Pengumuman

PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024 sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1552 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 23.910 (dua puluh tiga ribu sembilan ratus sepuluh) suara.
  2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan sebagai berikut:
  1.    hari/tanggal           : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
       waktu                    : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
  2.    hari/tanggal           : Kamis, 29 Agustus 2024
        waktu                    : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
  3.    tempat                   : Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan.

Klik disini untuk dapat melihat lebih lengkap.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 794 kali