Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Gelar Rakor PPID KPU Tahun 2025 Konsolidasi dan Akselerasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik.
Painan — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Tahun 2025 dengan tema Konsolidasi dan Akselerasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting selama tiga hari, mulai tanggal 20 hingga 22 Desember 2025.
Rakor PPID KPU Tahun 2025 dibuka secara resmi oleh Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, August Mellaz. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa transparansi informasi publik bukan sekadar kewajiban regulatif, melainkan merupakan fondasi utama dalam menjaga dan memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan arahan teknis dari Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia pada unit PPID di seluruh Indonesia. Selain itu, Eberta mendorong penerapan standarisasi layanan informasi publik agar setiap permohonan informasi dari masyarakat dapat dilayani secara cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pada sesi rapat di hari-hari berikutnya, yaitu tanggal 21 hingga 22 Desember 2025, kegiatan Rakor PPID akan difokuskan pada evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU. Evaluasi ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis guna meningkatkan kualitas layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.