
Painan --- KPU Kabupaten Pesisir Selatan dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat mengikuti Rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen PAW (SIMPAW) secara daring, Kamis (25/11/2021). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, menghadirkan Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik dan Sub Koordinator Pencalonan DPR, DPRD dan PAW Setjen KPU RI Yulia Sari. Evi menekankan kepada KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota agar patuh pada ketentuan peraturan KPU (PKPU) terkait PAW. “Proses permintaan nama PAW dari pimpinan DPRD memperhatikan batasan waktu, yakni 5 hari sejak diterima surat permintaan tersebut”, tegas Evi. Beliau juga menegaskan untuk tidak menanggapi secara berlebihan proses PAW dari batas waktu yang dimiliki KPU, agar penyampaian nama PAW anggota DPRD segera disampaikan kepada pimpinan DPRD jika memang ada masukan dan tanggapan dari masyarakat atau ada proses klarifikasi terhadap hal tersebut. Sementara Yulia Sari memaparkan hal teknis terkait penggunaan aplikasi Sistem Informasi Penggantian Antar Waktu (SIMPAW). Tujuan aplikasi tersebut adalah untuk mempermudah pendokumentasian dan pengadministrasian proses PAW anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, serta sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik dalam proses PAW sehingga publik pun dapat mengetahui berjalannya proses tersebut melalui link https://simpaw.kpu.go.id/ Plh. Ketua KPU Sumbar Yuzalmon pada sambutannya saat membuka rakor mengingatkan agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memastikan semua persyaratan dalam proses PAW terpenuhi, sehingga sangat dibutuhkan kecermatan, kehati-hatian, dan ketelitian.(*)