Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum

Painan - KPU Kabupaten Pesisir Selatan menghadiri undangan KPU RI dalam Rangka Rapat Koordinasi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. KPU Kabupaten Pesisir Selatan diundang pada Gelombang I yang dilaksanakan pada tanggal 24 s.d 26 September 2024 bertempat di Hotel Mercure Batavia. Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro SDM KPU RI Yuli Hertaty. Dalam sambutannya, Yuli menegaskan pentingnya kegiatan ini, dengan harapan upaya yang telah dilakukan oleh Biro SDM KPU RI untuk mengupayakan seluruh Pegawai Non ASN yang ada di KPU untuk dapat lulus seleksi PPPK turut diikuti oleh seluruh Satker KPU, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Pada sesi pertama hari kedua, didatangkan Narasumber yakni, Sri Widayanti yang merupakan Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN. Narasumber memaparkan banyak hal terkait pengadaan CASN diantaranya: Fokus pada pelayanan dasar dimana guru dan tenaga Pendidikan diutamakan; Berupaya seoptimal mungkin menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN di instansi pemerintah; Merekrut tenaga-tenaga baru melalui seleksi CPNS; dan Mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital. Sri kemudian juga menguraikan tahapan pengadaan pegawai ASN berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang terdiri dari 5 tahapan besar. Pada sesi selanjutnya yang kembali diambil oleh Kepala Biro SDM, Yuli Hertarty kembali menegaskan terkait persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi PPPK, diantaranya: Pas foto formal terbaru berlatar belakang merah; Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari Disdukcapil; Scan Ijazah Asli; Scan Transkrip Nilai Asli; Sertifikat Akreditasi Perguran Tinggi; Surat Lamaran sesuai format; Surat Pernyataan Sesuai Format; Surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja Sesi selanjutnya diambil alih oleh tim Kesekjenan KPU RI, dimana peserta dibagi ke dalam beberapa kelas kecil untuk melakukan pengecekan data pegawai Non ASN yang ada di KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Data yang dilakukan pengecekan diantaranya adalah: Kebenaran nomor induk kependudukan; Ijazah; Masa kerja yang tidak terputus.   Setelah selesainya seluruh Satker diperiksa, acara kemudian ditutup oleh Kabiro SDM KPU RI. (Humas KPU Pessel)

KPU PESSEL SERAHKAN SK PENETAPAN PASLON PILKADA 2024

Painan - Pasca Penetapan Pasangan Calon, KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengundang Pasangan Calon dan Stakeholder di Kabupaten Pesisir Selatan guna penyerahan Keputusan Nomor 1564 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024. Keputusan ini menetapkan pasangan calon H. Hendrajoni, SH., MH dan DR. H Risnaldi Ibrahim, S.Ag., MM., MH serta pasangan calon Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd dan Nasta Oktavian, SH., MH sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2024. Urutan penetapan pasangan calon dilakukan berdasarkan waktu kehadiran pada saat pendaftaran. Penyerahan dilaksanakan pada Minggu, 22 September 2024 dimulai pada pukul 14.00 WIB. Selain penghubung pasangan calon, turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan Afriki, perwakilan Dandim 0311 Pesisir Selatan, Kapolres Pesisir Selatan, Kajari Pesisir Selatan dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pesisir Selatan. (Humas KPU Pessel)

PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PESISIR SELATAN TAHUN 2024

Painan - Kedua Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan resmi ditetapkan menjadi Pasangan Calon Peserta Pilkada Tahun 2024. Penetapan ini dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan pada Minggu, 22 September 2024 bertempat di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan.   Berdasarkan rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan, maka: Pasangan Calon atas nama Hendrajoni, dan Risnaldi Ibrahim, yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai NasDem, Partai Bulan Bintang, dan Partai Persatuan Pembangunan dengan menggunakan perolehan suara sah DPRD Kabupaten pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 107.675 suara sah. Pasangan Calon atas nama Rusma Yul Anwar dan Nasta Oktavian yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Partai Perindo, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, dan Partai Gerakan Indonesia Raya dengan menggunakan perolehan suara sah DPRD Kabupaten pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 165.666 suara sah. ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2024 dan selanjutnya dapat mengikuti Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon yang direncanakan dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024 bertempat di Painan Convention Center (PCC), Kecamatan IV Jurai. (Humas KPU Pessel).

KPU Kabupaten Pesisir Selatan Menghadiri Rapat Konsolidasi Data Persiapan Rekapitulasi DPT di KPU Provinsi

KPU Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Konsolidasi Data Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini bertempat di Aula KPU Sumatera Barat pada Hari sabtu, 21 September 2024. Rapat Konsolidasi data ini dihadiri oleh Disdukcapil Provinsi Sumatera Barat, Polda Sumbar, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Kabupaten/Kota, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi dan Admin/Operator Sidalih se-Sumatera Barat. Dalam sambutannya Ketua KPU, Surya Efitrimen memberikan arahan untuk menuntaskan masalah-masalah yang masih ada di KPU kabupaten/Kota seperti data pemilih TMS, Pemilih Baru, Masukan dari masyarakat, masukan dari Bawaslu dan lain sebagainya. Medo Patria, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Provinsi Sumatera Barat menyampaikan Data yang kita miliki sudah valid dan  bersih dari kesalahan. Pencermatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota harus teliti guna memastikan akurasi dan validasi data pemilih sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap.

Masifkan Sebaran  Informasi Tahapan Pilkada 2024 Terdekat, KPU Pessel Sosialisasi Bersama Media

Painan - Bertujuan agar tahapan Pilkada Serentak semakin tersebar luas di tengah masyarakat, KPU Kabupaten Pesisir Selatan kembali mengadakan Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024 Bersama Media-Se Kabupaten Pesisir Selatan yang dilaksanakan pada hari Jumat, 20 September 2024 pukul 14.00 s.d selesai, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan. "Masih banyak tahapan yang harus dilakukan oleh KPU, untuk tahapan terdekat ada empat, yakni penetapan pasangan calon, pengundian nomor urut dan deklarasi kampanye damai, pelaporan dana kampanye dan pembentukan KPPS. Penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 22 September, kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut dan deklarasi kampanye damai pada tanggal 23 September 2024 bertempat di Painan Covention Center" ujar Ketua KPU Pessel Aswandi dalam sambutannya. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syafrijal Chan menambahkan, bahwa KPU Pessel sudah menyiapkan SOP terkait pengundian nomor urut. "Rekan-rekan media diakomodir sebanyak 50 orang untuk dapat melakukan peliputan pada kegiatan tersebut" pungkasnya. Chan kemudian memaparkan terkait pembatasan dana kampanye dan jadwal pelaporan dana kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon. Pada sesi selanjutnya, Rahmat, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM menyampaikan beberapa hal terkait deklarasi kampanye damai. Rahmat menyampaikan bahwa dalam deklarasi kampanye damai ini, pasangan calon akan diminta untuk membaca naskah deklarasi kampanye damai dilanjutkan dengan penandatangan. Terkait pembentukan KPPS, Rahmat menyampaikan bahwa jajaran PPS sudah mengumumkan pembukaan pendaftaran sejak dari tanggal 17 September 2024 yang lalu. "Kami harapkan rekan-rekan media dapat membantu penyebaran informasi terkait pembentukan KPPS ini, agar seluruh kebutuhan KPPS pada pilkada 2024 ini dapat terpenuhi" pungkasnya. Kadiv Perdatin KPU Pessel, Dede Desmana pada kesempatan berikutnya menyampaikan beberapa hal terkait Layanan Pindah Memilih yang bisa dilakukan oleh masyarakat. "Harapannya bahwa dengan kegiatan sosialisasi bersama media ini, Layanan pindah memilih dapat tersebar ditengah masyarakat, sehingga seluruh masyarakat yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya" ujar Dede. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Beberapa wartawan penanya diantaranya berasal dari Harian Posmetro, Harian Padang Ekspres dan TVRI Padang cukup antuasias mengajukan pertanyaan terkait dana kampanye, iklan kampanye serta pembentukan KPPS. (Humas KPU Pessel)

KPU Kabupaten Pesisir Selatan Intruksikan ke PPS dan PPK Buka Posko Layanan Pindah Memilih

KPU Kabupaten Pesisir Selatan membuka posko layanan untuk masyarakat yang berpotensi masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Posko tersebut disediakan di setiap kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Nagari yang ada di Pesisir Selatan. Ketua Divisi Data dan Informasi, Dede Desmana, S.Kom., MM mengatakan “Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, dan memberikan hak suaranya di TPS lain,”. Seluruh PPK dan PPS sudah diinstruksikan untuk membuka posko layanan masyarakat yang pindah memilih. Kemudian membuat flyer atau spanduk untuk memberitahu masyarakat, mencantumkan nomor kontak alamat yang dihubungi terkait layanan tersebut, serta menyediakan formulir model A-pindah memilih yang diisi sesuai dengan mekanisme berlaku. Dede menambahkan, Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,  Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dijelaskan ada 9 keadaan tertentu, meliputi: menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi;  menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam;  bekerja di luar domisilinya; dan/atau Selanjutnya ada  4 kondisi atau kriteria pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 yang memenuhi syarat untuk dapat mengurus pindah memilih atau pindah TPS maksimal H-7 pemungutan suara meliputi: Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap; Tertimpa bencana alam; Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Dede berharap kedepannya semoga Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dapat segera melakukan perpindahan sesuai dengan syarat dan waktu yang sudah ditentukan sehingga tidak terjadi permasalahan pada saat pelaksanaan Pilkada nanti. (Perdatin Pessel).