Pengumuman

PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan  mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan sebagai berikut: No Bakal Calon Nama Lengkap  Calon Status (Mantan Terpidana/Terpidana) Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon/Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon 1. Bupati H. Hendrajoni, SH.MH Tidak Memenuhi Syarat Wakil Bupati Dr. Risnaldi Ibrahim, S.Ag, MM., MH Tidak Memenuhi Syarat 2. Bupati Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd Tidak Memenuhi Syarat Wakil Bupati Nasta Oktavian, SH, M.Kn Tidak Memenuhi Syarat Keterangan : Diurutkan berdasarkan tanggal kedatangan Pendaftaran. Untuk melihat Pengumuman lebih lengkap, silahkan Klik disini. Untuk mendownload FORMULIR TANGGAPAN klik Disini.

PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024 sebagai berikut: Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1552 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 23.910 (dua puluh tiga ribu sembilan ratus sepuluh) suara. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan sebagai berikut:    hari/tanggal           : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024    waktu                    : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB    hari/tanggal           : Kamis, 29 Agustus 2024     waktu                    : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB    tempat                   : Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Klik disini untuk dapat melihat lebih lengkap.

PENGUMUMAN Penetapan Pantarlih

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Penelitian Administrasi Calon Anggota Pantarlih, bersama ini disampaikan bahwa Panitia Pemungutan Suara Se-Kabupaten Pesisir telah mengumumkan Hasil Penelitian Administrasi dan Penetapan Pantarlih Terpilih Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2024. Pengumuman selengkapnya bisa dilihat di Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Se-Kabupaten Pesisir Selatan. Download Pengumunan Pantarlih Disini

Pengumuman pendaftaran Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) Pilkada 2024

Pengumuman pendaftaran Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2024. Simak juga tahapan dan jadwal pembentukan Pantarlih serta dokumen persyaratan pendaftaran Pantarlih. Pengumuman Pantarlih dapat diunduh disini DAFTAR RIWAYAT HIDUP dapat diunduh disini SURAT PENDAFTARAN dapat diunduh disini SURAT PERNYATAAN DI CATUT PARPOL dapat diunduh disini SURAT PERNYATAAN dapat diunduh disini