Berita Terkini

Tim UNP Gandeng KPU Pessel Dalam Pembuatan Video Virtual Reality Pemungutan Suara

Painan - Tim Universitas Negeri Padang (UNP) yang dipimpin oleh Dr. Reno Fernandes, M.Pd mengunjungi kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan (KPU Pessel) pada hari Selasa, 12 Agustus 2025. Kedatangan tim UNP disambut oleh Ketua KPU Pessel Aswandi, Anggota KPU Pessel Ruswandi Rinaldo dan Syafrijal Chan dan Sekretaris Afnel Suryasman beserta jajaran sekretariat. Reno menyampaikan bahwa dengan pembuatan video Virtual Reality (VR) ini diharapkan memudahkan masyarakat untuk memahami proses pemungutan suara. "Video ini nantinya bisa pula digunakan oleh KPU Pessel dalam sosialisasi kepada masyarakat maupun pelajar di sekolah-sekolah", ujar Reno. Video direncanakan dibuat dengan durasi paling lama 3 menit, sehingga tidak akan memakan waktu yang lama bagi masyarakat untuk menyaksikan dengan menggunakan perangkat pemutar VR tersebut. Aswandi dalam sambutannya menyampaikan, KPU Pessel menyambut baik kunjungan tim dari UNP yang akan melakukan pembuatan video virtual reality tentang simulasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara. Inisiatif ini merupakan langkah kreatif dan edukatif yang sejalan dengan komitmen kami untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai proses pemungutan suara yang jujur, adil, dan transparan. "Kami berharap kolaborasi ini dapat menghasilkan karya yang bermanfaat, interaktif, dan mampu menghadirkan pengalaman nyata bagi masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya partisipasi dalam Pemilu" pungkasnya. Pembuatan VR dilakukan pada hari Rabu, 13 Agustus 2025 yang dilaksakana pada ruang rapat Kantor KPU Pessel. Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diperankan langsung oleh Ketua, Anggota KPU, Sekretaris dan Sekretariat KPU Pessel. (Humas)

Perkuat Kelembagaan, KPU Sumbar Internalisasi Peraturan dan Keputusan KPU

Painan, Jumat, 25 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti kegiatan internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023. Kegiatan ini juga mencakup internalisasi Keputusan KPU Nomor 1441 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam arahannya, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, menyampaikan bahwa tujuan dari internalisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2019 beserta perubahannya, serta Keputusan KPU Nomor 1441 Tahun 2024, adalah untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban, khususnya di luar tahapan Pemilu. Surya Efitrimen juga menyampaikan bahwa KPU Provinsi Sumatera Barat telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual yang wilayah kerjanya mencakup seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Medo Patria, dalam arahannya menyampaikan bahwa dengan dimulainya internalisasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, diharapkan kegiatan serupa juga dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat terhadap peraturan-peraturan yang dirasa perlu untuk diinternalisasi, baik peraturan yang baru maupun yang lama. Ia juga mengingatkan kembali pentingnya memahami tugas dan fungsi anggota KPU serta hubungan antara anggota dengan sekretariat KPU. Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ori Sativa Sakban, menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 PKPU Nomor 8 Tahun 2019, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan bertanggung jawab atas pengelolaan kelembagaan KPU secara berkesinambungan. Sebagai narasumber pertama, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Sumber Daya Manusia, Jons Manedi, dalam paparannya menyampaikan bahwa prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 yang harus selalu ditaati oleh Anggota KPU. Jons menyampaikan bahwa secara kelembagaan maupun aturan baik Ketua maupun Angota KPU jabatan bersifat  melekat, sehingga statement yang keluar harus bersifat kelembagaan bukan bersifat pribadi. “ Ketua dan Anggota KPU tidak hanya mengerjakan tugas divisi masing-masing saja, melainkan bersama-sama dalam setiap tugas yang ada”, pungkasnya. Narasumber selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Hamdan, menyampaikan materi tentang Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Hamdan memaparkan bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu memiliki kode etik dalam menyelenggarakan tugasnya. Oleh karena itu, pencegahan kekerasan seksual menjadi penting sebagai salah satu bentuk perwujudan penegakan kode etik penyelenggara Pemilu. Perlindungan bagi pegawai di Komisi Pemilihan Umum dilakukan untuk menjamin rasa aman dari kekerasan seksual, dan perlu komitmen bersama di lingkungan kerja sebagai penerapan kebijakan yang berpihak pada pencegahan kekerasan seksual, serta untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif dan bebas dari kekerasan seksual. Lebih lanjut, Hamdan menyampaikan bahwa KPU Provinsi Sumbar  sudah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual.”Pelapor tidak perlu takut untuk melaporkan kejadian, karena identitas pelapor akan dirahasiakan” pungkas Hamdan. Kegiatan ditutup oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Sumber Daya Manusia, Jons Manedi. (humas)

KPU Pessel Ikuti Bimtek Monev Keterbukaan Informasi Pulik Tahun 2025, Dukung Peningkatan Transparansi Badan Publik

Painan — Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat resmi meluncurkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan dan konsistensi badan publik dalam menjalankan kewajiban layanan informasi kepada masyarakat yang  disampaikan via Bimtek Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Pulik Tahun 2025 yang dilaksanakan pada hari Senin, 14 Juli 2025 via Zoom. Bimtek ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi dan PPID KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Ferdian dan jajaran. Pada paparannya, Mona Sisca, Ketua Monev 2025 Komisi Informasi Sumbar menyampaikan beberapa poin seperti: Pelaksanaan Monev tahun ini berpedoman pada sejumlah regulasi, termasuk: * Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, * PERKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), * PERKI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monev KIP, * serta Perda Provinsi Sumbar Nomor 3 Tahun 2022. Tujuan Monev KIP 2025 Monev ini bertujuan: * Mengukur kepatuhan badan publik terhadap standar layanan informasi. * Menilai konsistensi kelembagaan dan implementasi keterbukaan informasi. * Mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan dengan regulasi yang berlaku. * Memberikan feedback serta mengkategorikan tingkat informatif badan publik. Tahapan dan Mekanisme Tahapan pelaksanaan Monev 2025 mencakup: 1. Launching dan Bimbingan Teknis. 2. Pengisian kuesioner melalui laman resmi: [https://emonev-kisb.sumbarprov.go.id](https://emonev-kisb.sumbarprov.go.id). 3. Verifikasi data dan kuesioner (dua tahap). 4. Masa sanggah. 5. Presentasi dan verifikasi faktual. 6. Penganugerahan predikat keterbukaan informasi publik. Badan publik akan diberikan nilai akhir yang dikategorikan dalam lima klasifikasi: * Informatif (90–100) * Menuju Informatif (80–89,9) * Cukup Informatif (60–79,9) * Kurang Informatif (40–59,9) * Tidak Informatif (<39,9) Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan mendukung upaya Komisi Informasi menjadikan Monev KIP 2025 sebagai tolok ukur nyata dalam membangun pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan publik. Aswandi berharap agar klasifikasi yang didapat pada tahun 2025 dapat meningkat dari tahun sebelumnya. (Humas)

Kunjungan Kerja Sekjen KPU RI dalam Rangka Penguatan Kelembagaan Pasca Pemilu dan Pilkada 2024

Painan – Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Bernad Dermawan Sutrisno, melakukan kunjungan kerja ke KPU Kabupaten Pesisir Selatan pada hari Kamis, 10 Juli 2025, dalam rangka Penguatan Kelembagaan Pasca Penyelenggaraan Pemilu Dan Pemilihan Tahun 2024. Dalam kunjungan ini, turut hadir Kepala Deputi Bidang Administrasi Suryadi, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi M. Syahrizal Iskandar, Kepala Biro Umum Kusmanto Riwu Djo Naga, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan, serta Kepala Biro Sumber Daya Manusia Yuli Hertaty, didampingi oleh Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat, Irzal Zamzami. Rombongan disambut langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Aswandi, dan Sekretaris KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Afnel Suryasman. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak, sekaligus memperkuat sinergi dan koordinasi antar jajaran sekretariat. Dalam kesempatan tersebut, Bernad Dermawan Sutrisno menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh menurunkan semangat kerja jajaran sekretariat, tegasnya di hadapan seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Selain itu, Bernad Dermawan Sutrisno juga menekankan pentingnya penanganan arsip yang dilakukan sesuai dengan ketentuan jadwal retensi arsip dan peraturan kearsipan yang berlaku, termasuk regulasi yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Penataan dan pengelolaan arsip pasca Pemilu dan Pilkada menjadi aspek krusial dalam menjaga akuntabilitas serta mendukung keberlanjutan kelembagaan KPU di masa yang akan datang.(Humas)

Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Dua Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan

Painan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan pada Rabu, 2 Juli 2025. Kegiatan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Aswandi, SE., M.Si. Rapat pleno ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjaga akurasi dan kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Dalam arahannya, Aswandi menekankan pentingnya sinergi antar instansi untuk memastikan data pemilih yang valid, mutakhir, dan menyeluruh sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang demokratis. Pada kesempatan tersebut, Dede Desmana, S.Kom., MM, Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menyampaikan hasil rekapitulasi perubahan data pemilih triwulan II. Berdasarkan data, terdapat sebanyak 182 nagari di Kabupaten Pesisir Selatan yang terdata dalam pemutakhiran kali ini. Jumlah pemilih baru tercatat sebanyak 5.028 orang, sementara pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 5.290 orang. Pada Triwulan II (Dua) ini terdapat data perbaikan sebanyak 2.555 pemilih. Secara Total Dalam Rekap Daftar Pemilih pada Triwulan ke 2  ( Dua ) menetapkan Jumlah Pemilih sebanyak 377.334 pemilih yang terdiri dari pemilih laki laki sebanyak 187.126 dan Perempuan sebanyak 190.208 orang. Jumlah ini mengalami penurunan sebanyak 262 Pemilih jika dibandingkan jumlah DPT pada pemilu sebelumnya. Dede Desmana juga menjelaskan bahwa pemutakhiran data dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri dan KPU RI, yang kemudian ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan melalui koordinasi lintas sektor, antara lain dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan dan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan. Pemutakhiran ini berfokus pada pemilih pemula, perubahan data identitas kependudukan, pemilih yang telah meninggal dunia, perubahan status anggota TNI/Polri aktif atau nonaktif, serta warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki hak pilih. Selain itu, disampaikan juga bahwa kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) juga akan dilaksanakan setiap 3 bulan sekali, sehingga koordinasi dan komunikasi dengan pihak pihak terkait juga akan dilakukan secara simultan dalam waktu tersebut. Rapat pleno terbuka ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan dan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar dan tertib, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga integritas data pemilih demi suksesnya tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang. Berikut Data Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan Triwulan Dua Tahun 2025. Link Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Pesisir Selatan Triwulan Dua Klik Disini Untuk Info Lebih Lanjut KLIK DISINI

Bawaslu Pessel Bina SDM Pengawas dan Kesekretariatan

Painan- Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Vinto Askari, SH menghadiri undangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan undangan  Nomor 45/KA.02/K.SB-08/06/2025 tentang Pembinaan Manajemen SDM Pengawas dan Kesekretariatan Bawaslu Tahun 2025, pada hari Selasa/24 Juni 2025 Jam 09.30 WIB bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan. Pada kegiatan yang turut dihadiri oleh Kepala BKPSDM Pesisir Selatan, Vinto menyampaikan bahwa kerja sama antara Komisi KPU dan Bawaslu perlu terus diperkuat untuk mendukung terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan transparan. "Dalam hal administrasi, diharapkan proses surat-menyurat dapat dilakukan lebih tertib dengan pemberitahuan yang disampaikan jauh hari sebelumnya, agar setiap pihak memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri", ujarnya. Kegiatan ini berkesimpulan bahwa koordinasi yang intens antara KPU dan Bawaslu menjadi kunci untuk menyatukan langkah, menyelesaikan potensi hambatan, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan menjadi landasan utama agar tidak terjadi pelanggaran prosedur maupun kewenangan. Kedua lembaga juga perlu bersama-sama melakukan sosialisasi kepada pihak eksternal, terutama peserta pemilu dan masyarakat, untuk meningkatkan pemahaman publik tentang aturan dan mekanisme kepemiluan. Diharapkan Pimpinan kedua lembaga diharapkan dapat menyusun kebijakan yang memperjelas batasan dan prosedur, demi terciptanya kepastian hukum dan mencegah multitafsir dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Pelaksanaan pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan tegas sesuai regulasi, sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga integritas demokrasi. (humas)