Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum

Painan - KPU Kabupaten Pesisir Selatan menghadiri undangan KPU RI dalam Rangka Rapat Koordinasi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. KPU Kabupaten Pesisir Selatan diundang pada Gelombang I yang dilaksanakan pada tanggal 24 s.d 26 September 2024 bertempat di Hotel Mercure Batavia.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro SDM KPU RI Yuli Hertaty. Dalam sambutannya, Yuli menegaskan pentingnya kegiatan ini, dengan harapan upaya yang telah dilakukan oleh Biro SDM KPU RI untuk mengupayakan seluruh Pegawai Non ASN yang ada di KPU untuk dapat lulus seleksi PPPK turut diikuti oleh seluruh Satker KPU, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pada sesi pertama hari kedua, didatangkan Narasumber yakni, Sri Widayanti yang merupakan Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN. Narasumber memaparkan banyak hal terkait pengadaan CASN diantaranya:

  1. Fokus pada pelayanan dasar dimana guru dan tenaga Pendidikan diutamakan;
  2. Berupaya seoptimal mungkin menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN di instansi pemerintah;
  3. Merekrut tenaga-tenaga baru melalui seleksi CPNS; dan
  4. Mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Sri kemudian juga menguraikan tahapan pengadaan pegawai ASN berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang terdiri dari 5 tahapan besar.

Pada sesi selanjutnya yang kembali diambil oleh Kepala Biro SDM, Yuli Hertarty kembali menegaskan terkait persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi PPPK, diantaranya:

  1. Pas foto formal terbaru berlatar belakang merah;
  2. Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari Disdukcapil;
  3. Scan Ijazah Asli;
  4. Scan Transkrip Nilai Asli;
  5. Sertifikat Akreditasi Perguran Tinggi;
  6. Surat Lamaran sesuai format;
  7. Surat Pernyataan Sesuai Format;
  8. Surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja

Sesi selanjutnya diambil alih oleh tim Kesekjenan KPU RI, dimana peserta dibagi ke dalam beberapa kelas kecil untuk melakukan pengecekan data pegawai Non ASN yang ada di KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Data yang dilakukan pengecekan diantaranya adalah:

  1. Kebenaran nomor induk kependudukan;
  2. Ijazah;
  3. Masa kerja yang tidak terputus.

 

Setelah selesainya seluruh Satker diperiksa, acara kemudian ditutup oleh Kabiro SDM KPU RI. (Humas KPU Pessel)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 702 kali