Berita Terkini

KPU Pessel Ikuti Bimtek Monev Keterbukaan Informasi Pulik Tahun 2025, Dukung Peningkatan Transparansi Badan Publik

Painan — Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat resmi meluncurkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan dan konsistensi badan publik dalam menjalankan kewajiban layanan informasi kepada masyarakat yang  disampaikan via Bimtek Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Pulik Tahun 2025 yang dilaksanakan pada hari Senin, 14 Juli 2025 via Zoom. Bimtek ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi dan PPID KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Ferdian dan jajaran.

Pada paparannya, Mona Sisca, Ketua Monev 2025 Komisi Informasi Sumbar menyampaikan beberapa poin seperti:
Pelaksanaan Monev tahun ini berpedoman pada sejumlah regulasi, termasuk:

* Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
* PERKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP),
* PERKI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monev KIP,
* serta Perda Provinsi Sumbar Nomor 3 Tahun 2022.


Tujuan Monev KIP 2025

Monev ini bertujuan:

* Mengukur kepatuhan badan publik terhadap standar layanan informasi.
* Menilai konsistensi kelembagaan dan implementasi keterbukaan informasi.
* Mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan dengan regulasi yang berlaku.
* Memberikan feedback serta mengkategorikan tingkat informatif badan publik.

Tahapan dan Mekanisme

Tahapan pelaksanaan Monev 2025 mencakup:

1. Launching dan Bimbingan Teknis.
2. Pengisian kuesioner melalui laman resmi: [https://emonev-kisb.sumbarprov.go.id](https://emonev-kisb.sumbarprov.go.id).
3. Verifikasi data dan kuesioner (dua tahap).
4. Masa sanggah.
5. Presentasi dan verifikasi faktual.
6. Penganugerahan predikat keterbukaan informasi publik.

Badan publik akan diberikan nilai akhir yang dikategorikan dalam lima klasifikasi:

* Informatif (90–100)
* Menuju Informatif (80–89,9)
* Cukup Informatif (60–79,9)
* Kurang Informatif (40–59,9)
* Tidak Informatif (<39,9)

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan mendukung upaya Komisi Informasi menjadikan Monev KIP 2025 sebagai tolok ukur nyata dalam membangun pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan publik. Aswandi berharap agar klasifikasi yang didapat pada tahun 2025 dapat meningkat dari tahun sebelumnya. (Humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 181 kali