Pengumuman

PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

 Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 72/PP.04.1-BA/1301/2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Pesisir Selatan telah melaksanakan Seleksi Tertulis terhadap Calon Anggota PPK untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 6 Desember 2022; KPU Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengundang Calon Anggota PPK yang dinyatakan Lulus tahap Seleksi Tertulis untuk hadir dalam Seleksi Wawancara pada Minggu s.d. Selasa, 11 s.d. 13 Desember 2022 (selengkapnya silahkan klik Pengumuman) 4. Calon Anggota PPK mengikuti Seleksi Wawancara dengan ketentuan: Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai Calon Anggota PPK (diunduh dari aplikasi SIAKBA); Membawa KTP-e asli; Menggunakan Masker dan memperhatikan Protokol Kesehatan; dan Melakukan registrasi dan mengisi tanda bukti kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal Seleksi Wawancara. 5. Di beberapa kecamatan, Peserta Seleksi Wawancara ditetapkan melebihi 10 (sepuluh) orang, hal ini terjadi karena terdapat lebih dari 1 (satu) orang Peserta yang memperoleh nilai yang sama pada peringkat kesepuluh, sesuai dengan  Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota BAB II huruf B angka 6 poin (e) yang berbunyi “apabila terdapat kesamaan nilai Seleksi Tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK, seluruh calon anggota PPK yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus Seleksi Tertulis”. 6. KPU Kabupaten Pesisir Selatan menerima masukan/tanggapan masyarakat terhadap Calon Anggota PPK yang  dikirim melalui email sdmhukum81@gmail.com dimulai sejak tanggal 2-10 Desember 2022. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Unduh Pengumuman : klik disini           

PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PPK UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DAN JADWAL UJIAN

KPU Kabupaten Pesisir Selatan melalui Rapat Pleno Penetapan Hasil Penelitian administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) resmi menetapkan nama nama yang lulus pada tahapan seleksi penelitian administrasi Calon Anggota PPK untuk Pemilu tahun 2024. Rapat pleno penetapan dilaksanakan pada Selasa 2 Desember 2022. Selanjutnya peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti seleksi tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) pada Selasa, 6 Desember 2022. Seleksi ini dilaksakan pada 3 titik lokasi yaitu SMK N 1 Painan, SMA N 1 Ranah Pesisir dan SMA N 1 Basa Ampek Balai Tapan.  Berikut daftar nama Calon Anggota PPK yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.   Untuk melihat pengumuman lebih jelas silahkan klik link berikut.

PENGUMUMAN RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten  Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 69/PL.01.2-BA/1301/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kabupaten Pesisir Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut: Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022; Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan: surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara: diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Jl. Ilyas Yacub No. 39, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022, pukul 08.00 – 16.00 WIB; atau disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat seluas-luasnya.   Unduh File Pengumuman : klik disini Formulir Masukan dan Tanggapan Masyarakat : klik disini    

Pengumuman Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPK: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik; bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi Tim Kampanye atau Tim Pemenangan atau Saksi Peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Surat keterangan dari Partai Politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup; dan Pas Foto Berwarna 4x6. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Pesisir Selatan sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui: siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Alamat   : Jl. H. Ilyas Yacub No. 39 Painan. Whatsapp Petugas Helpdesk SIAKBA di 082173347672. Detail Pengumuman klik disini.