Berita Terkini

Perkuat Kelembagaan, KPU Sumbar Internalisasi Peraturan dan Keputusan KPU

Painan, Jumat, 25 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti kegiatan internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023. Kegiatan ini juga mencakup internalisasi Keputusan KPU Nomor 1441 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Dalam arahannya, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, menyampaikan bahwa tujuan dari internalisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2019 beserta perubahannya, serta Keputusan KPU Nomor 1441 Tahun 2024, adalah untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban, khususnya di luar tahapan Pemilu. Surya Efitrimen juga menyampaikan bahwa KPU Provinsi Sumatera Barat telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual yang wilayah kerjanya mencakup seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Medo Patria, dalam arahannya menyampaikan bahwa dengan dimulainya internalisasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, diharapkan kegiatan serupa juga dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat terhadap peraturan-peraturan yang dirasa perlu untuk diinternalisasi, baik peraturan yang baru maupun yang lama. Ia juga mengingatkan kembali pentingnya memahami tugas dan fungsi anggota KPU serta hubungan antara anggota dengan sekretariat KPU.

Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ori Sativa Sakban, menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 PKPU Nomor 8 Tahun 2019, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan bertanggung jawab atas pengelolaan kelembagaan KPU secara berkesinambungan.

Sebagai narasumber pertama, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Sumber Daya Manusia, Jons Manedi, dalam paparannya menyampaikan bahwa prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 yang harus selalu ditaati oleh Anggota KPU.

Jons menyampaikan bahwa secara kelembagaan maupun aturan baik Ketua maupun Angota KPU jabatan bersifat  melekat, sehingga statement yang keluar harus bersifat kelembagaan bukan bersifat pribadi. “ Ketua dan Anggota KPU tidak hanya mengerjakan tugas divisi masing-masing saja, melainkan bersama-sama dalam setiap tugas yang ada”, pungkasnya.

Narasumber selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Hamdan, menyampaikan materi tentang Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Hamdan memaparkan bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu memiliki kode etik dalam menyelenggarakan tugasnya. Oleh karena itu, pencegahan kekerasan seksual menjadi penting sebagai salah satu bentuk perwujudan penegakan kode etik penyelenggara Pemilu. Perlindungan bagi pegawai di Komisi Pemilihan Umum dilakukan untuk menjamin rasa aman dari kekerasan seksual, dan perlu komitmen bersama di lingkungan kerja sebagai penerapan kebijakan yang berpihak pada pencegahan kekerasan seksual, serta untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif dan bebas dari kekerasan seksual.

Lebih lanjut, Hamdan menyampaikan bahwa KPU Provinsi Sumbar  sudah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual.”Pelapor tidak perlu takut untuk melaporkan kejadian, karena identitas pelapor akan dirahasiakan” pungkas Hamdan.

Kegiatan ditutup oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Sumber Daya Manusia, Jons Manedi. (humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 279 kali