
SIPOL: Kewenangan Atributif KPU
Painan-Pada tanggal 14 Juni 2022 yang lalu, KPU RI telah resmi meluncurkan tahapan Pemilu Tahun 2024. Tahapan terdekat yang harus dihadapi adalah Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik. Demi suksesnya tahapan tersebut, KPU RI melakukan Peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sekaligus Konferensi Pers pada hari Jumat, 24 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. Hadir pada kegiatan ini, empat orang Anggota KPU RI yakni Idham Holik, Parsadaan Harahap, Agust Mellaz dan Yulianto Sudrajat. Idham Holik yang ditunjuk sebagai juru bicara memaparkan bahwa tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik akan dilaksanakan selama 135 hari, yang akan dimulai pada tanggal 29 Juli sampai dengan 13 Desember 2022, sedangkan penetapan Partai Politik akan dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022.
"Pendaftaran Partai Politik dilaksanakan selama 14 hari kalender, dimulai pada tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2022" ujar Idham. Terkait syarat Pendaftaran Partai Politik, Idham mempersilahkan untuk membuka pasal 173 ayat (2) dan pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk mendapatkan detail yang lebih rinci. Pada masa pendaftaran tersebut, Partai Politik sudah harus menyerahkan dokumen persyaratan secara lengkap. Pendaftaran Partai Politik pada kali ini dilakukan secara sentralistik oleh Pimpinan Partai Politik di tingkat Nasional, dan untuk Partai Politik tingkat lokal, pendaftaran akan dilakukan di kantor KIP Aceh. Tahapan dan jadwal pendaftaran di kantor KIP Aceh ini mengikuti tahapan dan jadwal yang dilakukan di tingkat Nasional.
"SIPOL merupakan kewenangan atributif kami (KPU-red) yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Kami menetapkan SIPOL sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi Partai Politik, yang pada hari ini diluncurkan" lanjut Idham. KPU RI telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Partai Politik terkait penggunaan SIPOL yang secara lebih terperinci dapat diakses melalui website sipol.kpu.go.id.
Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi SIPOL ini adalah:
- Profil Partai Politik;
- Keanggotaan Partai Politik;
- Kepengurusan Partai Politik; dan
- Kantor tetap Partai Politik.
Terakhir Idham menyampaikan, dengan semangat KPU Melayani, KPU RI telah membuka helpdesk sejak tanggal 22 Juni 2022. "Helpdesk telah dimanfaatkan oleh Partai Politik berbadan hukum yang terdaftar di Kemenkumham" pungkasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemutaran video terkait penggunaan dan fitur-fitur yang ada pada SIPOL dan diakhiri dengan sesi tanya jawab.(frdn)