Berita Terkini

Penandatanganan Perjanjian Kinerja KPU Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2023

#TemanPemilih, Demi mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan selama tahun 2023 dan Mendukung profesionalitas dan sinergi dalam tugas pokok dan fungsi, maka KPU Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten Pesisir Selatan pada Rabu, 2 Agustus 2023.Penandatangan Perjanjian Kinerja ini dilakukan oleh Ketua Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi dan Sekretaris Kabupaten Pesisir Selatan Afnel Suryasman, dengan disaksikan langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan Rahmad dan Syafrijal Chan serta seluruh Pejabat Struktural dan Pegawai Sekretariat Kabupaten Pesisir Selatan. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Kumpulan Data Paling Dicari di KPU Kabupaten Pesisir Selatan

Painan-Berdasarkan permintaan data terkini yang masuk ke KPU Kabupaten Pesisir Selatan, terdapat beberapa data yang menjadi permintaan populer oleh masyarakat terutama Partai Politik. Demi memudahkan akses masyarakat serta Partai Politik terhadap data-data tersebut dan dengan prinsip KPUMelayani, berikut kami rangkum permintaan data terpopuler beserta link untuk mengunduh (klik pada tulisan). : Data Pemilu Tahun 2014 1. DPD PESISIR SELATAN  2. DPR PESISIR SELATAN 3. DPRD PESISIR SELATAN 1 4. DPRD PESISIR SELATAN 2 5. DPRD PESISIR SELATAN 3 6. DPRD PESISIR SELATAN 4 7. DPRD PESISIR SELATAN 5 8. DPRD PROV SUMBAR- PESISIR SELATAN Data Pemilu Tahun 2019 1. Keputusan KPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota dan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2019 ; 2. Data Hasil Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Pesisir Selatan ; 3. SK KPU Kab. Pesisir Selatan Nomor 465 TAHUN 2019 Perolehan Kursi Peserta Pemilu 2019; 4. SK KPU Kab. Pesisir Selatan Nomor 466 TAHUN 2019 Calon Terpilih Peserta Pemilu 2019; Data Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 Data Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 ; Data Pemilu Tahun 2024 1. Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik; 2. Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik; 3. Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Demikian rangkuman Data Terpopuler di KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Semoga bermanfaat!  

Perkuat Sosialisasi, KPU RI Adakan Rapat Koordinasi

Manado. KPU RI mengadakan Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2022 bertempat di Hotel Novotel Manado, pada tanggal 15-17 September 2022. Rakor dihadiri oleh 1.033 peserta yang terdiri dari Ketua, Anggota, Kepala Bagian, Kepala Subbagian yang menangani Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia. Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik bersama Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno hadir dan membuka acara. Hasyim mengingatkan seluruh jajaran KPU agar tidak terlena dengan capaian partisipasi yang telah didapat pada Pemilu sebelumnya. Beliau mengingatkan agar KPU tetap harus memastikan pemilih hadir di TPS dan seluruh yang berhak untuk memilih terdaftar sebagai pemilih. Rakor dilanjutkan dengan diskusi panel pada hari kedua yang terdiri dari 3 panel. Pada diskusi panel 1, narasumber diisi oleh Anggota KPU RI Agust Mellaz dan Mochammad Afifuddin. Konklusi pada panel pertama ini adalah: Prinsip Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan yakni KPU sebagai pusat pengetahuan dan berbagi pengalaman kepemiluan dan sebagai pusat kolaborasi multipihak; Dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih, perlu dikaji siapa yang akan menjadi jejaring pendidikan pemilih tersebut. Diskusi panel ke-2 menghadirkan narasumber News Anchor iNews, Anisha Dasuki dan Uni Lubis Pimpinan Redaksi IDN Times. Pada panel ini ditekankan bahwa KPU harus melakukan pemetaan audiens, tingkat pendidikan, lingkungan, sebelum melakukan sosialisasi program. Diskusi panel selanjutnya menghadirkan Senior Analis Drone Emprit, Yan Kurniawan dan Executive Producer Kompas TV, Abie Besman. 

KPU Pessel

Teman pemilih, KPU Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan pada Sabtu, 10 September 2022. Rapat ini di hadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Sekretaris KPU, Kasubag di Sekretariat KPU, Staf di Sekretariat serta Tim Verifikator Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik. Rapat di pimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Epaldi Bahar. Untuk selanjutnya KPU Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik  kepada KPU Provinsi Sumatera Barat. Yon Baiki selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan bahwa proses Verifikasi berjalan dengan baik dan sudah sesuai dengan jadwal serta tahapan yang mengatur. Beliau memberi apresiasi penuh terhadap semua tim yang terlibat dalam proses Verifikasi administrasi terkhusus Tim Verifikator Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Kabupaten Pesisir Selatan.

KPU Pessel Klarifikasi Ganda Eksternal Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Teman Pemilih, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD saat ini masih berlangsung masa pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Selama tahapan ini, KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengerjakan tugas diantaranya tindak lanjut hasil Verifikasi Administrasi oleh Partai Politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan. Pada tanggal 4 s.d 5 September 2022 KPU Kabupaten Pesisir Selatan telah  melaksanakan klarifikasi terhadap kasus keanggotaan ganda eksternal oleh Partai Politik Calon Peserta Pemilu, dimana sebelumnya informasi tentang klarifikasi ini sudah diberitahukan kepada Partai Politik tersebut. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, perlakuan terhadap keanggotaan ganda eksternal ini salah satunya bahwa KPU kabupaten Pesisir selatan mengirimkan surat pemberitahuan kepada setiap partai politik untuk dapat menghadirkan anggota yang belum dipastikan keanggotaannya.  

Samakan Persepsi, KPU Pessel Adakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

KPU Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan. Acara dilaksanakan di Hanna Hotel, Painan pada Senin,1 Agustus 2022. Acara dihadiri oleh anggota partai politik calon peserta pemilu 2024, Kesbangpol Kabupaten Pesisir Selatan, Bawaslu, Kapolres dan Dandim Kabupaten Pesisir Selatan.  Rangkaian acara Pertama, Penyampaian  materi oleh Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Epaldi Bahar. Dalam penyampaiannya, Epaldi menyebutkan bahwa tahun 2024 tidak hanya penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi serta DPRD kabupaten/kota, melainkan juga moment pemilihan kepala daerah. Jadi di tahun tersebut merupakan moment yang sangat penting dan juga rentan bertemunya dengan berbagai konflik kepentingan. Terkait tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024, Epaldi menambahkan bahwa terdapat jenis partai politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu, pertama, partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir, kedua, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir  dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, ketiga, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten /kota, keempat, partai politik yang tidak menjadi peserta pemilu dalam pemilu terakhir. Epaldi juga menyampaikan bahwa posisi KPU Kabupaten dalam pendaftaran partai politik calon peserta pemilu untuk pemilu 2024 berbeda dengan pendaftaran partai politik saat pemilu 2019 yang lalu. Di akhir sesi Ketua Bawaslu Herman Wadison mengingatkan agar KPU teliti dalam pemeriksaan dokumen pendaftaran partai politik calon peserta pemilu serta memastikan tidak ada jabatan yang di larang oleh undang-undang masuk sebagai anggota partai politik calon peserta pemilu.  Pada sesi kedua acara di isi oleh salah satu dosen Ilmu Politik Universitas Andalas Padang Dr. Asrinaldi, M.Si. Tema yang disampaikan tentang Dinamika Tantangan Penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurut nya Legitimasi dari peserta pemilu salah satunya tergantung pada masyarakat pemilih, oleh karena itu data pemilih menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk di perhatikan. Selain itu beliau juga menyebutkan bahwa partai politik calon peserta pemilu harus tahu informasi tentang konstituennya agar nantinya mudah dalam perolehan suara saat Pemilu.(fbrn)