Pengumuman

PENGUMUMAN PENGUNDIAN NOMOR URUT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PESISIR SELATAN PADA PEMILIHAN SERENTAK NASIONAL TAHUN 2024

Pada hari ini Senin tanggal 23 bulan September Tahun  dua ribu dua puluh empat bertempat di Painan, KPU Kabupaten PESISIR SELATAN telah melakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Pasal 121 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan memperhatikan Berita Acara Nomor 223/PL.02.3-BA/1301/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PESISIR SELATAN Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 22 September 2024. Berdasarkan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati PESISIR SELATAN, ditetapkan nomor urut Pasangan Calon sebagai berikut: Silahkan Klik disini untuk melihat lebih lengkap.

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PILKADA TAHUN 2024

Painan - Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota KPPS: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); sehat secara rohani; bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*); Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup; dan Pas Foto Berwarna 4x6, 1 (satu) lembar. *) dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik. Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada masing-masing Nagari sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan 28 September 2024. Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Pesisir Selatan Alamat        : Jl. H. Ilyas Yacub Painan No. 39 Kec. IV Jurai Kontak        : 0821 8588 1746 Pengumuman dan dokumen pendaftaran klik disini

PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan  mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan sebagai berikut: No Bakal Calon Nama Lengkap  Calon Status (Mantan Terpidana/Terpidana) Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon/Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon 1. Bupati H. Hendrajoni, SH.MH Tidak Memenuhi Syarat Wakil Bupati Dr. Risnaldi Ibrahim, S.Ag, MM., MH Tidak Memenuhi Syarat 2. Bupati Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd Tidak Memenuhi Syarat Wakil Bupati Nasta Oktavian, SH, M.Kn Tidak Memenuhi Syarat Keterangan : Diurutkan berdasarkan tanggal kedatangan Pendaftaran. Untuk melihat Pengumuman lebih lengkap, silahkan Klik disini. Untuk mendownload FORMULIR TANGGAPAN klik Disini.

PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024 sebagai berikut: Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1552 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 23.910 (dua puluh tiga ribu sembilan ratus sepuluh) suara. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan sebagai berikut:    hari/tanggal           : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024    waktu                    : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB    hari/tanggal           : Kamis, 29 Agustus 2024     waktu                    : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB    tempat                   : Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Klik disini untuk dapat melihat lebih lengkap.