Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting oleh KPU Republik Indonesia, Rabu 28 Agustus 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk KPU Pesisir Selatan, sebagai bentuk persiapan dalam pelaksanaan SKM.
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan instrumen penting yang digunakan oleh instansi pemerintah, termasuk KPU, untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Hasil survei ini nantinya akan menjadi dasar evaluasi, perbaikan, dan pengambilan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, penyusunan SKM perlu dilakukan secara cermat, sistematis, dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, KPU RI menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), yakni Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik yang memaparkan sejumlah poin penting terkait penyempurnaan instrumen SKM tahun 2025 yang akan segera diberlakukan di seluruh instansi pemerintah, termasuk KPU.
Beberapa penyesuaian yang menjadi perhatian utama dalam SKM 2025 adalah sebagai berikut:
Perhitungan SKM menggunakan pendekatan kualitatif. Perubahan ini dimaksudkan untuk menghasilkan gambaran yang lebih mendalam, tidak hanya menekankan angka semata, tetapi juga mampu menangkap nuansa kepuasan masyarakat secara lebih komprehensif.
Profiling identitas responden diperluas dengan mencakup kategori penyandang disabilitas. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong layanan publik yang inklusif dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
Adanya pertanyaan terbuka. Dengan pertanyaan terbuka, masyarakat diberi kesempatan lebih luas untuk menyampaikan masukan, kritik, maupun saran, sehingga instansi penyelenggara dapat memperoleh gambaran yang lebih nyata mengenai kebutuhan dan harapan publik.
KPU Kabupaten Pesisir Selatan menyambut baik berbagai penyesuaian ini. Menurut KPU, penyempurnaan instrumen SKM akan semakin memperkuat peran survei sebagai alat evaluasi yang objektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Hasil survei nantinya diharapkan mampu memberikan masukan berharga untuk merumuskan langkah perbaikan yang lebih tepat sasaran.
Selain itu, melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Pesisir Selatan juga memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai teknis pelaksanaan SKM yang sesuai dengan ketentuan terbaru. Hal ini penting agar pelaksanaan SKM di lingkungan KPU Kabupaten dapat berjalan dengan baik, terukur, serta menghasilkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
KPU Pesisir Selatan berkomitmen untuk mengimplementasikan pedoman penyusunan SKM 2025 sesuai dengan arahan KPU RI dan KemenPANRB. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan secara berkesinambungan, sehingga kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu semakin kuat.
Melalui langkah-langkah ini, KPU berharap SKM 2025 tidak hanya menjadi sarana pengukuran kepuasan, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas dalam tata kelola pelayanan publik. Dengan kualitas layanan yang semakin baik, KPU Pesisir Selatan optimis dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, melayani, serta mengedepankan kepentingan masyarakat luas.