Berita Terkini

KPU Pessel Gelar Rapat Pleno Penggantian Antar Waktu (PAW) Atas Nama Almasri S, SH

Painan --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Pleno Penggantian Antar Waktu )PAW) anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan atas nama Almasri S, SH dari Partai NasDem, Rabu (15 Desember 2021) pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kantor KPU Kab. Pesisir Selatan. Rapat pleno dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor: 005/649/DPRD-PS/XII/2021 tentang Penggantian Antar Waktu a.n Almasri S, SH dari Partai Nasdem. Surat diterima KPU Kabupaten Pesisir Selatan pada Kamis (9 Desember 2021).  Surat tersebut menerangkan bahwa PAW atas nama Almasri S, SH dilakukan karena yang bersangkutan meninggal dunia pada tanggal 4 Maret 2021.  Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 5 ayat (1) dinyatakan bahwa: Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena: (a). meninggal dunia; (b). mengundurkan diri; atau (c). diberhentikan. Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Epaldi Bahar menyampaikan bahwa mekanisme proses PAW sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tersebut. "Karena ada anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang meninggal dunia, kemudian DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Pesisir Selatan tentang Penggantian Antar Waktu a.n Almasri S, SH dari Partai Nasdem. Sesuai prosedur yang diatur oleh PKPU Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 6 ayat (1), yakni: Pimpinan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan surat tentang nama anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang berhenti antarwaktu kepada KPU Kabupaten Pesisir Selatan", ujar Epaldi. Dijelaskan lebih lanjut, ayat (2) pada Pasal 6 tersebut menyebutkan bahwa penyampaian nama anggota DPRD Kabupaten yang berhenti antarwaktu tersebut dapat dilampiri dengan dokumen pendukung.  "KPU Kabupaten Pesisir Selatan melakukan verifikasi dokumen pendukung anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang berhenti antarwaktu tersebut, lalu verifikasi hasil perolehan suara sah dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap Perolehan suara sah dan peringkat suara sah Calon Pengganti Antarwaktu, DCT anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan pemilu terakhir dari partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama", jelas Epaldi. Verifikasi dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya nama anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang berhenti antarwaktu dari pimpinan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.  "Hasil verifikasi tersebut kemudian ditetapkan pada rapat pleno. Penetapan hasil verifikasi, berupa berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian calon PAW anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan", kata Epaldi. Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan (3), maka setelah melakukan rapat pleno, KPU Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Pesisir Selatan nama calon PAW hasil verifikasi paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari pimpinan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan. Penyampaian nama tersebut dilampirkan dengan perolehan suara terbanyak calon PAW anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan pada Pemilihan Umum terakhir (Tahun 2019). "Berdasarkan prosedur tersebut, maka calon PAW atas nama Almasri S, SH adalah calon dengan perolehan suara terbanyak kedua dari Partai Nasdem daerah pemilihan 3 (tiga), yaitu atas nama Asril Datuk Putih, S.IP", jelas Epaldi.(*)  

Rapat Pleno Rutin KPU Pessel; Sejumlah Agenda Dibahas

Halo #TemanPemilih, pada Senin 13 Desember 2021 KPU Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan Rapat Pleno Rutin. Sejumlah agenda pekan ini dibahas, antara lain: analisis dan upload rencana kerja Tahun 2022 di website, penyusunan laporan kinerja Tahun 2021 dan penetapan kinerja serta perjanjian kinerja Tahun 2022, dan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Partai NasDem. 

KPU Pessel Ikuti Rakor PAW dan Penggunaan Aplikasi SIMPAW se Prov. Sumbar

Painan --- KPU Kabupaten Pesisir Selatan dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat mengikuti Rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen PAW (SIMPAW) secara daring, Kamis (25/11/2021). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, menghadirkan Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik dan Sub Koordinator Pencalonan DPR, DPRD dan PAW Setjen KPU RI Yulia Sari. Evi menekankan kepada KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota agar patuh pada ketentuan peraturan KPU (PKPU) terkait PAW. “Proses permintaan nama PAW dari pimpinan DPRD memperhatikan batasan waktu, yakni 5 hari sejak diterima surat permintaan tersebut”, tegas Evi. Beliau juga menegaskan untuk tidak menanggapi secara berlebihan proses PAW dari batas waktu yang dimiliki KPU, agar penyampaian nama PAW anggota DPRD segera disampaikan kepada pimpinan DPRD jika memang ada masukan dan tanggapan dari masyarakat atau ada proses klarifikasi terhadap hal tersebut. Sementara Yulia Sari memaparkan hal teknis terkait penggunaan aplikasi Sistem Informasi Penggantian Antar Waktu (SIMPAW). Tujuan aplikasi tersebut adalah untuk mempermudah pendokumentasian dan pengadministrasian proses PAW anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, serta sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik dalam proses PAW sehingga publik pun dapat mengetahui berjalannya proses tersebut melalui link https://simpaw.kpu.go.id/ Plh. Ketua KPU Sumbar Yuzalmon pada sambutannya saat membuka rakor mengingatkan agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memastikan semua persyaratan dalam proses PAW terpenuhi, sehingga sangat dibutuhkan kecermatan, kehati-hatian, dan ketelitian.(*)

Simulasi Pungtungsura dan Desain Surat Suara Untuk Efektivitas Penyelenggaraan Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara pada penyederhanaan desain surat suara serta formulir Pemilu Tahun 2024, yang diselenggarakan KPU RI, Sabtu (20 November 2021) di Manado, Sulawesi Utara.  Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, seperti dilansir di fanspage facebook nya, Minggu (21 November 2021) menyatakan bahwa dalam simulasi tersebut, dibuat dua TPS (tempat pemungutan suara) dengan dua desain surat suara. "Tiga surat suara (Pilpres + DPR RI, DPD, dan DPRD Prov + DPRD Kab/Kota) serta dua surat suara (Pilpres + DPR RI + DPRD Prov + DPRD Kab/Kota dan DPD RI)", kata Pramono. Menurut Pramono, KPU ingin mencari desain paling tepat untuk mencapai beberapa tujuan sekaligus. Tujuan tersebut, antara lain: 1. Efisiensi. Jika surat suara semakin sedikit, juga kotak suaranya, maka anggaran utk pengadaan dan distribusi logistik makin kecil. 2. Meringankan beban. Dg jumlah surat suara semakin sedikit, maka tugas KPPS makin ringan dlm menghitung surat suara di satu TPS. Juga makin sedikit formulir yg diisi. Waktu penyelesaian tugas di TPS bisa lebih cepat. Potensi jatuhnya korban sakit/meninggal bisa dikurangi. 3. Memudahkan pemilih. Dg jumlah surat suara lebih sedikit, pemilih berkurang kebingungannya utk tentukan pilihan. Pada Pemilu 2019 lalu, dg 5 surat suara, maka surat suara tdk sah utk Pemilu DPD mencapai 19,2%. Itu tinggi sekali. Sebagian besar karena tdk dicoblos. 4. Memperkuat coattail effect. Dg menggabungkan surat suara (misalnya Pilpres dg Pemilu DPR RI), diharapkan semakin memperkuat coattail effect: pemilih terdorong memilih parpol sesuai dg capres yg diusung parpol tsb. Atau memilih capres yg diusung parpol pilihannya. Jadi Pasangan Capres-Cawapres terpilih mendapat dukungan mayoritas di parlemen. Sistem presidensiil semakin kuat. 5. Memperkecil split voting. Kebalikan dari coattail effect: dg menyatukan dua atau lebih surat suara, maka memperkecil terjadinya perbedaan pilihan utk jenis pemilu yg berdekatan. Selama ini banyak terjadi, misalnya, dlm Pemilu Legislatif seorang pemilih mencoblos Partai A utk DPR RI, Partai B untuk DPRD Prov, lalu Partai C utk DPRD Kab/Kota. Memang tdk ada yg salah. Tapi Party-ID, identifikasi seorang pemilih dg partai tertentu, mjd tdk jelas. Perilaku pemilih seperti itu dinamakan split voting. "KPU masih akan melakukan dua simulasi lagi, yaitu di Denpasar dan Medan", ujar Pramono.(*)

Koordinasi Berkelanjutan dengan Disdukcapil, KPU Pessel Komitmen Hasilkan Data Pemilih Akurat

Painan --- Sejak triwulan pertama Tahun 2021, KPU Kabupaten Pesisir Selatan secara intensif melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan. Hal tersebut merupakan upaya sinergisitas antara KPU Kabupaten Pesisir Selatan dengan pemerintah daerah yang merupakan penyedia basis data kependudukan dalam mempersiapkan Pemilihan Umum Tahun 2024, khususnya dalam akurasi data pemilih. Bagi KPU Kabupaten Pesisir Selatan, koordinasi pergerakan data kependudukan akan menghasilkan produk Daftar Pemilih Berlelanjutan (DPB). Subkoordinator Program dan Data KPU Kab. Pesisir Selatan Indra Madan Putra menyampaikan bahwa DPB tersebut dimutakhirkan dan diterbitkan KPU Kab. Pesisir Selatan setiap satu bulan sekali sesuai arahan KPU RI.  "Untuk menghasilkan DPB yang berkualitas, KPU Kab. Pesisir Selatan perlu dan wajib untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil. Kunjungan kita ini dalam rangka permintaan data untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021 periode Bulan November Tahun 2021", ujar Indra seusai pertemuan dengan Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Sartoni Nursalim, Kamis (18 November 2021). Pada koordinasi tersebut Indra Madan Putra didampingi dua operator Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) KPU Kab. Pesisir Selatan, yaitu: Viona Harnike Azhari dan Andam. Indra menjelaskan, dalam kunjungan tersebut diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. KPU Kabupaten Pesisir Selatan akan terus berusaha dalam hal memutakhirkan dan memelihara data pemilih yang akurat guna keperluan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang. 2. Disdukcapil Kabupaten Pesisr Selatan akan terus membantu KPU Kabupaten Pesisir Selatan dalam hal pemutakhiran data pemilih melalui up date data pemilih dan sanding data. 3. KPU Kabupaten Pesisir Selatan akan terus memutakhirkan data pemilih berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Pesisir Selatan secara berkesinambungan. 4. Disdukcapil Kabupaten Pesisir memberikan softcopy data pemilih meninggal, Pemilih baru, pemilih pindah datang dan pemilih pindah keluar periode Bulan November 2021 kepada operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU Kabupaten Pesisir Selatan.(*)