Berita Terkini

Rekapitulasi di TPS, KPU Uji Coba Sirekap

Painan — Memanfaatkan teknologi informasi, KPU RI melakukan uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020, Jumat (23 Oktober 2020) dan Sabtu (24 Oktober 2020). Peserta uji coba adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020. KPU Kabupaten Pesisir Selatan yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Barat yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020 juga mengikuti uji coba tersebut, dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan divisi teknis penyelenggaraan Yon Baiki, staf sub.bagian teknis dan hupmas Ferdian, serta staf sub.bagian program dan data Andam, Aisyah Fitri, dan Nofri Chandra. Uji coba Sirekap tersebut berlangsung secara daring (dalam jaringan) di kantor KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota masing-masing dengan dipandu oleh KPU RI melalui aplikasi zoom meeting. Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU RI Nur Syarifah menyampaikan bahwa uji coba nasional penggunaan Sirekap di tingkat TPS dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020 tentang penggunaan aplikasi Sirekap di tingkat TPS, kesiapan aplikasi Sirekap tersebut, dan untuk mengetahui kendala yang ditemui dalam penggunaan aplikasi Sirekap tersebut. “Tujuan uji coba penggunaan Sirekap ini ada tiga, yaitu: (1). Untuk memberikan pemahaman kepada peserta dalam penggunaan aplikasi Sirekap di tingkat TPS; (2). Untuk mencoba kesiapan aplikasi yang akan digunakan; dan (3). Menginventarisir masalah yang terjadi penggunaan aplikasi dari berbagai kondisi daerah”, ujar Nur Syarifah. Lebih lanjut dijelaskan Nur Syarifah terdapat empat urgensi penting dalam uji coba Sirekap ini, yaitu: installation testing, performance testing, operational testing, dan usability testing. “Installation testing untuk memastikan aplikasi dapat diinstall di seluruh perangkat ponsel pintar di berbagai jenis dan merk berbasis android; Performance testing untuk memastikan kinerja aplikasi dapat berjalan di seluruh daerah yang berbeda-beda kondisinya; Operational testing untuk mendeteksi permasalahan yang timbul  sebelum digunakan oleh pengguna akhir, sehingga dapat diperbaiki; dan Usability testing untuk memastikan bahwa aplikasi mobile dapat dan mudah digunakan oleh satuan kerja KPU Penyelenggara Pemilihan Tahun 2020″, kata Nur Syarifah.(*/lthf)

KPU Pessel Ikuti Rakor Pungtungsura

Padang — KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti rapat koordinasi persiapan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan serentak Tahun 2020 di Sumatera Barat, Kamis (22 Oktober 2020) di Hotel Grand Zuri Padang. Rapat koordinasi yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Sumatera Barat tersebut dihadiri oleh anggota KPU kabupaten/kota se Sumatera Barat divisi Teknis Penyelenggaraan, divisi hukum dan Kasubag Teknis dan Hupmas sekretariat KPU kabupaten/kota. Dari KPU Kabupaten Pesisir Selatan hadir dari divisi teknis penyelenggaraan Yon Baiki, Wakil ketua divisi hukum Febriani, dan kasubag teknis dan hupmas Winda Bahrul. Wakil ketua divisi hukum KPU Kabupaten Pesisir Selatan Febriani menyebut bahwa pada rapat koordinasi tersebut dibahas sejumlah persiapan menjelang pemungutan dan penghitungan suara. Pada rapat koordinasi tersebut juga diperkenalkan adanya aplikasi Sirekap (sistem rekapitulasi). “Pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dengan penerapan standar protokol kesehatan, seperti mencuci tangan menjelang masuk ke TPS, cek suhu tubuh, memakai masker dan tetap menjaga jarak antar pemilih, saksi maupun dengan panitia kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Kemudian pada proses penghitungan suara akan ada aplikasi Sirekap”, ujar Febriani.(*/lthf)

Bahan Kampanye Selesai, KPU Pessel Serahkan ke LO Paslon

Painan — KPU Kabupaten Pesisir Selatan menyerahkan bahan kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 yang difasilitasi oleh KPU Pesisir Selatan, Senin (19/10/2020) siang kepada Liassion of Officer (LO) pasangan calon. Penyerahan dilakukan di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Tampak hadir LO pasangan calon nomor urut 1 Doni Martha, LO pasangan calon nomor urut 2 Tomi Estrada, dan Lo pasangan calon nomor urut 3 Indra Jaya. Bahan kampanye diserahkan langsung oleh anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan kepada LO pasangan calon dan disaksikan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan.(*/lthf).

KPU Pessel Monitoring Pembentukan KPPS

Painan — Dalam rangka tahapan pembentukan penyelenggara di tingkat ad hoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), KPU Kabupaten Pesisir Selatan melakukan monitoring pembentukan KPPS, Kamis-Sabtu (15-17/10/2020) di sejumlah nagari yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan. Monitoring dilakukan untuk melihat progress masyarakat untuk menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 di tingkat terendah. Hal tersebut disampaikan anggota KPU Pessel divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Medo Patria. “Kita melakukan monitoring untuk melihat dan memantau kesiapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan pendaftaran terhadap calon anggota KPPS di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Di samping itu, melalui monitoring akan tampak dan terpetakan dimana saja pendaftar KPPS yang minim atau yang berlebih. Atas dasar hal tersebut, kita juga bisa melakukan evaluasi untuk menentukan kebijakan selanjutnya”, kata Medo di sela-sela monitoring di Kecamatan Bayang Utara, Kamis (15/10/2020) siang. (*/lthf)

Menjelang Debat Publik, KPU Pessel Koordinasi Dengan Pihak Terkait

Painan— Menjelang pelaksanaan debat publik, KPU Kabupaten Pesisir Selatan mematangkan rencana tersebut dengan melakukan rapat koordinasi pelaksanaan debat publik dan iklan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020, Rabu (14/10/2020) siang di ruang rapat kantor KPU Kab. Pesisir Selatan. Rakor dihadiri oleh Bawaslu Pessel, unsur Muspida Kab. Pesisir Selatan, dan LO pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pessel Tahun 2020, dan wartawan media cetak, elektronik, dan online.

KPU Pessel Tetapkan DPT Pemilihan Tahun 2020 Sebanyak 338.912 Pemilih

Painan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 di Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (14/10/2020) pagi. Rapat pleno dihadiri oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Pesisir Selatan, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Kesbangpol Kabupaten Pesisir Selatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan, Kapolres Pesisir Selatan, Dandim 0311/Pesisir Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, tim kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan, dan wartawan media cetak dan online. Jumlah pemilih dalam DPT ditetapkan sebanyak 338.912 pemilih, terdiri dari 167.290 pemilih laki-laki dan 171.622 pemilih perempuan. Jumlah tersebut bertambah sebanyak 1.010 pemilih dibandingkan Daftar pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan 5 September 2020 lalu. Terkait adanya penambahan pemilih tersebut, Anggota KPU Pessel divisi Perencanaan, Data dan Informasi Medo Patria menyebut bahwa hal tersebut merupakan masukan dari masyarakat dan koreksi serta temuan dari Bawaslu Pessel yang ditindaklanjuti oleh KPU Pessel. “Penambahan pemilih tersebut merupakan tindak lanjut dari masukan dan tanggapan masyarakat yang mencermati DPS yang sudah kita umumkan beberapa waktu yang lalu. Di samping itu, temuan dari Bawaslu Pessel juga kita tindaklanjuti”, ujar Medo.   Uji Petik dan Respon Masyarakat Pada rapat pleno DPT tersebut juga dilakukan uji petik hasil rekomendasi Bawaslu Pessel yang sudah ditindaklanjuti oleh KPU Pessel. Selain itu undangan juga diberikan kesempatan untuk bertanya sebelum DPT ditetapkan. Salah satu tim kampanye pasangan calon menegaskan agar KPU Pessel bisa menjamin hak pilih seluruh warga yang sudah berhak memilih dan memasukkannya ke dalam DPT. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar memastikan bahwa KPU Pessel beserta jajarannya di tingkat ad hoc dan dengan pengawasan melekat dari Bawaslu Pessel siap untuk transparan terhadap data pemilih ini. “Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, KPU (Pesisir Selatan, red) wajib mendata warga masyarakat yang sudah berumur 17 tahun pada hari H pemungutan suara. Sehingga meskipun ada warga masyarakat yang belum berusia 17 tahun, apabila pada hari H sudah berumur 17 tahun, tetap kita masukkan ke dalam DPT”, ujar Epaldi. Sejalan dengan itu, Anggota KPU Pessel divisi Perencanaan, Data dan Informasi Medo Patria menjelaskan lebih lanjut bahwa pemilih yang berusia 17 tahun pada hari H pemungutan suara, yaitu pada 9 Desember 2020 diakomodir ke dalam DPT. “Kita akomodir ke dalam DPT, tetapi di kolom keterangan di status DPT dibuat “B”, artinya belum melakukan perekaman data kependudukan di Capil”, kata Medo. Terkait hal tersebut, hasil koordinasi KPU Pessel dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan adalah capil akan menyurati warga masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan usia untuk memilh dalam Pemilihan Tahun 2020 untuk melakukan rekam data. “Capil akan membuka layanan perekaman KTP Elektronik serta pengambilan KTP E di unit kerja layanan di setiap kantor kecamatan”, terang Medo.(*/lthf)