Berita Terkini

KPU Kabupaten Pesisir Selatan Menghadiri Rapat Konsolidasi Data Persiapan Rekapitulasi DPT di KPU Provinsi

KPU Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Konsolidasi Data Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini bertempat di Aula KPU Sumatera Barat pada Hari sabtu, 21 September 2024. Rapat Konsolidasi data ini dihadiri oleh Disdukcapil Provinsi Sumatera Barat, Polda Sumbar, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Kabupaten/Kota, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi dan Admin/Operator Sidalih se-Sumatera Barat. Dalam sambutannya Ketua KPU, Surya Efitrimen memberikan arahan untuk menuntaskan masalah-masalah yang masih ada di KPU kabupaten/Kota seperti data pemilih TMS, Pemilih Baru, Masukan dari masyarakat, masukan dari Bawaslu dan lain sebagainya. Medo Patria, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Provinsi Sumatera Barat menyampaikan Data yang kita miliki sudah valid dan  bersih dari kesalahan. Pencermatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota harus teliti guna memastikan akurasi dan validasi data pemilih sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap.

Masifkan Sebaran  Informasi Tahapan Pilkada 2024 Terdekat, KPU Pessel Sosialisasi Bersama Media

Painan - Bertujuan agar tahapan Pilkada Serentak semakin tersebar luas di tengah masyarakat, KPU Kabupaten Pesisir Selatan kembali mengadakan Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024 Bersama Media-Se Kabupaten Pesisir Selatan yang dilaksanakan pada hari Jumat, 20 September 2024 pukul 14.00 s.d selesai, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan. "Masih banyak tahapan yang harus dilakukan oleh KPU, untuk tahapan terdekat ada empat, yakni penetapan pasangan calon, pengundian nomor urut dan deklarasi kampanye damai, pelaporan dana kampanye dan pembentukan KPPS. Penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 22 September, kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut dan deklarasi kampanye damai pada tanggal 23 September 2024 bertempat di Painan Covention Center" ujar Ketua KPU Pessel Aswandi dalam sambutannya. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syafrijal Chan menambahkan, bahwa KPU Pessel sudah menyiapkan SOP terkait pengundian nomor urut. "Rekan-rekan media diakomodir sebanyak 50 orang untuk dapat melakukan peliputan pada kegiatan tersebut" pungkasnya. Chan kemudian memaparkan terkait pembatasan dana kampanye dan jadwal pelaporan dana kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon. Pada sesi selanjutnya, Rahmat, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM menyampaikan beberapa hal terkait deklarasi kampanye damai. Rahmat menyampaikan bahwa dalam deklarasi kampanye damai ini, pasangan calon akan diminta untuk membaca naskah deklarasi kampanye damai dilanjutkan dengan penandatangan. Terkait pembentukan KPPS, Rahmat menyampaikan bahwa jajaran PPS sudah mengumumkan pembukaan pendaftaran sejak dari tanggal 17 September 2024 yang lalu. "Kami harapkan rekan-rekan media dapat membantu penyebaran informasi terkait pembentukan KPPS ini, agar seluruh kebutuhan KPPS pada pilkada 2024 ini dapat terpenuhi" pungkasnya. Kadiv Perdatin KPU Pessel, Dede Desmana pada kesempatan berikutnya menyampaikan beberapa hal terkait Layanan Pindah Memilih yang bisa dilakukan oleh masyarakat. "Harapannya bahwa dengan kegiatan sosialisasi bersama media ini, Layanan pindah memilih dapat tersebar ditengah masyarakat, sehingga seluruh masyarakat yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya" ujar Dede. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Beberapa wartawan penanya diantaranya berasal dari Harian Posmetro, Harian Padang Ekspres dan TVRI Padang cukup antuasias mengajukan pertanyaan terkait dana kampanye, iklan kampanye serta pembentukan KPPS. (Humas KPU Pessel)

KPU Kabupaten Pesisir Selatan Intruksikan ke PPS dan PPK Buka Posko Layanan Pindah Memilih

KPU Kabupaten Pesisir Selatan membuka posko layanan untuk masyarakat yang berpotensi masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Posko tersebut disediakan di setiap kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Nagari yang ada di Pesisir Selatan. Ketua Divisi Data dan Informasi, Dede Desmana, S.Kom., MM mengatakan “Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, dan memberikan hak suaranya di TPS lain,”. Seluruh PPK dan PPS sudah diinstruksikan untuk membuka posko layanan masyarakat yang pindah memilih. Kemudian membuat flyer atau spanduk untuk memberitahu masyarakat, mencantumkan nomor kontak alamat yang dihubungi terkait layanan tersebut, serta menyediakan formulir model A-pindah memilih yang diisi sesuai dengan mekanisme berlaku. Dede menambahkan, Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,  Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dijelaskan ada 9 keadaan tertentu, meliputi: menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi;  menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam;  bekerja di luar domisilinya; dan/atau Selanjutnya ada  4 kondisi atau kriteria pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 yang memenuhi syarat untuk dapat mengurus pindah memilih atau pindah TPS maksimal H-7 pemungutan suara meliputi: Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap; Tertimpa bencana alam; Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Dede berharap kedepannya semoga Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dapat segera melakukan perpindahan sesuai dengan syarat dan waktu yang sudah ditentukan sehingga tidak terjadi permasalahan pada saat pelaksanaan Pilkada nanti. (Perdatin Pessel).

KPU Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan DPT untuk Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan sebanyak 377.596 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan di Saga Murni Hotel Sago Kamis, 19 September 2024. Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi mengatakan, bahwa jumlah tersebut terdiri dari 187.253 laki-laki dan 190.343 perempuan dari 1.042 TPS. Penetapan DPT ini menggunakan data yang ada di Sistem Data Pemilih (Sidalih). "Kami telah melaksanakan rapat pleno di tingkat nagari pada tanggal 7 September dan tingkat kecamatan pada tanggal 9 September dan pada hari ini kami melaksanakan rapat pleno rekapitulasi DPT di tingkat Kabupaten. Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Pesisir Selatan Dede Desmana, S.Kom., MM menyampaikan, bahwa DPT ini memiliki kedudukan yang sangat strategis guna memastikan semua pemilih yang berada di Kabupaten Pesisir Selatan ini terdaftar secara baik dan benar Sehingga seluruh masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan dapat menggunakan hak pilihnya pada saat Pemilihan nanti. Sebelum penetapan DPT ini, Jumlah TPS ditetapkan yakni sebanyak 1.042 TPS yang tersebar di 15 Kecamatan dan 182 Nagari serta 1 TPS khusus di Rutan kelas II Painan. Selanjutnya Dede menyampaikan jadwal selanjutnya adalah tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dilaksanakan pada 17 September sampai dengan 20 November 2024 berdasarkan keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Juknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Perdatin Pessel)

Perkuat Pemahaman, Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Pesisir Selatan Ikuti Rakor Persiapan Pembentukan KPPS

Painan - Guna peningkatan pemahaman terkait pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS pada hari Minggu, 15 September 2024 via Aplikasi Zoom. Rapat ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Pesisir Selatan. Pada rakor yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Aswandi, turut memberi arahan Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pesisir Selatan Ruswandi Rinaldo, dan Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syafrijal Chan, sebelum penyampaian materi oleh Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Rahmat. Rahmat menguraikan mulai dari tahapan pembentukan KPPS, Persyaratan Calon Anggota KPPS sampai langkah-langkah pemenuhan jika terdapat suatu TPS yang kekurangan pendaftar. Anggota PPK yang menghadiri tampak antusias dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang muncul selama sesi tanya jawab. (Tim Humas KPU Pessel)

KPU Pessel Serahkan Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bapaslon

Painan - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan menyerahkan Berita Acara Hasil Penelitan Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2024 pada Sabtu, 14 September 2024. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Pesisir Selatan ini, dihadiri oleh Petugas Penghubung dari Bakal Pasangan Calon H. Hendrajoni, SH., MH dan DR. Risnaldi Ibrahim, S.Ag, MM., MH dan Petugas Penghubung dari Bakal Pasangan Calon Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd dan Nasta Oktavian. Turut hadir pula perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Bambang Putra Niko. Melalui Berita Acara yang diserahkan tersebut, dinyatakan bahwa dokumen persyaratan calon Bupati dan calon Wakil Bupati kedua bakal pasangan calon telah Memenuhi Syarat. (Tim Humas KPU Pessel)