Berita Terkini

KPU Kabupaten Pesisir Selatan Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembentukan Saka Pramuka Rintisan Yogaswara dengan Kwarcab 0301 Gerakan Pramuka Kabupaten Pesisir Selatan

Painan — KPU Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembentukan Saka Pramuka Rintisan Yogaswara bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) 0301 Gerakan Pramuka Kabupaten Pesisir Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (16/12/2025) di Aula Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Aswandi, menyampaikan bahwa pembentukan Saka Pramuka Rintisan Yogaswara merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara KPU dan Gerakan Pramuka. Kerja sama ini difokuskan pada peningkatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, khususnya bagi kelompok pra pemilih dan pemilih pemula. “Melalui Saka Pramuka ini, KPU berharap pendidikan pemilih dapat disampaikan secara lebih efektif dan berkelanjutan kepada generasi muda, sehingga mereka memiliki pemahaman yang baik tentang demokrasi sejak dini,” ujar Aswandi. Sementara itu, Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka 0301 Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim, menyambut baik dan mengapresiasi terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara KPU dan Gerakan Pramuka memiliki peran penting dalam menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab anggota Pramuka terhadap nilai-nilai demokrasi. “Inilah kerja sama kita, sehingga ada rasa tanggung jawab dan nilai bagi mereka untuk berdemokrasi, serta memahami bahwa hak suara sangat menentukan kemajuan demokrasi dan membawa kebaikan,” ungkap Risnaldi. Risnaldi juga menegaskan kesiapan Kwarcab Gerakan Pramuka Pesisir Selatan untuk mendukung dan melaksanakan seluruh program yang telah disepakati bersama KPU Kabupaten Pesisir Selatan.

KPU Pesisir Selatan Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025 Tingkat Provinsi Sumatera Barat

Painan – KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 tingkat Provinsi Sumatera Barat yang diselenggarakan di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat, Kamis (11/12/2025). Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Pesisir Selatan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi, bersama Anggota KPU Dede Desmana, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi Indra Madan Putra, serta Operator Sidalih Viona Harnike Azhari. Kehadiran jajaran KPU Kabupaten Pesisir Selatan tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran penyampaian data serta validasi teknis terkait daftar pemilih berkelanjutan pada pleno terbuka tingkat provinsi. KPU Provinsi Sumatera Barat menekankan pentingnya pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara berkelanjutan guna meminimalisir potensi kegandaan identitas serta memastikan seluruh pemilih memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat, Medo Patria menjelaskan bahwa dalam rentang waktu Juli hingga Desember 2025, KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat telah dua kali menetapkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yaitu pada Triwulan III dan Triwulan IV.

KPU Pesisir Selatan Ikuti Rapat Kerja Persiapan Pleno Terbuka PDPB Semester II Tahun 2025

Painan – KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti Rapat Kerja Persiapan Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat sebagai bagian dari upaya penguatan kesiapan pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih. Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Pesisir Selatan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi, bersama Anggota KPU Dede Desmana, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi Indra Madan Putra, serta Operator Sidalih Viona Harnike Azhari. Dalam rapat kerja tersebut, para peserta menerima arahan, evaluasi, serta penyampaian teknis terkait pelaksanaan Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025. KPU Provinsi Sumatera Barat menekankan pentingnya validasi data pemilih, ketelitian dalam proses penginputan dan pembaruan data melalui aplikasi Sidalih, serta koordinasi aktif dengan pemangku kepentingan di daerah guna mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan akuntabel.

KPU Kabupaten Pesisir Selatan Ikuti Bimtek Tata Cara dan Prosedur PAW DPRD Kabupaten/Kota

Painan — KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat, Selasa (09/12/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, Kasubag Teknis Penyelenggara dan Hukum, Vinto Askari, serta Operator SIMPAW, Ahmad Afif. Bimtek tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota terkait tata cara dan prosedur pelaksanaan PAW sesuai ketentuan terbaru, yakni Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025. Materi yang diberikan meliputi verifikasi syarat calon pengganti, mekanisme afirmasi sebaran daerah pemilihan, pemenuhan keterwakilan perempuan, pengelolaan dokumen LHKPN, serta penanganan upaya hukum apabila terjadi sengketa dalam proses PAW. Selain itu, peserta juga mendapatkan pengarahan teknis terkait penggunaan aplikasi SIMPAW, sebuah sistem administrasi digital yang dirancang untuk memastikan proses PAW berlangsung secara terstruktur, akuntabel, dan terdokumentasi dengan baik di seluruh tingkatan penyelenggara pemilu. Pada sesi tersebut, Operator SIMPAW KPU Provinsi Sumatera Barat memaparkan alur penggunaan serta standar operasional aplikasi tersebut. KPU Provinsi Sumatera Barat menekankan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap peraturan dalam proses PAW, sehingga setiap tahapan dapat terlaksana dengan transparan, akurat, dan sesuai prinsip kepemiluan. Dengan mengikuti bimtek ini, KPU Kabupaten Pesisir Selatan berharap pelaksanaan PAW di daerah dapat berjalan lebih optimal dan memenuhi standar teknis serta regulasi yang berlaku.

KPU Kabupaten Pesisir Selatan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025

Painan — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Senin (8/12/2025). Kegiatan tersebut digelar di Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan dan berlangsung dengan lancar. Rapat pleno ini dihadiri oleh perwakilan dari Dandim 0311 Pesisir Selatan, Kesbangpol Pesisir Selatan, Disdukcapil Kabupaten Pesisir Selatan, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Rutan Kelas IIB Painan, serta Binda Pesisir Selatan. Kehadiran para pihak tersebut menjadi bentuk sinergi dalam memastikan akurasi data pemilih di wilayah Pesisir Selatan. Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan menjelaskan bahwa rapat pleno terbuka ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam memperbarui data pemilih secara berkala dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil Rekapitulasi DPB Triwulan IV Tahun 2025 KPU Kabupaten Pesisir Selatan telah menetapkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan pada 15 kecamatan dan 182 nagari dengan rincian sebagai berikut: Jumlah Pemilih Laki-laki: 192.162 Jumlah Pemilih Perempuan: 194.757 Total Pemilih: 386.919 Data tersebut merupakan hasil pemutakhiran yang dilakukan sepanjang Triwulan IV, meliputi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta perbaikan data pemilih. KPU berharap data yang telah ditetapkan ini dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilu dan memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih.

KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti kegiatan Penguatan Pelatihan e-learning melalui Aplikasi SIMPEL

Painan - Aparatur Sipil Negara KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti kegiatan Penguatan Pelatihan e-learning melalui Aplikasi SIMPEL yang dilaksanakan oleh PKSDM Setjen KPU RI di KPU Provinsi Sumatera Barat yang diikuti seluruh KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Kegiatan ini diikuti secara daring melalui zoom meeting oleh seluruh ASN KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat dengan mendengarkan secara langsung materi yang dibawakan oleh bidang Pusat Pengembangan Kompetensi  Sumber Daya Manusia (PKSDM) Setjen KPU RI.  Materi pertama mengenai Penguatan Pelatihan dengan Sistem E-Learning melalui Aplikasi SIMPEL yang disampaikan oleh Bapak Darmanto dari pihak PKSDM Setjen KPU RI. PKSDM itu sendiri adalah unit kerja yang menyelenggarakan tugas melaksanakan pengelolaan dan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum baik di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. " Setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi, mampu menyesuaikan diri terhadap perubahan, meningkatkan kinerja dan produktivitas kerja, meningkatkan porfesionalisma dan kredibilitas diri, membuka peluang karier yang lebih baik, serta membangun rasa percaya diri " ujar Darmanto. Pelatihan dengan sistem E-learning melalui Aplikasi SIMPLE diharapkan dapat menjadi alat bantu bagi ASN dalam mengikuti pelatihan-pelatihan yang menjadi kebutuhan pengembangan potensi diri pada setiap pegawai ASN di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Malalui Aplikasi SIMPEL kegiatan pelatihan akan terasa lebih ringan  serta gampang untuk diakses karena pelatihan dapat diikuti dan diselesaikan sesuai dengan waktu yang diingikan oleh peserta. Materi kedua mengenai Pemibinaan dan Pemantauan Penerapan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum disampaikan oleh Bapak Yudi. Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 KPU RI dituntut untuk melaksanakan penerapan dan penyesuaian terkait dengan perbaikan dan pengelolaan karir Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum sesuai dengan PermenPAN_RB Nomor 1 Tahun 2023. KPU RI akan melakukan pemetaan kebutuhan jabatan funsional dan pembinaan serta pengembangan kompetensi jabatan fungional untuk pemenuhan standar kompetensi jabatan dan pembinaan jabatan fungsional yang meliputi pelatihan, pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan funsional Penata Kelola Pemilihan Umum.