan - Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Dede Desmana, S.Kom., MM berserta Kepala Sub Bagian Program dan Data Indra Madan Putra, S.Kom., M.Si beserta Staf Debi Filanda,S.Kom, Viona Harnike Azhari,S.Kom dan Atika Naselva, S.Pt mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk berkoordinasi Terkait Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Senin, 16 Juni 2025. Koordinasi tersebut disambut langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan Bapak Beriskhan dan Ibuk Hayatul Fitri Kabid Piak. Dalam pertemuan tersebut, KPU dan Pihak Disdukcapil membahas terkait Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), Kadis Disdukcapil menyampaikan akan  memberikan data pemilih meninggal per dua Minggu untuk dilakukan pemutakhiran, terkait Data tidak padan akan di cek kembali oleh Capil. (Humas)