Berita Terkini

KPU Pessel Gelar Nobar Launching Pemilu Serentak Tahun 2024 Bersama Stakeholders

Painan --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar nonton bareng peluncuran hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Senin (14 Februari 2022) malam mulai jam 19.00 WIB sampai selesai di ruang Rapat Kantor KPU Kab. Pesisir Selatan. Nonton bareng tersebut berdasarkan Surat KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 43/PP.07/13/2022 tanggal 12 Februari 2022 perihal Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024. Terdapat empat perintah yang terkandung di dalam surat tersebut, antara lain: 1. KPU Kabupaten/Kota mengikuti nonton bersama Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 secara luring dengan menerapkan protokol COVID-19 secara ketat di kantor masing-masing pada tanggal 14 Februari 2022 pukul 19.00 WIB s.d selesai. 2. KPU Kabupaten/Kota mengundang Forkopimda, Bawaslu, Pimpinan Partai Politik, Pemangku Kepentingan setempat. 3. KPU Kabupaten/Kota mencetak backdrop sebagai identitas kegiatan nonton bersama. 4. KPU Kabupaten/Kota mengikuti acara Launching melalui live streaming di kanal Youtube KPU RI.   Acara nonton bareng di KPU Kabupaten Pesisir Selatan dihadiri oleh Bawaslu Kab. Pesisir Selatan, pimpinan partai politik di Kab. Pesisir Selatan, pemerintah daerah, TNI, dan Polri. Nonton bareng berlangsung dengan tertib dan khidmat.(*)

KPU RI Tetapkan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024

Painan --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 adalah pada Hari RABU, tanggal 14 FEBRUARI tahun 2024. Hari dan tanggal pemungutan suara tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024. "Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari Tahun 2024 sebagai Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024", demikian kutipan diktum kesatu keputusan tersebut.  Sementara diktum kedua menyatakan bahwa, "Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; c. Anggota Dewan Perwakilan Daerah; d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan e. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.   Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta, pada 31 Januari 2022 oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra.

Wujudkan Target Kinerja, Ketua-Sekretaris KPU Pessel Tandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2022

Painan --- Terwujudnya pemerintahan yang transparan, efektif, akuntabel, dan berorientasi pada hasil tidak terlepas dari komitmen internal secara kelembagaan. Atas dasar semangat tersebut, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan setiap tahun membuat perjanjian kinerja. Sebagai sebuah lembaga negara yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, terdapat dua unsur yang membangun KPU, yaitu: anggota KPU (komisioner) dan sekretariat. Guna mencapai tugas, wewenang, dan kewajiban KPU sebagaimana tercantum dalam Pasal 30, 31 dan 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Pesisir Selatan dibantu oleh Sekretariat KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Epaldi Bahar usai penandatanganan perjanjian kinerja Tahun 2022, Senin (10 Januari 2022) menyampaikan bahwa perjanjian kerja yang ditandatangani setiap tahun merupakan komitmen dan transparansi jajaran sekretariat dalam membantu tugas, wewenang, dan kewajiban KPU sebagaimana tercantum dalam PKPU. "Hal itulah yang mendasari wajib ada perjanjian kerja Tahun 2022 antara Sekretaris KPU Kabupaten Pesisir Selatan sebagai pimpinan sekretariat dengan Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan sebagai pimpinan KPU Kabupaten Pesisir Selatan", kata Epaldi Bahar, Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Sekretaris KPU Kabupaten Pesisir Selatan Afnel Suryasman menambahkan, bahwa penandatanganan perjanjian kerja Tahun 2022 tersebut perlu dimaknai sebagai semangat untuk mewujudkan target kinerja yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan. "Kita di jajaran sekretariat berkomitmen untuk mewujudkan target kinerja yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan", ujar Afnel.(*) Download Perjanjian Kinerja Tahun 2022 

KPU Pessel Koordinasi DPB Periode Desember 2021 dengan Disdukcapil Pessel

Halo #TemanPemilih, pada Rabu (15 Desember 2021) Koordinator Divisi Program, Data dan Informasi KPU Kab Pesisir Selatan Medo Patria (tengah) didampingi staf sub.bagian program dan data Viona Harnike Azhari (kiri) berkunjung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan. Kunjungan tersebut dalam rangka permintaan data untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021 periode Bulan Desember Tahun 2021. Kunjungan tersebut diterima hangat oleh Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Sartoni Nursalim (kanan).

KPU Pessel Gelar Rapat Pleno Penggantian Antar Waktu (PAW) Atas Nama Almasri S, SH

Painan --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Pleno Penggantian Antar Waktu )PAW) anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan atas nama Almasri S, SH dari Partai NasDem, Rabu (15 Desember 2021) pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kantor KPU Kab. Pesisir Selatan. Rapat pleno dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor: 005/649/DPRD-PS/XII/2021 tentang Penggantian Antar Waktu a.n Almasri S, SH dari Partai Nasdem. Surat diterima KPU Kabupaten Pesisir Selatan pada Kamis (9 Desember 2021).  Surat tersebut menerangkan bahwa PAW atas nama Almasri S, SH dilakukan karena yang bersangkutan meninggal dunia pada tanggal 4 Maret 2021.  Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 5 ayat (1) dinyatakan bahwa: Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena: (a). meninggal dunia; (b). mengundurkan diri; atau (c). diberhentikan. Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Epaldi Bahar menyampaikan bahwa mekanisme proses PAW sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tersebut. "Karena ada anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang meninggal dunia, kemudian DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Pesisir Selatan tentang Penggantian Antar Waktu a.n Almasri S, SH dari Partai Nasdem. Sesuai prosedur yang diatur oleh PKPU Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 6 ayat (1), yakni: Pimpinan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan surat tentang nama anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang berhenti antarwaktu kepada KPU Kabupaten Pesisir Selatan", ujar Epaldi. Dijelaskan lebih lanjut, ayat (2) pada Pasal 6 tersebut menyebutkan bahwa penyampaian nama anggota DPRD Kabupaten yang berhenti antarwaktu tersebut dapat dilampiri dengan dokumen pendukung.  "KPU Kabupaten Pesisir Selatan melakukan verifikasi dokumen pendukung anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang berhenti antarwaktu tersebut, lalu verifikasi hasil perolehan suara sah dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap Perolehan suara sah dan peringkat suara sah Calon Pengganti Antarwaktu, DCT anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan pemilu terakhir dari partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama", jelas Epaldi. Verifikasi dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya nama anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang berhenti antarwaktu dari pimpinan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.  "Hasil verifikasi tersebut kemudian ditetapkan pada rapat pleno. Penetapan hasil verifikasi, berupa berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian calon PAW anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan", kata Epaldi. Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan (3), maka setelah melakukan rapat pleno, KPU Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Pesisir Selatan nama calon PAW hasil verifikasi paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari pimpinan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan. Penyampaian nama tersebut dilampirkan dengan perolehan suara terbanyak calon PAW anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan pada Pemilihan Umum terakhir (Tahun 2019). "Berdasarkan prosedur tersebut, maka calon PAW atas nama Almasri S, SH adalah calon dengan perolehan suara terbanyak kedua dari Partai Nasdem daerah pemilihan 3 (tiga), yaitu atas nama Asril Datuk Putih, S.IP", jelas Epaldi.(*)  

Rapat Pleno Rutin KPU Pessel; Sejumlah Agenda Dibahas

Halo #TemanPemilih, pada Senin 13 Desember 2021 KPU Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan Rapat Pleno Rutin. Sejumlah agenda pekan ini dibahas, antara lain: analisis dan upload rencana kerja Tahun 2022 di website, penyusunan laporan kinerja Tahun 2021 dan penetapan kinerja serta perjanjian kinerja Tahun 2022, dan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Partai NasDem.