Berita Terkini

Penguatan Tata Kelola Kearsipan, KPU Kabupaten Pesisir Selatan Ikuti Sosialisasi Jadwal Retensi Arsip

Painan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Jadwal Retensi Arsip dan Pengelolaan Arsip Dinamis di lingkungan KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (19/12). Sosialisasi tersebut diikuti oleh Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik serta pegawai yang membidangi kearsipan di KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan arsip yang tertib dan sesuai ketentuan. Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yaitu Bapak Rayo Darmagara dan Bapak Dinatyo Nugroho. Para narasumber menyampaikan materi terkait kebijakan kearsipan nasional, jadwal retensi arsip, serta tata cara pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan akuntabel. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola kearsipan di lingkungan KPU agar dapat terlaksana secara tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan arsip yang baik menjadi aspek penting dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi kelembagaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya pengelolaan arsip, mulai dari proses penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip, sehingga dapat diimplementasikan secara optimal di lingkungan kerja masing-masing.

Melalui Zoom Meeting KPU Kabupaten Pesisir Selatan Ikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Nasional Tahun 2025.

Painan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti agenda Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Nasional Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (17/12). Kegiatan tersebut diikuti secara daring melalui Zoom Meeting. Rapat pleno terbuka ini merupakan bagian dari upaya strategis KPU dalam memastikan keakuratan dan kemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan di seluruh Indonesia. Melalui rekapitulasi PDPB tingkat nasional, KPU melakukan konsolidasi data pemilih hasil pemutakhiran dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Keikutsertaan KPU Kabupaten Pesisir Selatan dalam agenda nasional ini menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung terwujudnya data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir. Data pemilih yang berkualitas menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, berintegritas, serta berkeadilan. Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat terus ditingkatkan, sekaligus memperkuat sinergi dan koordinasi antara KPU pusat dan daerah dalam menjaga validitas data pemilih sebagai bagian dari pelayanan kepemiluan kepada masyarakat.

KPU Kabupaten Pesisir Selatan Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembentukan Saka Pramuka Rintisan Yogaswara dengan Kwarcab 0301 Gerakan Pramuka Kabupaten Pesisir Selatan

Painan — KPU Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembentukan Saka Pramuka Rintisan Yogaswara bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) 0301 Gerakan Pramuka Kabupaten Pesisir Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (16/12/2025) di Aula Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Aswandi, menyampaikan bahwa pembentukan Saka Pramuka Rintisan Yogaswara merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara KPU dan Gerakan Pramuka. Kerja sama ini difokuskan pada peningkatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, khususnya bagi kelompok pra pemilih dan pemilih pemula. “Melalui Saka Pramuka ini, KPU berharap pendidikan pemilih dapat disampaikan secara lebih efektif dan berkelanjutan kepada generasi muda, sehingga mereka memiliki pemahaman yang baik tentang demokrasi sejak dini,” ujar Aswandi. Sementara itu, Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka 0301 Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim, menyambut baik dan mengapresiasi terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara KPU dan Gerakan Pramuka memiliki peran penting dalam menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab anggota Pramuka terhadap nilai-nilai demokrasi. “Inilah kerja sama kita, sehingga ada rasa tanggung jawab dan nilai bagi mereka untuk berdemokrasi, serta memahami bahwa hak suara sangat menentukan kemajuan demokrasi dan membawa kebaikan,” ungkap Risnaldi. Risnaldi juga menegaskan kesiapan Kwarcab Gerakan Pramuka Pesisir Selatan untuk mendukung dan melaksanakan seluruh program yang telah disepakati bersama KPU Kabupaten Pesisir Selatan.

KPU Pesisir Selatan Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025 Tingkat Provinsi Sumatera Barat

Painan – KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 tingkat Provinsi Sumatera Barat yang diselenggarakan di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat, Kamis (11/12/2025). Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Pesisir Selatan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi, bersama Anggota KPU Dede Desmana, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi Indra Madan Putra, serta Operator Sidalih Viona Harnike Azhari. Kehadiran jajaran KPU Kabupaten Pesisir Selatan tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran penyampaian data serta validasi teknis terkait daftar pemilih berkelanjutan pada pleno terbuka tingkat provinsi. KPU Provinsi Sumatera Barat menekankan pentingnya pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara berkelanjutan guna meminimalisir potensi kegandaan identitas serta memastikan seluruh pemilih memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat, Medo Patria menjelaskan bahwa dalam rentang waktu Juli hingga Desember 2025, KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat telah dua kali menetapkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yaitu pada Triwulan III dan Triwulan IV.

KPU Pesisir Selatan Ikuti Rapat Kerja Persiapan Pleno Terbuka PDPB Semester II Tahun 2025

Painan – KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti Rapat Kerja Persiapan Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat sebagai bagian dari upaya penguatan kesiapan pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih. Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Pesisir Selatan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi, bersama Anggota KPU Dede Desmana, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi Indra Madan Putra, serta Operator Sidalih Viona Harnike Azhari. Dalam rapat kerja tersebut, para peserta menerima arahan, evaluasi, serta penyampaian teknis terkait pelaksanaan Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025. KPU Provinsi Sumatera Barat menekankan pentingnya validasi data pemilih, ketelitian dalam proses penginputan dan pembaruan data melalui aplikasi Sidalih, serta koordinasi aktif dengan pemangku kepentingan di daerah guna mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan akuntabel.

KPU Kabupaten Pesisir Selatan Ikuti Bimtek Tata Cara dan Prosedur PAW DPRD Kabupaten/Kota

Painan — KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat, Selasa (09/12/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, Kasubag Teknis Penyelenggara dan Hukum, Vinto Askari, serta Operator SIMPAW, Ahmad Afif. Bimtek tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota terkait tata cara dan prosedur pelaksanaan PAW sesuai ketentuan terbaru, yakni Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025. Materi yang diberikan meliputi verifikasi syarat calon pengganti, mekanisme afirmasi sebaran daerah pemilihan, pemenuhan keterwakilan perempuan, pengelolaan dokumen LHKPN, serta penanganan upaya hukum apabila terjadi sengketa dalam proses PAW. Selain itu, peserta juga mendapatkan pengarahan teknis terkait penggunaan aplikasi SIMPAW, sebuah sistem administrasi digital yang dirancang untuk memastikan proses PAW berlangsung secara terstruktur, akuntabel, dan terdokumentasi dengan baik di seluruh tingkatan penyelenggara pemilu. Pada sesi tersebut, Operator SIMPAW KPU Provinsi Sumatera Barat memaparkan alur penggunaan serta standar operasional aplikasi tersebut. KPU Provinsi Sumatera Barat menekankan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap peraturan dalam proses PAW, sehingga setiap tahapan dapat terlaksana dengan transparan, akurat, dan sesuai prinsip kepemiluan. Dengan mengikuti bimtek ini, KPU Kabupaten Pesisir Selatan berharap pelaksanaan PAW di daerah dapat berjalan lebih optimal dan memenuhi standar teknis serta regulasi yang berlaku.