Berita Terkini

Sekarang! Buku Terbitan KPU Pessel “Dalam Hempasan Pandemi” Tersedia di Koleksi Digital KPU RI

Painan — Buku terbitan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan berjudul “Dalam Hempasan Pandemi:  Catatan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020, sekarang bisa diakses di Layanan Koleksi Digital KPU RI. Buku tersebut berisi catatan seputar penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 di masa pandemi Covid-19. Klik disini untuk membaca dan mengunduh buku “Dalam Hempasan Pandemi”.

Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021

KPU Kab. Pesisir Selatan mengundang pengurus Partai Politik se Kab. Pesisir Selatan, pemerintah daerah Kab. Pesisir Selatan, Dandim 0311 Pesisir Selatan, Polres Pesisir Selatan, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Pesisir Selatan pada Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021, Selasa (21 September 2021) pagi. Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Kab. Pesisir Selatan selain membahas terkait DPB Tahun 2021, juga ber koordinasi terkait persiapan Pemilu 2024, khususnya penataan daerah pemilihan dan verifikasi partai politik di Kab. Pesisir Selatan

Tantangan Pemilu 2024, KPU Pessel Harapkan Partisipasi Masyarakat Menjadi Penyelenggara Pemilu

Painan — Meskipun menjadi penyelenggara pemilihan umum itu menguras tenaga, energi, pikiran, dan waktu, tetapi pekerjaan tersebut juga menjadi pengalaman berharga dan bahkan dirindukan. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan Febriani di hadapan 30 (tiga puluh) peserta Sosialisasi Pendidikan Pemilih di Nagari Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Selasa (14 September 2021) siang. Nagari Koto Rawang berjarak sekitar 10 kilometer dari pusat Kota Painan, dengan akses jalan yang cukup sempit dan melewati perbukitan. “Menjadi penyelenggara pemilu itu capek, bikin pusing, tapi ngangenin, mau lanjut terus (menjadi penyelenggara)”, ujar Febriani mengawali pemaparannya. Pada sosialisasi pendidikan tersebut, Febriani juga menyampaikan bahwa Pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah akan diselenggarakan di tahun yang sama (Tahun 2024, red). “Kalau kemaren kan (Tahun 2019) di tahun berbeda (dengan Pemilihan, tahun 2020, red). Pemilu dilaksanakan di Tahun 2019. Dimana di Tahun 2019 itu kita memilih (anggota) DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPD dan juga presiden. Itu di 2019, lima surat suara. Nah, di 2020 kita melakukan pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati (Pesisir Selatan, red) serta Gubernur dan Wakil Gubernur (Sumatera Barat, red). Untuk 2024 kita akan melaksanakannya di tahun yang sama”, kata Febriani. Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 yang tidak menggabungkan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sudah menguras banyak energi bagi penyelenggara. “Jadi akan sedikit menguras energi juga nanti, bagi penyelenggara kita khususnya. Belum lagi tahapan Pemilu selesai, lanjut kepada tahapan pemilihan kepala daerah, yang akan kita laksanakan di Bulan November 2024”. Meskipun tantangan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2014 semakin berat, Febriani mengharapkan agar hal tersebut tidak menyurutkan minat warga masyarakat, khususnya di Nagari Koto Rawang untuk mendedikasikan dirinya sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. “Jadi untuk calon-calon penyelenggara, harus dipikir dulu dari sekarang, siap tidak mentalnya menghadapi tahapan yang serba rumit. Harapan kami KPU Kabupaten Pesisir Selatan tetap berharap tetap banyak minat dari masyarakat kita yang mau menyumbangkan tenaga dan pikirannya untuk kesuksesan pemilihan di Kabupaten Pesisir Selatan”, kata Febriani menutup kegiatan sosialisasi.(*/lthf)

KPU Pessel Ikuti Peresmian Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan

Painan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti zoom meeting KPU Provinsi Sumatera Barat, Rabu (08/09/2021) pagi dengan agenda Penandatanganan Nota Kespahaman (Memorandum of Understanding) dan Peresmian Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). Di Provinsi Sumatera Barat, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam dipilih sebagai desa/nagari percontohan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam amanatnya menyampaikan bahwa adanya program desa peduli Pemilu dan Pemilihan sebagai program yang dirancang KPU RI untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang demokrasi dan partisipasi pemilih. “Program ini dirancang untuk mempertahankan serta meningkatkan partisipasi masyarakat, memberi pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya Pemilu dan Pemilihan. Pentingnya demokrasi, cerdas dalam menyikapi berbagai informasi tentang Pemilu, Pemilihan, dan Demokrasi agar tidak termakan isu hoax/berita bohong, serta mengangkat harkat dan martabat Nagari sebagai entitas sesungguhnya dari sebuah negara, serta dalam rangka menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”, kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.(*/lthf)

KPU Pessel Ikuti Rapat Koordinasi Sosialisasi Aplikasi SIDALIH Berkelanjutan

Painan — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Medo Patria dan Sub. Koordinator Program dan Data Indra Madan Putra mengikuti rapat koordinasi dengan KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, Rabu (01 September 2021) Jam 13.00 WIB sampai selesai. Rapat diselenggarakan oleh KPU RI dan berlangsung di ruang zoom meeting. Rapat virtual tersebut mengagendakan sosialisasi hasil pengembangan dan uji coba aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Berkelanjutan. Berdasarkan informasi dari KPU RI, sebelum rapat koordinasi ini diselenggarakan, KPU RI sudah melakukan uji coba di 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota yang menjadi pilot project (percontohan) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Sehingga untuk efektivitas proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang sedang berlangsung, diperlukan adanya rapat koordinasi antara KPU RI dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mensosialisasikan hasil pengembangan dan uji coba aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Berkelanjutan”, kata Ketua KPU RI Ilham Saputra secara tertulis.(*/lthf)

KI Sumbar Harapkan KPU dan Bawaslu se-Sumbar Tahun 2021 Capai Predikat Informatif

Painan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti Webinar Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021, Sabtu (14 Agustus 2021) jam 07.00 – 11.30 WIB. Webinar tersebut diselenggarakan oleh Komisi Informasi Sumatera Barat dan dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, dan partai politik se-Sumatera Barat. Narasumber webinar tersebut merupakan anggota Komisi Informasi Sumatera Barat, antara lain: Adrian Tuswandi,  Arif Yumardi, dan Tanti Endang Lestari. Webinar bertema “Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik sebagai Upaya Perwujudan Sumatera Barat yang Informatif”. Adrian Tuswandi yang menjadi narasumber pertama memaparkan materi tentang “Mengoptimalkan Layanan Informasi Publik Melalui PPID”.  Menurutnya, di era reformasi saat ini, keterbukaan informasi dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, yang mengandung tiga prinsip, yaitu: transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. “Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dibangun atas dasar transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas”, ujar Adrian. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa badan publik terdiri dari: Pemerintah (Lembaga Eksekutif), Legislatif dan Yudikatif, Lembaga penyelenggara Negara, Organisasi Non Pemerintah (dapat dana APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri), Partai Politik, dan BUMN/BUMD “Artinya, setiap badan publik yang penganggarannya berasal dari keuangan negara, maka wajib terbuka kepada publik, karena ia punya tanggung jawab kepada publik”, kata Adrian. Komisi Informasi Sumatera Barat juga mengingatkan badan publik, khususnya KPU, Bawaslu, dan partai politik se-Sumatera Barat untuk membuat Daftar Informasi Publik (DIP) dan mengklasifikasikannya ke dalam empat kategori, antara lain: informasi wajib disediakan dan diumumkan, informasi tersedia setiap saat, informasi atas dasar permintaan, dan informasi yang dikecualikan. Anggota KI Sumbar lainnya Arif Yumardi menyampaikan materi berjudul “Standar Operasional Prosedur dan Penyusunan Daftar Informasi Publik”. Dijelaskannya, bahwa kewajiban badan publik, antara lain: Menyediakan dan memberikan Informasi Publik, Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi  secara baik dan efisien; Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik; Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala  seluruh Informasi Publik yang dikelola; Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya. “Standar operasional prosedur (SOP) nya menurut Pasal 16 dan 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017, di antaranya adalah: SOP penyusunan Daftar Informasi Publik, SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik, SOP Uji Konsekuensi, SOP Penanganan Keberatan, dan SOP Fasilitasi Sengketa”, kata Arif. Narasumber ketiga Tanti Endang Lestari menyampaikan materi terkait “Alur Penggunaan E-Monev 2021” dan “Mekanisme Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021”. E-Monev merupakan aplikasi berbasis jaringan yang digunakan oleh KI Sumbar sebagai salah satu instrumen dalam memonitor dan mengevaluasi keterbukaan informasi di setiap badan publik di Sumatera Barat. Adanya situs e-monev yang bisa di akses di: emonev.kisb.sumbarprov.go.id akan semakin memudahkan badan publik untuk mengisi indikator-indikator yang dinilai dalam penilaian keterbukaan informasi badan publik di Sumatera Barat. Di samping itu, bagi KI Sumbar juga akan memudahkan dalam memonitor dan mengevaluasi serta menilai keterbukaan informasi badan publik. “Komisi Informasi Pusat menjadikan Sumatera Barat sebagai salah satu pilot project keterbukaan informasi di Indonesia. Sehingga kita berharap agar seluruh badan publik di Sumatera Barat pada monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik tahun 2021 ini bisa berpredikat sebagai badan publik yang informatif”, harap Tanti.(*/lthf)