
Berikan Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja, Bentuk Tanggungjawab KPU Kepada Jajaran Adhoc
Painan- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan (KPU Pessel) menyalurkan bantuan kecelakaan kerja dari KPU Provinsi Sumatera Barat bagi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir pada Kamis, 15 Agustus 2024. Darmi Guspitri mengalami mengalami kecelakaan pada tanggal 13 Juli 2024 di Jembatan Gantung Bintungan, Pelangai Gadang. Kecelakaan ini mengakibatkan tangan kiri yang bersangkutan patah, sehingga harus dioperasi dan dirawat selama 10 (sepuluh) hari di RSUP M. Jamil, Padang.
Tim KPU Pessel diwakili oleh Ruswandi Rinaldo selaku Koordinator Wilayah Ranah Pesisir, Sekretaris KPU Pessel Afnel Suryasman, dan Kasubag Parhumas dan SDM Ferdian dan jajaran sekretariat. Dalam pengantarnya, Ruswandi menyampaikan bahwa santunan kecelakaan kerja ini merupakan bentuk tanggung jawab KPU dalam memberikan jaminan sosial bagi jajaran Adhoc, karena dalam pekerjaannya badan Adhoc memiliki resiko tinggi dikarenakan beban kerja yang cukup besar.
Pada penyerahan santunanan yang disaksikan oleh pihak keluarga dan perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan dan PPS Pelangai Gadang ini, Afnel Suryasman menambahkan bahwa KPU memberikan santunan berdasarkan Keputusan 59 tahun 2023, dimana sudah diatur kriteria dan besaran santunan yang akan diberikan. "Untuk Darmi, karena membutuhkan penanganan dan rawat inap selama 10 hari, maka besaran santunan diatur sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah). Mudah²an, santunan ini dapat membantu dalam proses penyembuhan dan perawatan selanjutnya". ujar Afnel. (Parhumas KPU Pessel)