Berita Terkini

KPU Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan DPT untuk Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan sebanyak 377.596 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan di Saga Murni Hotel Sago Kamis, 19 September 2024. Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi mengatakan, bahwa jumlah tersebut terdiri dari 187.253 laki-laki dan 190.343 perempuan dari 1.042 TPS. Penetapan DPT ini menggunakan data yang ada di Sistem Data Pemilih (Sidalih). "Kami telah melaksanakan rapat pleno di tingkat nagari pada tanggal 7 September dan tingkat kecamatan pada tanggal 9 September dan pada hari ini kami melaksanakan rapat pleno rekapitulasi DPT di tingkat Kabupaten. Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Pesisir Selatan Dede Desmana, S.Kom., MM menyampaikan, bahwa DPT ini memiliki kedudukan yang sangat strategis guna memastikan semua pemilih yang berada di Kabupaten Pesisir Selatan ini terdaftar secara baik dan benar Sehingga seluruh masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan dapat menggunakan hak pilihnya pada saat Pemilihan nanti. Sebelum penetapan DPT ini, Jumlah TPS ditetapkan yakni sebanyak 1.042 TPS yang tersebar di 15 Kecamatan dan 182 Nagari serta 1 TPS khusus di Rutan kelas II Painan. Selanjutnya Dede menyampaikan jadwal selanjutnya adalah tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dilaksanakan pada 17 September sampai dengan 20 November 2024 berdasarkan keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Juknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Perdatin Pessel)

Perkuat Pemahaman, Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Pesisir Selatan Ikuti Rakor Persiapan Pembentukan KPPS

Painan - Guna peningkatan pemahaman terkait pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS pada hari Minggu, 15 September 2024 via Aplikasi Zoom. Rapat ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Pesisir Selatan. Pada rakor yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Aswandi, turut memberi arahan Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pesisir Selatan Ruswandi Rinaldo, dan Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syafrijal Chan, sebelum penyampaian materi oleh Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Rahmat. Rahmat menguraikan mulai dari tahapan pembentukan KPPS, Persyaratan Calon Anggota KPPS sampai langkah-langkah pemenuhan jika terdapat suatu TPS yang kekurangan pendaftar. Anggota PPK yang menghadiri tampak antusias dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang muncul selama sesi tanya jawab. (Tim Humas KPU Pessel)

KPU Pessel Serahkan Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bapaslon

Painan - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan menyerahkan Berita Acara Hasil Penelitan Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2024 pada Sabtu, 14 September 2024. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Pesisir Selatan ini, dihadiri oleh Petugas Penghubung dari Bakal Pasangan Calon H. Hendrajoni, SH., MH dan DR. Risnaldi Ibrahim, S.Ag, MM., MH dan Petugas Penghubung dari Bakal Pasangan Calon Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd dan Nasta Oktavian. Turut hadir pula perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Bambang Putra Niko. Melalui Berita Acara yang diserahkan tersebut, dinyatakan bahwa dokumen persyaratan calon Bupati dan calon Wakil Bupati kedua bakal pasangan calon telah Memenuhi Syarat. (Tim Humas KPU Pessel)

KPU Pessel Serahkan Berita Acara Hasil Litmin Calon Bupati dan Wakil Bupati Pessel Tahun 2024

Painan- KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengundang Petugas Penghubung Kedua Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2024 guna Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon sesuai tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Acara yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Pesisir Selatan pada Kamis, 5 September 2024 ini beragendakan Penyerahan Berita Acara Hasil Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2024. Pada kegiatan yang  turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan Bambang Putra Niko, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Syafrijal Chan menyampaikan bahwa terkait dokumen yang diminta untuk diperbaiki, tim pasangan calon dipersilahkan untuk berkonsultasi dengan tim helpdesk KPU Kabupaten Pesisir Selatan termasuk terkait pengisian pada Silon. Pada Silon, tim bakal pasangan calon juga dapat mengetahui catatan penelitan administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Pesisir Selatan sebelum menyatakan dokumen calon belum benar. "Kami tentu berharap, tim pasangan calon dapat segera melakukan perbaikan, mengingat hari kerja untuk mengurus ke instansi/lembaga cukup terbatas" ujar Chan. Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, jadwal perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dilaksanakan pada tanggal 6 September s.d 8 September 2024. (Humas KPU Pessel)

Rusma Yul Anwar dan Nasta Oktavian Menjadi Pasangan Calon Kedua Dalam Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Pessel 2024

Painan- Pasangan Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd dan Nasta Oktavian, SH., M.Kn menjadi pasangan kedua yang mendaftar ke KPU Kabupaten Pesisir Selatan pada Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2024. Pasangan ini didukung oleh Gabungan Partai Politik yang memperoleh suara sah sebanyak 165.666 (seratus enam puluh lima ribu enam ratus enam puluh enam), dengan rincian: Partai Keadilan Sejahtera dengan 29.003 suara; Partai Kebangkitan Bangsa dengan 35.510 suara; Partai Golongan Karya dengan 29.587 suara; Partai Gerakan Indonesia Raya dengan 31.779 suara; Partai Demokrat dengan 26.788 suara; Partai Perindo dengan 9.180 suara; dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia dengan 3.819 suara Setelah memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, pendaftaran Rusma Yul Anwar dan Nasta Oktavian dinyatakan diterima yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Formulir Model Tanda Terima-KWK oleh Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi didampingi oleh Anggota KPU beserta Sekretaris. (Humas KPU Pessel)

Hendrajoni-Risnaldi Menjadi Pendaftar Pertama Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2024

Painan- H. Hendrajoni, SH., MH dan DR. Risnaldi Ibrahim, S. Ag., MM., MH menjadi pendaftar pertama pada Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2024. Dengan diantar oleh rombongan, HJ-RI melakukan registrasi pada pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 pukul 15.37 WIB. Pasangan ini didukung oleh Gabungan Partai Politik yang memperoleh suara sah sebanyak 107.675 (seratus tujuh ribu enam ratus tujuh puluh lima) dengan rincian sebagai berikut: Partai Amanat Nasional sebanyak 31.528 suara sah; Partai Bulan Bintang sebanyak 6.718 suara sah; Partai NasDem sebanyak 30.202 suara sah; Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebanyak 16.025 suara sah; dan Partai Persatuan Pembangunan sebanyak 23.202 suara sah. Setelah memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, pendaftaran Hendrajoni dan Risnaldi dinyatakan diterima yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Formulir Model Tanda Terima-KWK oleh Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi didampingi oleh Anggota KPU beserta Sekretaris dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. (Humas KPU Pessel)