Berita Terkini

KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti kegiatan Penguatan Pelatihan e-learning melalui Aplikasi SIMPEL

Painan - Aparatur Sipil Negara KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti kegiatan Penguatan Pelatihan e-learning melalui Aplikasi SIMPEL yang dilaksanakan oleh PKSDM Setjen KPU RI di KPU Provinsi Sumatera Barat yang diikuti seluruh KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Kegiatan ini diikuti secara daring melalui zoom meeting oleh seluruh ASN KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat dengan mendengarkan secara langsung materi yang dibawakan oleh bidang Pusat Pengembangan Kompetensi  Sumber Daya Manusia (PKSDM) Setjen KPU RI. 

Materi pertama mengenai Penguatan Pelatihan dengan Sistem E-Learning melalui Aplikasi SIMPEL yang disampaikan oleh Bapak Darmanto dari pihak PKSDM Setjen KPU RI. PKSDM itu sendiri adalah unit kerja yang menyelenggarakan tugas melaksanakan pengelolaan dan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum baik di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. " Setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi, mampu menyesuaikan diri terhadap perubahan, meningkatkan kinerja dan produktivitas kerja, meningkatkan porfesionalisma dan kredibilitas diri, membuka peluang karier yang lebih baik, serta membangun rasa percaya diri " ujar Darmanto.

Pelatihan dengan sistem E-learning melalui Aplikasi SIMPLE diharapkan dapat menjadi alat bantu bagi ASN dalam mengikuti pelatihan-pelatihan yang menjadi kebutuhan pengembangan potensi diri pada setiap pegawai ASN di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Malalui Aplikasi SIMPEL kegiatan pelatihan akan terasa lebih ringan  serta gampang untuk diakses karena pelatihan dapat diikuti dan diselesaikan sesuai dengan waktu yang diingikan oleh peserta.

Materi kedua mengenai Pemibinaan dan Pemantauan Penerapan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum disampaikan oleh Bapak Yudi. Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 KPU RI dituntut untuk melaksanakan penerapan dan penyesuaian terkait dengan perbaikan dan pengelolaan karir Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum sesuai dengan PermenPAN_RB Nomor 1 Tahun 2023. KPU RI akan melakukan pemetaan kebutuhan jabatan funsional dan pembinaan serta pengembangan kompetensi jabatan fungional untuk pemenuhan standar kompetensi jabatan dan pembinaan jabatan fungsional yang meliputi pelatihan, pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan funsional Penata Kelola Pemilihan Umum.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 374 kali