Berita Terkini

KPU Gelar Focus Group Disscussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik Pasca pemilu dan Pilkada 2024

Painan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan KPU yang diselenggarakan KPU RI secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (23/9/2025).

FGD ini diikuti oleh PPID KPU Provinsi/KIP Aceh dan PPID KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Hadir dalam kegiatan tersebut, Ferdian Kasubag Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Pesisir Selatan. FGD ini menjadi ruang evaluasi sekaligus penguatan implementasi keterbukaan informasi publik pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan menegaskan pentingnya peningkatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai upaya memperkuat keterbukaan informasi publik. Menurutnya, penguatan kapasitas, peningkatan kualitas layanan, dan pemanfaatan teknologi digital menjadi kunci agar PPID mampu memberikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Melanjutkan hal tersebut, August Mellaz Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat menambahkan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya semata tugas PPID saja, tapi bisa disimpulkan bahwa PPID hanyalah koordinator dan pengelola utama, sedangkan seluruh unsur di dalam lembaga publik adalah penopang agar keterbukaan informasi berjalan efektif.

Sementara itu, Iffa Rosita Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, menerangkan bahwa setiap Biro harus saling bekerja sama dalam pelayanan informasi bukan hanya di bebankan kepada PPID. 

Pada sesi pemaparan materi pertama, Handoko Agung Saputro Komisioner Komisi Informasi Pusat menyimpulkan bahwa KPU harus mereview ulang tata laksana layanan informasi publik khususnya berkaitan dengan mekanisme pengecualian informasi publik. Termasuk dalam revisi tersebut mengatur berkaitan mekanisme uji konsekuensi.

Pada sesi pemaparan materi kedua, Arbain Tera Indonesia Consulting menyampaikan bahwa Pengujian konsekuensi yang tepat berguna bagi Badan Publik sebagai basis pengambilan sebuah keputusan strategis, melindungi pejabat Badan Publik dari pemidanaan, dan melindungi pemohon dari pengecualian informasi yang tidak beralasan dan tidak berdasar.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 22 kali