Berita Terkini

KPU Pessel Ikuti Rakor PAW dan Penggunaan Aplikasi SIMPAW se Prov. Sumbar

Painan --- KPU Kabupaten Pesisir Selatan dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat mengikuti Rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen PAW (SIMPAW) secara daring, Kamis (25/11/2021). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, menghadirkan Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik dan Sub Koordinator Pencalonan DPR, DPRD dan PAW Setjen KPU RI Yulia Sari. Evi menekankan kepada KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota agar patuh pada ketentuan peraturan KPU (PKPU) terkait PAW. “Proses permintaan nama PAW dari pimpinan DPRD memperhatikan batasan waktu, yakni 5 hari sejak diterima surat permintaan tersebut”, tegas Evi. Beliau juga menegaskan untuk tidak menanggapi secara berlebihan proses PAW dari batas waktu yang dimiliki KPU, agar penyampaian nama PAW anggota DPRD segera disampaikan kepada pimpinan DPRD jika memang ada masukan dan tanggapan dari masyarakat atau ada proses klarifikasi terhadap hal tersebut. Sementara Yulia Sari memaparkan hal teknis terkait penggunaan aplikasi Sistem Informasi Penggantian Antar Waktu (SIMPAW). Tujuan aplikasi tersebut adalah untuk mempermudah pendokumentasian dan pengadministrasian proses PAW anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, serta sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik dalam proses PAW sehingga publik pun dapat mengetahui berjalannya proses tersebut melalui link https://simpaw.kpu.go.id/ Plh. Ketua KPU Sumbar Yuzalmon pada sambutannya saat membuka rakor mengingatkan agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memastikan semua persyaratan dalam proses PAW terpenuhi, sehingga sangat dibutuhkan kecermatan, kehati-hatian, dan ketelitian.(*)

Simulasi Pungtungsura dan Desain Surat Suara Untuk Efektivitas Penyelenggaraan Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara pada penyederhanaan desain surat suara serta formulir Pemilu Tahun 2024, yang diselenggarakan KPU RI, Sabtu (20 November 2021) di Manado, Sulawesi Utara.  Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, seperti dilansir di fanspage facebook nya, Minggu (21 November 2021) menyatakan bahwa dalam simulasi tersebut, dibuat dua TPS (tempat pemungutan suara) dengan dua desain surat suara. "Tiga surat suara (Pilpres + DPR RI, DPD, dan DPRD Prov + DPRD Kab/Kota) serta dua surat suara (Pilpres + DPR RI + DPRD Prov + DPRD Kab/Kota dan DPD RI)", kata Pramono. Menurut Pramono, KPU ingin mencari desain paling tepat untuk mencapai beberapa tujuan sekaligus. Tujuan tersebut, antara lain: 1. Efisiensi. Jika surat suara semakin sedikit, juga kotak suaranya, maka anggaran utk pengadaan dan distribusi logistik makin kecil. 2. Meringankan beban. Dg jumlah surat suara semakin sedikit, maka tugas KPPS makin ringan dlm menghitung surat suara di satu TPS. Juga makin sedikit formulir yg diisi. Waktu penyelesaian tugas di TPS bisa lebih cepat. Potensi jatuhnya korban sakit/meninggal bisa dikurangi. 3. Memudahkan pemilih. Dg jumlah surat suara lebih sedikit, pemilih berkurang kebingungannya utk tentukan pilihan. Pada Pemilu 2019 lalu, dg 5 surat suara, maka surat suara tdk sah utk Pemilu DPD mencapai 19,2%. Itu tinggi sekali. Sebagian besar karena tdk dicoblos. 4. Memperkuat coattail effect. Dg menggabungkan surat suara (misalnya Pilpres dg Pemilu DPR RI), diharapkan semakin memperkuat coattail effect: pemilih terdorong memilih parpol sesuai dg capres yg diusung parpol tsb. Atau memilih capres yg diusung parpol pilihannya. Jadi Pasangan Capres-Cawapres terpilih mendapat dukungan mayoritas di parlemen. Sistem presidensiil semakin kuat. 5. Memperkecil split voting. Kebalikan dari coattail effect: dg menyatukan dua atau lebih surat suara, maka memperkecil terjadinya perbedaan pilihan utk jenis pemilu yg berdekatan. Selama ini banyak terjadi, misalnya, dlm Pemilu Legislatif seorang pemilih mencoblos Partai A utk DPR RI, Partai B untuk DPRD Prov, lalu Partai C utk DPRD Kab/Kota. Memang tdk ada yg salah. Tapi Party-ID, identifikasi seorang pemilih dg partai tertentu, mjd tdk jelas. Perilaku pemilih seperti itu dinamakan split voting. "KPU masih akan melakukan dua simulasi lagi, yaitu di Denpasar dan Medan", ujar Pramono.(*)

Koordinasi Berkelanjutan dengan Disdukcapil, KPU Pessel Komitmen Hasilkan Data Pemilih Akurat

Painan --- Sejak triwulan pertama Tahun 2021, KPU Kabupaten Pesisir Selatan secara intensif melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan. Hal tersebut merupakan upaya sinergisitas antara KPU Kabupaten Pesisir Selatan dengan pemerintah daerah yang merupakan penyedia basis data kependudukan dalam mempersiapkan Pemilihan Umum Tahun 2024, khususnya dalam akurasi data pemilih. Bagi KPU Kabupaten Pesisir Selatan, koordinasi pergerakan data kependudukan akan menghasilkan produk Daftar Pemilih Berlelanjutan (DPB). Subkoordinator Program dan Data KPU Kab. Pesisir Selatan Indra Madan Putra menyampaikan bahwa DPB tersebut dimutakhirkan dan diterbitkan KPU Kab. Pesisir Selatan setiap satu bulan sekali sesuai arahan KPU RI.  "Untuk menghasilkan DPB yang berkualitas, KPU Kab. Pesisir Selatan perlu dan wajib untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil. Kunjungan kita ini dalam rangka permintaan data untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021 periode Bulan November Tahun 2021", ujar Indra seusai pertemuan dengan Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Sartoni Nursalim, Kamis (18 November 2021). Pada koordinasi tersebut Indra Madan Putra didampingi dua operator Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) KPU Kab. Pesisir Selatan, yaitu: Viona Harnike Azhari dan Andam. Indra menjelaskan, dalam kunjungan tersebut diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. KPU Kabupaten Pesisir Selatan akan terus berusaha dalam hal memutakhirkan dan memelihara data pemilih yang akurat guna keperluan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang. 2. Disdukcapil Kabupaten Pesisr Selatan akan terus membantu KPU Kabupaten Pesisir Selatan dalam hal pemutakhiran data pemilih melalui up date data pemilih dan sanding data. 3. KPU Kabupaten Pesisir Selatan akan terus memutakhirkan data pemilih berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Pesisir Selatan secara berkesinambungan. 4. Disdukcapil Kabupaten Pesisir memberikan softcopy data pemilih meninggal, Pemilih baru, pemilih pindah datang dan pemilih pindah keluar periode Bulan November 2021 kepada operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU Kabupaten Pesisir Selatan.(*)

Webinar SIREKAP Dalam Pemilu, Ramlan Surbakti Sampaikan Beberapa Catatan

Painan -- KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti Webinar Penerapan SIREKAP Pada Pemilu, Rabu (17 November 2021) melalui zoom meeting maupun kanal YouTube KPU RI. Prof. Ramlan Surbakti, M.A, Ph.D (Pakar Kepemiluan), salah seorang narasumber pada webinar tersebut menyampaikan beberapa catatan penting terkait Pemilu dan penerapan sistem informasi rekapitulasi (SIREKAP), antara lain: A. Unsur Sistem Manajemen Hasil Pemilu: 1.Kredibilitas pemilu, dapat dilihat dari: Data Pemilih Tetap (DPT) sudah mulai bagus, namun tetap ditingkatkan Pemutakhiran dan akurasinya; Partisipasi Pemilih, suara tidak sah masih tinggi yaitu >10% kecuali pada pemilihan presiden. Ada suara sah yang tidak dihitung. 2.Hasil pemilu harus diumumkan lebih cepat karena rekapitulasi di Indonesia paling panjang di dunia. Setidaknya di hari yang sama di hari pemungutan. 3.Keadilan Pemilu, yaitu dengan: (a). Menjamin tiap pihak yang terlibat dalam pemilu dapat menjalankan perannya; (b). Pengawasan untuk mencegah pelanggaran; (c). Penegakan keadilan kolektif, baik penegakan keadilan hasil pemilu dan juga pidana pemilu; (d). Menciptakan keadilan resturaktif, namun semua harus dilkaksanakan dengan keadilan prosedural. Karena hasil pemilu kita diumumkan dalam waktu yang lama, penggunaan teknologi informasi menjadi solusi. Kualitas Pemilu : Ada beberapa hal yang perlu kita banggakan dengan pemilu di Indonesia, yaitu: 1. Sistem pemilu kita paling kompleks di dunia 2. KPU tetap menggunakan manual. bukan 3. e_voting. : teknologi informasi bisakah menghilangkan kelemahan sistem pemilu di Indonesia? Penghitungan secara terbuka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya ada di Indonesia. Ini menjadi sumber kredibilitas pemilu kita. Meskipun undang-undang membolehkan KPU menggunakan sistem teknologi. mempertahankan sistem pemungutan manual lebih baik. 4. KPU di Indonesia tiada duanya di dunia, baik dalam peraturan dan kebijakan maupun dalam pelaksanaan teknis dilakukan oleh KPU (komisioner dan sekretariat). Di negara lain hanya sekretariat jenderal 5. Daerah pemilihan satu-satunya di dunia. Kenapa kita tdk menggunakan e-voting? India, Brazil menggunakan e-voting. Ini bisa menggantikan sistem manual yang sudah kita lakukan secara baik. Tetapi untuk rekapitulasi mungkin perlu. Teknologi informasi dalam pemilu jangan menghilangkan sistem yang sudah baik, tetapi harus menghilangkan kelemahan yang ada. Jadi perlu pertimbangan yang matang dalam penggunaan teknologi dalam pemilu. Jumlah kecamatan di seluruh Indonesia sekitar 7.200an. Maka data harus menjadi referensi utama untuk menjamin kredibilitas hasil pemilu. Skill dalam pekerja yang menjadi perhatian, antara lain: 1. Etos kerja belum mencukupi, misalnya dalam menggunakan aplikasi, dari pusat sampai ke kabupaten kota sudah melakukan tugas dengan menggunakan aplikasi. Namun ketika pimpinan berganti proses diulang lagi, karena petugas sampai ke bawah juga sudah berganti. Seharusnya ada sistem yang baik untuk ini. 2. gugatan dapat dilakukan dengan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, dengan bukti atau sertifikat hasil penghitungan di TPS. Ini perlu diatasi agar sengketa dapat diselesaikan tepat waktu. 3. Jika pemilu dalam 5 (lima) tahun sekali, maka perlu dipikirkan komputer/hp/smartphone canggih maka penggunaannya akan mubazir. Perlu dipikirkan penggunaan. 4. Perlu diatur pengalihan penggunaannya kepada lembaga lain. Jika pemilu 2x (dua kali) dalam setahun cukup membuat sistem pemeliharaan. Misalnya gudang. Pemerintah daerah harus mau memberi hibah tanah pada KPU untuk menyediakan gudang. 5. Undang-Undang harus mengatur soal pemelihaaran perangkat-perangkat yang digunakan dalam pemilu.

Keterbukaan Informasi

Jum'at, 12/11/2021, kami menerima kunjungan Tim Penilai Keterbukaan Informasi dari Komisi Informasi Sumatera Barat. Tim dipimpin oleh Bapak Arif Yumardi dan Ibu Tanti Endang Lestari. Ini merupakan kali keempat kami mendapatkan visitasi. Berturut-turut. Sejak 2018. Karena, selalu masuk lima besar penilaian tahap pertama, dari 19 KPU Kabupaten dan Kota di Sumbar. Dengan segala keterbatasan, Kpu Kab Pesisir Selatan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan informasi. Baik melengkapi sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas SDM, maupun melakukan inovasi pelayanan. Tahun ini kami menerbitkan buku monografi, tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020. Dinamika Penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi Covid-19 kami uraikan dalam buku tersebut. Sedikit juga dipaparkan sejarah Sistem Pilkada yang pernah diterapkan di Indonesia. Ada pula uraian Pilkada di Pesisir Selatan dari masa ke masa. Sejak Pilkada Langsung 2005. Buku berjudul 'Dalam Hempasan Pandemi' ini, dapat diunduh di website KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Atau dapat pula di-download dari Pustaka Digital KPU Republik Indonesia. Bagi Pemohon informasi, kami menyediakan QR Code. Sehingga, masyarakat yang membutuhkan informasi, dapat mangajukan permohonan dari manapun melalui android, dengan mengisi formulir elektonik yang tersedia. Kami juga telah merintis aplikasi web berbasis android. Saat ini aplikasi tersebut masih menunggu persetujuan dari playstore. Bagi warga yang berdomisili di wilayah yang sulit akses internet, secara rutin dan berkala, kami melakukan sosialisasi. Agar informasi dapat disampaikan secara lebih merata. Dalam setiap rapat-rapat internal, saya sering menyampaikan: "Ada atau tidak ada penilaian dari Komisi Informasi, kita wajib terbuka kepada publik. Menyampaikan informasi tentang kepemiluan dan lembaga, sesuai dengan peraturan perundang-undangan". Selain melalui website, informasi juga disampaikan melalui akun media sosial Facebook, Instagram, YouTube dan Twitter milik KPU Kabupaten Pesisir Selatan.