Berita Terkini

Rapat Evaluasi Kinerja Personil Jagat Saksana Triwulan II Tahun 2025

Painan – Jagat Saksana KPU Kabupaten Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti Rapat Evaluasi Kinerja Personil Jagat Saksana Triwulan II Tahun 2025. Pelaksanaan Rapat melalui Zoom Meeting yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Rapat Evaluasi yang dipimpin langsung oleh Bapak Sumanto selaku Kepala Bagian Keamanan KPU RI, pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 yang diikuti semua Jagat Saksana KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Rapat ini dihadiri oleh Jagat Saksana yang piket yakni Sudarisman dan turut hadir Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik. Dalam arahannya Sumanto menyampaikan pelaksanaan pengamanan serta kewajiban Jagat Saksana dalam melaksanakan tugas sesuai Sur at Edaran Sekjen Nomor 2 Tahun 2023 dan penggunaan baju seragam sesuai Surat Sekjen Nomor 27 Tahun 2024 serta peran aktif Kabag KUL KPU Provinsi/KIP Aceh dan Kasubag Umum dan Logistik KPU/KIP Kabupaten/Kota terhadap peran Jagat Saksana dalam melaksanakan tugas. #KPUMelayani

KPU Pesisir Selatan Mengikuti Sosialisasi Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 28 Agustus 2025

  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting oleh KPU Republik Indonesia, Rabu 28 Agustus 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk KPU Pesisir Selatan, sebagai bentuk persiapan dalam pelaksanaan SKM. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan instrumen penting yang digunakan oleh instansi pemerintah, termasuk KPU, untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Hasil survei ini nantinya akan menjadi dasar evaluasi, perbaikan, dan pengambilan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, penyusunan SKM perlu dilakukan secara cermat, sistematis, dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.   Dalam kesempatan tersebut, KPU RI menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), yakni Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik yang memaparkan sejumlah poin penting terkait penyempurnaan instrumen SKM tahun 2025 yang akan segera diberlakukan di seluruh instansi pemerintah, termasuk KPU. Beberapa penyesuaian yang menjadi perhatian utama dalam SKM 2025 adalah sebagai berikut: Perhitungan SKM menggunakan pendekatan kualitatif. Perubahan ini dimaksudkan untuk menghasilkan gambaran yang lebih mendalam, tidak hanya menekankan angka semata, tetapi juga mampu menangkap nuansa kepuasan masyarakat secara lebih komprehensif. Profiling identitas responden diperluas dengan mencakup kategori penyandang disabilitas. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong layanan publik yang inklusif dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat. Adanya pertanyaan terbuka. Dengan pertanyaan terbuka, masyarakat diberi kesempatan lebih luas untuk menyampaikan masukan, kritik, maupun saran, sehingga instansi penyelenggara dapat memperoleh gambaran yang lebih nyata mengenai kebutuhan dan harapan publik. KPU Kabupaten Pesisir Selatan menyambut baik berbagai penyesuaian ini. Menurut KPU, penyempurnaan instrumen SKM akan semakin memperkuat peran survei sebagai alat evaluasi yang objektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Hasil survei nantinya diharapkan mampu memberikan masukan berharga untuk merumuskan langkah perbaikan yang lebih tepat sasaran. Selain itu, melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Pesisir Selatan juga memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai teknis pelaksanaan SKM yang sesuai dengan ketentuan terbaru. Hal ini penting agar pelaksanaan SKM di lingkungan KPU Kabupaten dapat berjalan dengan baik, terukur, serta menghasilkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. KPU Pesisir Selatan berkomitmen untuk mengimplementasikan pedoman penyusunan SKM 2025 sesuai dengan arahan KPU RI dan KemenPANRB. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan secara berkesinambungan, sehingga kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu semakin kuat. Melalui langkah-langkah ini, KPU berharap SKM 2025 tidak hanya menjadi sarana pengukuran kepuasan, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas dalam tata kelola pelayanan publik. Dengan kualitas layanan yang semakin baik, KPU Pesisir Selatan optimis dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, melayani, serta mengedepankan kepentingan masyarakat luas.

KPU Kabupaten Pesisir Selatan Melakukan Koordinasi Dengan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan Terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025

Dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga penyelenggara dan persiapan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025, KPU Kabupaten Pesisir Selatan melakukan kunjungan Koordinasi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan pada Senin, 25 Agustus 2025. Koordinasi ini dilakukan dalam rangka membahas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 yang merupakan bagian dari upaya menjaga Akurasi dan Validitas data pemilih secara berkala. Kehadiran jajaran KPU Pesisir Selatan disambut langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Pertemuan berlangsung hangat dan penuh semangat Kolaboratif untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang Transparan dan Akuntabel. Melalui koordinasi ini, diharapkan terjalin pemahaman yang sama antara KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025, serta terbentuk komitmen bersama sehingga Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 yang akan dilakukan KPU Kabupaten Pesisir Selatan sesuai regulasi yang berlaku. #KPUPessel #KPUMelayani

Hamdan: Harus Ada Langkah Konkret Dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Painan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti Rapat Internalisasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat secara daring pada Selasa, 19 Agustus 2025. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Rapat yang digelar di ruang rapat kantor KPU Pesisir Selatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ruswandi Rinaldo, Ketua Divisi Perdatin Dede Desmana, Sekretaris Afnel Suryasman, para Kepala Subbagian, serta seluruh staf sekretariat. Dalam sambutannya, Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat Irzal Zamzami menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan agenda penting sesuai nawacita Presiden, di mana reformasi birokrasi menjadi perhatian khusus dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. “Zona Integritas adalah komitmen bersama seluruh pimpinan dan jajaran untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari korupsi dan berorientasi pada pelayanan,” ujarnya. Lebih lanjut disampaikan, salah satu langkah yang dilakukan KPU RI adalah mendorong beberapa KPU daerah untuk mengikuti penilaian Zona Integritas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). KPU Provinsi Sumatera Barat menjadi salah satu lembaga yang diikutsertakan, dengan harapan nantinya dapat ditetapkan sebagai instansi berpredikat WBK dan WBBM. Pada sesi pemaparan materi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat Hamdan menjelaskan bahwa predikat Zona Integritas diberikan kepada instansi pemerintah yang berkomitmen melaksanakan reformasi birokrasi, terutama dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Terdapat beberapa kriteria penilaian agar nantinya kita dapat ditetapkan sebagai WBK dan WBBM diantaranya Survey Persepsi Anti Korupsi serta Pelayanan Publik yang Prima. “Harapan kami, kegiatan ini tidak hanya sekadar penyampaian materi, tetapi harus diwujudkan dalam langkah konkret di tingkat KPU Kabupaten/Kota. Komitmen bebas korupsi harus menjadi budaya kerja, dimulai dari hal sederhana, seperti disiplin waktu dalam melaksanakan tugas,” tegas Hamdan.

Tim UNP Gandeng KPU Pessel Dalam Pembuatan Video Virtual Reality Pemungutan Suara

Painan - Tim Universitas Negeri Padang (UNP) yang dipimpin oleh Dr. Reno Fernandes, M.Pd mengunjungi kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan (KPU Pessel) pada hari Selasa, 12 Agustus 2025. Kedatangan tim UNP disambut oleh Ketua KPU Pessel Aswandi, Anggota KPU Pessel Ruswandi Rinaldo dan Syafrijal Chan dan Sekretaris Afnel Suryasman beserta jajaran sekretariat. Reno menyampaikan bahwa dengan pembuatan video Virtual Reality (VR) ini diharapkan memudahkan masyarakat untuk memahami proses pemungutan suara. "Video ini nantinya bisa pula digunakan oleh KPU Pessel dalam sosialisasi kepada masyarakat maupun pelajar di sekolah-sekolah", ujar Reno. Video direncanakan dibuat dengan durasi paling lama 3 menit, sehingga tidak akan memakan waktu yang lama bagi masyarakat untuk menyaksikan dengan menggunakan perangkat pemutar VR tersebut. Aswandi dalam sambutannya menyampaikan, KPU Pessel menyambut baik kunjungan tim dari UNP yang akan melakukan pembuatan video virtual reality tentang simulasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara. Inisiatif ini merupakan langkah kreatif dan edukatif yang sejalan dengan komitmen kami untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai proses pemungutan suara yang jujur, adil, dan transparan. "Kami berharap kolaborasi ini dapat menghasilkan karya yang bermanfaat, interaktif, dan mampu menghadirkan pengalaman nyata bagi masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya partisipasi dalam Pemilu" pungkasnya. Pembuatan VR dilakukan pada hari Rabu, 13 Agustus 2025 yang dilaksakana pada ruang rapat Kantor KPU Pessel. Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diperankan langsung oleh Ketua, Anggota KPU, Sekretaris dan Sekretariat KPU Pessel. (Humas)

Perkuat Kelembagaan, KPU Sumbar Internalisasi Peraturan dan Keputusan KPU

Painan, Jumat, 25 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti kegiatan internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023. Kegiatan ini juga mencakup internalisasi Keputusan KPU Nomor 1441 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam arahannya, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, menyampaikan bahwa tujuan dari internalisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2019 beserta perubahannya, serta Keputusan KPU Nomor 1441 Tahun 2024, adalah untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban, khususnya di luar tahapan Pemilu. Surya Efitrimen juga menyampaikan bahwa KPU Provinsi Sumatera Barat telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual yang wilayah kerjanya mencakup seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Medo Patria, dalam arahannya menyampaikan bahwa dengan dimulainya internalisasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, diharapkan kegiatan serupa juga dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat terhadap peraturan-peraturan yang dirasa perlu untuk diinternalisasi, baik peraturan yang baru maupun yang lama. Ia juga mengingatkan kembali pentingnya memahami tugas dan fungsi anggota KPU serta hubungan antara anggota dengan sekretariat KPU. Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ori Sativa Sakban, menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 PKPU Nomor 8 Tahun 2019, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan bertanggung jawab atas pengelolaan kelembagaan KPU secara berkesinambungan. Sebagai narasumber pertama, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Sumber Daya Manusia, Jons Manedi, dalam paparannya menyampaikan bahwa prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 yang harus selalu ditaati oleh Anggota KPU. Jons menyampaikan bahwa secara kelembagaan maupun aturan baik Ketua maupun Angota KPU jabatan bersifat  melekat, sehingga statement yang keluar harus bersifat kelembagaan bukan bersifat pribadi. “ Ketua dan Anggota KPU tidak hanya mengerjakan tugas divisi masing-masing saja, melainkan bersama-sama dalam setiap tugas yang ada”, pungkasnya. Narasumber selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Hamdan, menyampaikan materi tentang Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Hamdan memaparkan bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu memiliki kode etik dalam menyelenggarakan tugasnya. Oleh karena itu, pencegahan kekerasan seksual menjadi penting sebagai salah satu bentuk perwujudan penegakan kode etik penyelenggara Pemilu. Perlindungan bagi pegawai di Komisi Pemilihan Umum dilakukan untuk menjamin rasa aman dari kekerasan seksual, dan perlu komitmen bersama di lingkungan kerja sebagai penerapan kebijakan yang berpihak pada pencegahan kekerasan seksual, serta untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif dan bebas dari kekerasan seksual. Lebih lanjut, Hamdan menyampaikan bahwa KPU Provinsi Sumbar  sudah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual.”Pelapor tidak perlu takut untuk melaporkan kejadian, karena identitas pelapor akan dirahasiakan” pungkas Hamdan. Kegiatan ditutup oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Sumber Daya Manusia, Jons Manedi. (humas)