Berita Terkini

Berikan Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja, Bentuk Tanggungjawab KPU Kepada Jajaran Adhoc

Painan- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan (KPU Pessel) menyalurkan bantuan kecelakaan kerja dari KPU Provinsi Sumatera Barat bagi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir pada Kamis, 15 Agustus 2024. Darmi Guspitri mengalami mengalami kecelakaan pada tanggal 13 Juli 2024 di Jembatan Gantung Bintungan, Pelangai Gadang. Kecelakaan ini mengakibatkan tangan kiri yang bersangkutan patah, sehingga harus dioperasi dan dirawat selama 10 (sepuluh) hari di RSUP M. Jamil, Padang. Tim KPU Pessel diwakili oleh Ruswandi Rinaldo selaku Koordinator Wilayah Ranah Pesisir, Sekretaris KPU Pessel Afnel Suryasman, dan Kasubag Parhumas dan SDM Ferdian dan jajaran sekretariat. Dalam pengantarnya, Ruswandi menyampaikan bahwa santunan kecelakaan kerja ini merupakan bentuk tanggung jawab KPU dalam memberikan jaminan sosial bagi jajaran Adhoc, karena dalam pekerjaannya badan Adhoc memiliki resiko tinggi dikarenakan beban kerja yang cukup besar. Pada penyerahan santunanan yang disaksikan oleh pihak keluarga dan perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan dan PPS Pelangai Gadang ini, Afnel Suryasman menambahkan bahwa KPU memberikan santunan berdasarkan Keputusan 59 tahun 2023, dimana sudah diatur kriteria dan besaran santunan yang akan diberikan. "Untuk Darmi, karena membutuhkan penanganan dan rawat inap selama 10 hari, maka besaran santunan diatur sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah). Mudah²an, santunan ini dapat membantu dalam proses penyembuhan dan perawatan selanjutnya". ujar Afnel. (Parhumas KPU Pessel)

Meta Indonesia: Iklan Yang Mencolok Dan Relevan, Menarik dan Memancing Interaksi Audiens

Painan- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan (KPU Pessel) memenuhi undangan KPU RI pada tanggal 15 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB  dengan topik Knowledge Sharing Optimalisasi Fungsi Facebook Ads Bersama Meta Indonesia. Dalam rapat yang dilakukan melalui Zoom yang dimoderatori oleh Reni Rinjani, Kabag Humas KPU RI menghadirkan narasumber dari Meta Indonesia, Immanuel yang merupakan Manager yang mengurusi hubungan dengan lembaga-lembaga pemerintah. Nuel, begitu beliau biasa disapa, menjelaskan jika KPU akan beriklan pada Meta, maka akan dimasukkan ke dalam kategori politik sehingga membutuhkan otorisasi sebelum iklan tayang. Lebih lanjut Nuel menjelaskan bahwa dalam beriklan, KPU harus memilih strategi mana yang dirasa pas. Apakah yang mengatur pengeluaran, memprioritaskan nilai, atau menargetkan metrik yang efektif biaya. "Kami menyarankan KPU untuk menggunakan metode Advantage Campaign Budget karena metode ini menyesuaikan anggaran dengan penayangan iklan" ujar Nuel.  Nuel menambahkan bahwa, cara menarik perhatian dan memancing interaksi dengan audiens salah satunya dengan menggunakan materi iklan yang mencolok dan relevan. Pada sesi akhir, Nuel memberikan data-data yang bisa diakses oleh KPU untuk mendalami terkait penggunaan Facebook Ads. (Parhumas KPU Pessel)

Tingkatkan Kapasitas Pemahaman, KPU Kabupaten Pesisir Selatan Hadiri Rakor Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Painan- KPU Kabupaten Pesisir menghadiri Rapat Koordinasi SIstem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diadakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 13 s.d 14 Agustus 2024 bertempat di Pangeran Beach Hotel, Padang. Acara yang dihadiri oleh Plh.Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat, Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Sekretaris, Kasubag KUL dan Operator SPIP Se- Sumatera Barat ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat Utama KPU RI Siti Djubaidah. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk dapat meningkatkan kapasitas pemahaman penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat dalam SPIP. Plh. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan dalam sambutannya berharap setelah mengikuti Rakor peserta KPU Kabupaten/Kota mampu menyusun kartu kendali dan dapat meningkatkan kinerja KPU sebagai penyelenggara Pemilu. "Bangun komunikasi dan tingkatkan kerjasama antar subbagian, karena laporan ini (SPIP-red) berasal dari semua subbagian" pungkasnya. (Parhumas KPU Pessel)

Tetapkan Daftar Pemilih Sementara, Dede Desmana: Pencermatan KPU Berdasarkan De Jure Data Kependudukan!

Painan-KPU Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 di Hannah Hotel Syariah Painan pada tanggal 11 Agustus 2024. Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi. Beliau menyampaikan bahwa rekapitulasi dan penetapan DPS ini telah didahului oleh tahapan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Aswandi kemudian menjabarkan bahwa kegiatan ini merupakan satu langkah dari langkah panjang yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan dalam memutakhirkan data pemilih. "Tahapan ini dimulai pada bulan Mei sejak KPU menerima DP4 dari Pemerintah", ujar Aswandi lebih lanjut. Pada rapat pleno yang dihadiri Dandim 0311 Pesisir Selatan, Polres Pesisir Selatan, Kajari Pesisir Selatan, BINDA Pesisir Selatan, Kesbangpol Pesisir Selatan, Rutan Kelas IIB Painan, KadisdukCapil Pesisir Selatan, Bawaslu Pesisir Selatan, Partai Politik dan PPK se-Kabupaten Pesisir Selatan ini, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pesisir Selatan Dede Desmana menyampaikan bahwa terdapat perbedaan data antara yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan yang akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Hal ini disebabkan karena adanya penghapusan data ganda dan pindah domisili yang dilakukan oleh KPU pasca penetapan PPK. "Data yang dihapus, by name dan by address ada", ujar Dede. Lebih lanjut Dede juga menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data dilakukan berdasarkan de jure data kependudukan terakhir. "Jadi dimana data kependudukan terakhir, disanalah pemilih tersebut terdaftar", tutupnya. KPU Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan jumlah DPS sebanyak 378.151 pemilih, terdiri dari 187.572 pemilih laki-laki dan 190.579 pemilih perempuan. (Parhumas KPU Pessel) #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024

Ketua KPU RI: Jajaran KPU Harus Berinovasi dan Berkolaborasi dalam Sosialisasi

Surabaya. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengadakan Rapat Koordinasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 4 s.d 6 Desember 2024 bertempat di Vasa Hotel, Kota Surabaya. Pada sambutannya, Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia atas kerja keras sehingga partisipasi pemilih bisa mencapai 81%. Afif juga meminta Divisi Sosialisasi untuk berinovasi dan kolaborasi dalam setiap kerja-kerja kepemiluan. Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pesisir Selatan Rahmat dan Kasubag Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM, Ferdian turut menghadirkan beberapa narasumber seperti Muhadam Labolo, Guru besar pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Usman Kansong Dirjen Komunikasi dan informatika Kementerian Kominfo, Suko widodo Pakar Kominikasi Universitas Airlangga serta pakar kepemiluan Mada Sukmajati. Beberapa catatan yang diberikan oleh narasumber diantaranya: KPU harus mendorong elit polltik untuk tidak menggunakan faktor uang agar tidak meningkatkan peluang kotak kosong yang tentu akan menurunkan tingkat partisipasi masyarakat; Kominfo bersama KPK pada Pemilu Tahun 2024 telah melakukan kampanye anti politik uang; Pemilihan Serentak Nasional 2024 berada pada masa disrupsi internet dimana berita hoax sangat mudah tersebar. KPU perlu melakukan inovasi dalam sosialisasi. Metode konvensional berupa tatap muka dipandang kurang efektif dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. Diakhir acara KPU RI memberikan Anugerah Parhumas 2024 dengan 10 kategori penilaian.Dari sepuluh kategori ini KPU Provinsi Sumatera Barat masuk nominasi pada 5 kategori dan berhasil meraih peringkat kedua dalam nominasi KPU Provinsi Tergigih dalam melakukan sosialisasi. (Parhumas KPU Pessel)

Persyaratan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Ditetapkan: Parpol Butuh 9 Kursi Atau 70.322 Suara Sah

Painan- Melaksanakan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Untuk Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2024. Sesuai ketentuan, Partai Politik atau gabungan Partai Politik harus memiliki 20% kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Pada Pemilu 2024 atau memiliki 25% dari akumulasi perolehan suara sah. Berdasarkan ketentuan tersebut, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2024 maka Partai Politik atau gabungan Partai Politik harus memiliki 9 (Sembilan) kursi atau 70.322 (tujuh puluh ribu tiga ratus dua puluh dua) suara sah. (Parhumas KPU Pessel)