Pengumuman

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SE- KABUPATEN PESISIR SELATAN

Berdasarkan Hasil Seleksi Calon Anggota  Kelompok  Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: PPS  Nagari  pada  Kabupaten  Pesisir  Selatan  telah  melaksanakan tahapan  pembentukan  Kelompok  Penyelenggara  Pemungutan  Suara untuk  Pemilu  Tahun  2024  pada  tanggal  11  Desember  2023  sampai dengan 28 Desember 2023. PPS  Nagari  pada  Kabupaten  Pesisir  Selatan  telah  menetapkan  calon Anggota  Kelompok  Penyelenggara  Pemungutan  Suara  terpilih  dari Hasil Seleksi sebagaimana daftar terlampir. Sehubungan  dengan  hal  tersebut  di  atas,  calon  Anggota  Kelompok Penyelenggara  Pemungutan  Suara  untuk  segera  melakukan pengunggahan  mandiri  dokumen  administrasi  ke  siakba.kpu.go.id  dan melakukan skrining riwayat kesehatan. Calon  Anggota  Kelompok  Penyelenggara  Pemungutan  Suara  terpilih dapat melakukan konfirmasi kepada PPS Nagari masing-masing. Pengumuman selengkapnya download disini. Ralat Pengumuman Berikut disampaikan ralat Pengumuman pada Nagari Sawah Laweh, Kecamatan Bayang dan Nagari Siguntur Kecamatan Koto XI Tarusan. Selengkapnya klik disini

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SE-KABUPATEN PESISIR SELATAN

Painan - Berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan hal-hal sebagai berikut: PPS Nagari pada Kabupaten Pesisir Selatan telah melaksanakan tahapan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 11 .sd 20 Desember 2023. PPS Nagari pada Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang lulus dalam penelitian administrasi sebagaimana daftar terlampir. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang dapat disampaikan kepada PPS Nagari setempat sejak tanggal 23 s.d 28 Desember 2023. Pengumuman selengkapnya download Disini

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA SE-KABUPATEN PESISIR SELATAN UNTUK PEMILU TAHUN 2024

Painan - Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota KPPS: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima)tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Dokumen Persyaratan dapat dicek pada File Pengumuman. Selengkapnya: Pengumuman klik disini; Surat Pendaftaran klik disini; Surat Pernyataan klik disini; Daftar Riwayat Hidup klik disini. Surat Pernyataan Jika Nama Dicatut Oleh Parpol klik disini; Jadwal Pembentukan KPPS klik disini.  

Pengumuman Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan.

Untuk melaksanakan Pasal 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa  KPU Kabupaten mengumumkan nama tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan tingkatannya yang telah didaftarkan pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengumumkan nama Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat Kabupaten Pesisir Selatan. Silakan klik di masing-masing tautan berikut. TIM KAMPANYE PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN NOMOR URUT 1 TIM KAMPANYE PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN NOMOR URUT 2 TIM KAMPANYE PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN NOMOR URUT 3

Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Painan - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 351 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023. KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).  Untuk mengetahui Daftar Calon Tetap secara lengkap dapat diunduh pada (klik pada tulisan): Salinan Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 351 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.pdf-disertai dengan foto calon Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.pdf Lampiran Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.pdf

Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK RI Tahun 2023

#TemanPemilih, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) akan menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas (SPI), dengan tujuan memberikan peta risiko korupsi dan saran pencegahan secara spesifik di KPU. Pengiriman link survei dilakukan secara resmi melalui WhatsApp Blast dan Email Blast. Responden yang telah menerima kuesioner survei agar segera merespon ketika terpilih menjadi responden ya..     #KPUmelayani #KPUKabPesisirSelatan #PemiluSerentak2024

Populer

Belum ada data.