
Pemilihan 2020, Pembuktian Sirekap
Bandung, kpu.go.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada hari Kamis 12 November 2020 menyepakati Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya sebagai uji coba, alat bantu dan publikasi pada Pemilihan Serentak 2020. Meski hanya sebagai uji coba, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menggunakan Sirekap sebagai pembuktian bahwa Sirekap ini berhasil dan mampu berjalan baik dengan pondasinya di Pemilihan Serentak 2020.
Menurut Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, masih ada keraguan dari publik dan stakeholder terhadap Sirekap, dan ini tantangan KPU untuk membuktikannya. Hasil Sirekap ini diharapkan dapat diakses publik pada hari yang sama, mengingat batas waktunya 24 jam setelah berakhirnya pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Publikasi ini salah satu fungsi penting Sirekap, selain mempercepat proses kerja KPPS agar tidak perlu banyak membuat salinan-salinan, cukup salinan digital.
“Ragu dan khawatir boleh, tapi jangan sampai ada judge bahwa KPU tidak melakukan pemetaan, padahal KPU sudah mempersiapkan semuanya. Bahkan Sirekap ini sangat praktis, KPPS cukup memfoto dan masuk ke Sirekap, selesai sudah tugas KPPS. Mari kita jawab tantangan ini dengan keberhasilan Sirekap,” jelas Evi dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, serta Penggunaan Sirekap dalam Pemilihan Serentak 2020, Sabtu (14/11/2020) di Bandung, Jawa Barat.
KPU menurut Evi juga akan buktikan bahwa Sirekap bisa diterapkan di semua daerah dengan segala kondisi. KPU telah menyiapkan draft Peraturan KPU yang di dalamnya terdapat mitigasi geografis dan infrastruktur di daerah yang menyelenggarakan pemilihan. Sirekap menurutnya memiliki dua sistem, yaitu sistem mobile dan website, serta bisa dilakukan dengan online bagi TPS yang terdapat jaringan internet dan offline bagi TPS yang tidak ada jaringan internet
“Jika tidak ada jaringan internet, kita bisa dengan offline dalam Sirekap, yaitu menggunakan bluetooth untuk membagikan hasil foto atau salinan digital kepada para saksi dan panwas, sehingga kewajiban kita untuk membagikan salinan sudah terpenuhi. Kemudian saksi dan panwas memeriksa kembali, karena ada fitur sesuai atau tidak sesuai dan dilakukan pengecekan C.Hasil.KWK yang masih terpasang di TPS. Proses ini sangat praktis dan tidak butuh waktu lama, kurang dari 1 jam selesai,” tutur mantan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara tersebut
Evi juga menjelaskan, langkah selanjutnya KPPS bergeser ke titik lokasi yang sebelumnya sudah ditentukan oleh PPK setempat untuk mendapatkan signal internet, agar dapat mengirimkan ke server Sirekap. Untuk itu, KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota segera mengumpulkan titik-titik koordinat TPS, agar KPU RI bisa berkoordinasi dengan Kominfo bagi titik-titik yang masih belum terjangkau jaringan internet. KPU berharap semua upaya ini berhasil dan masyarakat dapat melihat hasil kerja di TPS secara cepat.
Disampaikan Evi, KPU merencanakan akan menggelar uji coba nasional Sirekap pada tanggal 21 November 2020. Selanjutnya, uji coba bersama PPK pada tanggal 24 November 2020 dan uji coba bersama KPPS yang telah terbentuk pada tanggal 28 November 2020. Pada uji coba tersebut, KPPS akan diberikan akun uji coba untuk mempraktekkan foto menggunakan HP android dan mencoba mengirimnya ke server Sirekap.
Sementara itu, Kepala Biro Teknis dan Hupmas Nur Syarifah menjelaskan juga, dalam bimtek ini akan dilakukan latihan praktek penggunaan Sirekap yang diikuti oleh seluruh peserta bimtek. Latihan ini akan dilakukan sekaligus untuk dua pemilihan, yaitu pemilihan di tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten/kota. (hupmas kpu ri arf/foto: ieam/ed diR)