
Sinkronisasi SIPOL dan Data Kependudukan Sangat Diperlukan
(Painan) "Salah satu solusi untuk mempermudah verifikasi keanggotaan Partai Politik adalah dengan mensinkronkan data anggota yang diinput oleh Partai Politik dengan Data Kependudukan", demikian salah satu usulan yang diberikan oleh Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Yon Baiki dihadapan Idham Holik, Koordinator Divisi Teknis KPU RI. Dengan sinkronnya data ini, diharapkan tidak ada lagi partai politik yang salah menginput data, sehingga anggota mereka sulit ditemukan ketika verifikasi faktual dilakukan.
Dalam Rapat Kerja Persiapan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari Minggu, 5 Juni 2022 ini, Yon Baiki juga menyampaikan penting diadakannya bimtek khusus untuk seluruh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ketua KPPS sebagai pemimpin dalam rapat pemungutan dan penghitungan suara dianggap memiliki peran yang sangat vital sehingga harus ada bimtek khusus untuk memperkuat kinerja pada hari H.
Usulan tersebut ditanggapi secara langsung oleh Idham Holik. Idham menyampaikan bahwa SIPOL sedang dalam proses upgrading. Setelah peningkatan-peningkatan dilakukan, pengecekan lokasi real anggota Partai Politik diharapkan akan lebih mudah dilakukan. Masyarakat juga akan mudah untuk mengetahui apakah dia menjadi anggota salah satu Partai Politik, karena data dukungan 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk yang diinput oleh Partai Politik akan dikoneksikan ke dalam infopemilu.kpu.go.id. Terkait usulan untuk memberikan bimtek khusus untuk seluruh Ketua KPPS, Idham berujar bahwa hal tersebut akan menjadi perhatian khusus dan untuk menunjang bimtek KPPS, KPU RI akan membuatkan video sosialisasi. Usia maksimal anggota KPPS juga akan diatur menjadi 50 tahun. "Penghitungan secara simultan (paralel-red), juga sedang menjadi pembahasan di KPU RI, jika penghitungan suara secara serentak untuk seluruh/sebagian tingkatan ini bisa terlaksana, maka akan sangat membantu beban pekerjaan KPPS", lanjut Idham.
Selain beberapa poin diatas, pada Rapat Kerja yang dimoderatori oleh Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sumatera Barat Gebril Daulai ini, Idham memaparkan beberapa hal lain seperti:
- Pada tanggal 7 Juni 2022 pukul 13.00 WIB, KPU RI dijadwalkan akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI terkait Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan Pemilu serta Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik. Isu krusial dalam pembahasan tahapan ini adalah terkait pengurangan masa kampanye yang pada Pemilu 2019 berjumlah 203 hari akan dikurangi menjadi 75 atau 90 hari saja.
- KPU RI akan melaksanakan Rapimnas untuk konsolidasi KPU secara nasional
Terkait dengan tahapan pencalonan Idham juga berpesan, agar KPU Kabupaten/Kota berupaya agar tidak terjadi sengketa proses setelah Penetapan Calon. Hal ini harus diperhatikan, karena jika terjadi sengketa maka akan sangat mengganggu tahapan berikutnya, terutama pengadaan dan pencetakan surat suara calon.
Terakhir Idham menyampaikan bahwa untuk Rekapitulasi dan Penghitungan Suara masih akan menggunakan SIREKAP, dengan penyempurnaan-penyempurnaan, SIREKAP diharapkan bisa digunakan diseluruh perangkat handphone. (frdn)