Menghadiri Rapat Dalam Kantor (RDK) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan
Painan - KPU Kabupaten Pesisir Selatan menghadiri Rapat Dalam Kantor (RDK) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan di media center kantor setempat pada Rabu (22/04/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi penguatan pemahaman kepemiluan bagi kelompok disabilitas serta kelompok rentan lainnya. RDK tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan stakeholder, di antaranya Kepala Seksi SMA dan SLB Cabang Dinas Wilayah VII Sumatera Barat Hilma Novialira, Kepala Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SLB Wilayah VII Sumatera Barat Miswardi, serta Sekretaris Pertuni Pesisir Selatan Elza Rahmadya. Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Pesisir Selatan Rahmat bersama Kepala Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Pesisir Selatan Ferdian. Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman kepemiluan semakin inklusif serta mampu mendorong peningkatan partisipasi seluruh elemen masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dalam setiap tahapan pemilu. ....
KPU Kabupaten Pesisir Selatan Gelar Pleno PDPB Triwulan I 2026, Pastikan Data Pemilih Terus Diperbarui
Painan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 di Aula Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (1/4/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Aswandi, Ruswandi Rinaldo, Dede Desmana, Syafrijal Chan dan Rahmat. Hadir juga Sekretaris KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Afnel Suryasman beserta Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Rapat Pleno juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi bersama anggota dan staf Sekretariat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan dan Kodim 0311 Pessel. Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan jumlah Pemilih Berkelanjutan Triwulan 1 Tahun 2026 sebanyak 387.994 pemilih, terdiri dari 192.537 laki-laki dan 195.457 perempuan, yang tersebar di 15 Kecamatan dan 182 Nagari se-Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam pembukaan, Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Aswandi, menjelaskan bahwa data yang dimutakhirkan merupakan data turunan dari KPU RI yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri. “Data turunan tersebut yang kami lakukan validasi dan verifikasi di beberapa Kecamatan dan turun langsung ke Nagari. Data ini kemudian kami sandingkan kembali dengan data milik Bawaslu agar validitasnya semakin terjamin," ucapnya. Dede Desmana yang merupakan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Pesisir Selatan juga menjelaskan, bahwa KPU Kabupaten Pesisir Selatan menerima data turunan sebanyak 25.681 pemilih "Data turunan sebanyak 25.681 pemilih yang kami peroleh dari KPU tersebut kami sinkronkan dan validiasi langsung kepada masyarakat atau Pencocokan dan Penelitian Terbatas secara langsung" jelas Dede. Dari hasil pencoklitan terbatas pada triwulan 1 tahun 2026, terdapat penambahan sebanyak 10.398 pemilih disandingkan dengan Data Pemilih pada Pilkada tahun 2024. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dilaksanakan untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkesinambungan. Hal tersebut dimaksudkan sebagai persiapan penyusunan DPT Pemilu atau Pemilihan berikutnya, dengan tetap menjamin kerahasiaan data dan menghadirkan informasi pemilih yang komprehensif, akurat, serta mutakhir. (Humas/Canang) ....
Perkuat PDPB, KPU Pesisir Selatan Buka Posko Layanan
Painan - Dalam rangka menjaga akurasi dan validitas data pemilih pasca Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Pesisir Selatan membuka Posko Layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pembukaan Posko ini bertujuan untuk memudahkan dalam pelayanan kepada masyarakat terkait proses pemutakhiran terhadap terhadap pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), serta melakukan perubahan data apabila terdapat perbaikan elemen data. Selain itu, jajaran KPU diingatkan untuk memastikan tidak terdapat data yang tidak padan maupun data pemilih nonaktif, sehingga kualitas dan validitas data pemilih tetap terjaga. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan perubahan data seperti pemilih baru, pemilih meninggal dunia, atau pindah domisili. Posko ini terbuka setiap hari kerja di kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan Jalan Iliyas Yacub No. 39, Nagari Painan, Kecamatan IV Jurai. Posko layanan PDPB merupakan tempat dimana masyarakat bisa : Pelapor perubahan data kependudukan (meninggal, pindah domisili, ganda, status berubah, dll) Cek status belum terdaftar (usia ≥17 thn atau sudah menikah) Meminta koreksi perubahan lainnya (nama, pekerjaan, status TNI/Polri) Mekanisme Pelayanan di Posko Bawa dokumen (KTP/KK atau dokumen lain sesuai perubahan). Petugas cek online status ke dalam DPT via sistem seperti cekdptonline.kpu.go.id. Isi formulir “Tanggapan & Masukan Masyarakat”. Formulir ditindaklanjuti oleh helpdesk KPU setempat. Masyarakat menerima tanda terima/resi sebagai bukti pelaporan. Semua layanan ini gratis. Selain datang ke Posko Layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU Kabupaten Pesisir Selatan juga mempermudah masyarakat lewat layanan PDPB tahun 2026 secara online atau daring. Bagaimana caranya? Kunjungi cekdptonline.kpu.go.id. Butuh bantuan? Tim Help Desk kami siap melayani di 0822-8834-9727. (Humas/Canang) ....
KPU Pesisir Selatan Ikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Program Kerja dan Kegiatan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat
Painan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Program dan Kegiatan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat secara daring yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Provinsi Sumatera Barat (Kamis, 5/3/2026) Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi, Ketua Divisi Perencanan dan Data Dede Desmana, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ruswandi Rinaldo, Ketua Divisi Hukum dan Teknis Syafrijal Chan dan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia Rahmat. Hadir juga pada kesempatan tersebut Sekretaris, Afnel Suryasman, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Vinto Askari, Kasubag Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Ferdian, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi, Indra Madan Putra dan Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, Sari Supri Marita beserta Staf. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efritimen. Dalam sambutannya, Surya Efritimen menyampaikan pentingnya perencanaan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota demi terlaksananya program kerja yang telah di rencanakan terlaksana dengan baik. Selanjutnya Surya Efritimen menyampaikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan tiga fokus utama program kerja pada tahun 2026, yakni Pendidikan Pemilih, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta Penguatan dan Integrasi Sistem Informasi Pemilu. Ketiga prioritas utama ini menjadi kerangka kerja KPU untuk menjaga kualitas demokrasi meskipun berada di luar tahapan Pemilu maupun Pemilihan. "Rencana kerja harus dilakukan penyesuaian sesuai dengan format dari KPU RI, untuk capaian target program kerja tidak boleh dibawah target dari KPU RI, namun boleh melampaui, serta diperhatikan terkait program dan kegiatan itu sendiri," jelas Surya Efritimen. "Penyusunan rencana kerja merupakan langkah penting dalam memastikan seluruh kegiatan lembaga berjalan terarah dan terukur. Melalui perencanaan yang matang, diharapkan kinerja KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat dapat terus ditingkatkan," tambah Surya Efritimen. Selanjutnya Surya Efritimen manyampaikan, Rapat ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan program sebelumnya, sehingga perencanaan ke depan dapat disusun lebih optimal dan responsif terhadap tantangan yang ada. Dengan dilaksanakannya rapat penyusunan Rencana Kerja Tahun 2026, KPU Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kinerja lembaga dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas. (Humas/Canang) ....
KPU Kabupaten Pesisir Selatan Ikuti Rapat Persiapan PDPB Tahun 2026
Painan - KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti Rapat Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (24/2/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan memastikan kesiapan pelaksanaan PDPB Tahun 2026 agar data pemilih tetap akurat dan mutakhir. Dalam rapat tersebut juga ditekankan pentingnya melakukan pencermatan terhadap pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), serta melakukan perubahan data apabila terdapat perbaikan elemen data. Selain itu, jajaran KPU diingatkan untuk memastikan tidak terdapat data yang tidak padan maupun data pemilih nonaktif, sehingga kualitas dan validitas data pemilih tetap terjaga. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas dan integritas data pemilih serta meningkatkan pelayanan kepemiluan secara profesional dan akuntabel. ....
PENGHARGAAN TERBAIK PERTAMA KATEGORI BENDAHARA PENGELUARAN PERIODE TAHUN 2025
Painan - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan meraih penghargaan Terbaik Pertama dalam Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kategori Bendahara Pengeluaran Periode Tahun 2025. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen, integritas, dan profesionalisme seluruh jajaran dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Capaian ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas kinerja serta pelayanan kepada masyarakat. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan kontribusi dalam pencapaian prestasi ini. ....
Sosialisasi
Publikasi
Opini
Demokrasi adalah sistem pengambilan keputusan kolektif oleh warga negara yang memiliki hak suara yang sama. Sistem ini melibatkan berbagai persoalan publik, dan warga negara dapat memengaruhi keputusan tersebut (Robert Dahl). Indonesia telah menerapkan sistem demokrasi elektoral dengan proporsional terbuka sejak tahun 2004 melalui pemilihan umum (Pemilu). Pemilu yang demokratis tentu harus berpegang pada prinsip hak pilih universal, yaitu hak memilih atau memberikan suara bagi setiap orang yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan demikian, partisipasi pemilu merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Untuk memenuhi hak tersebut, pemilu harus dilaksanakan secara inklusif. Pemilu inklusif adalah pemilu yang memastikan semua kelompok marginal dan rentan mendapatkan akses dan hak yang sama untuk berpartisipasi dalam setiap tahapan pemilu, baik sebagai pemilih maupun kandidat. Komnas HAM, dalam Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum, menetapkan 18 kriteria kelompok rentan. Beberapa di antaranya relevan dengan kondisi Kabupaten Pesisir Selatan, yaitu pemilih pemula, lansia, perempuan, tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit, warga tahanan dan binaan pemasyarakatan, pemilih disabilitas, serta pekerja perkebunan sawit. Berbagai bentuk pelanggaran hak pilih masih sering dialami kelompok marginal dan rentan (Inklusi – Buku Saku Pemilu dan Pemilihan Inklusif). Misalnya, penyandang disabilitas tidak mengetahui adanya formulir pendamping pemilih sehingga harus didampingi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dianggap dapat mengurangi kemandirian individu. Kemudian ketiadaan templat surat suara braille di tempat pemungutan suara (TPS) yang menyulitkan pemilih tunanetra, tidak tersedianya kursi prioritas untuk ibu hamil dan lansia, atau terlewatnya pendataan lansia yang tidak bisa meninggalkan tempat tidur juga merupakan kategori pelanggaran menurut Inklusi. Selanjutnya, perempuan buta huruf yang kesulitan mencoblos terutama pada pemilu legislatif, serta keterbatasan akses KTP-el bagi kelompok marginal dan rentan, merupakan beberapa contoh lain hal-hal yang menjadi hambatan. Dari sisi regulasi, berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur tentang hak politik penyandang disabilitas. Dalam pasal 5 Undang-Undang ini menyebutkan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama sebagai pemilih, calon anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD, maupun sebagai penyelenggara pemilu. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009, juga memperkuat perlindungan hak pilih dengan memperbolehkan penggunaan KTP-el sebagai bukti pemilih. Penggunaan KTP-el ini kemudian diakomodasi dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, bahkan peraturan ini juga mengatur penggunaan Surat Keterangan Perekaman KTP-el jika pemilih belum memiliki KTP-el pada hari pemungutan suara. Selain itu, Ketua KPPS diatur untuk dapat mendahulukan pemilih disabilitas, ibu hamil, atau lansia dengan persetujuan pemilih lain yang sedang mengantre. Dalam hal terjadi pemungutan suara ulang, kepada penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi juga difasilitasi untuk menggunakan hak pilih di TPS selain tempat terdaftarnya. KPU RI juga menekankan bahwa pembuatan TPS wajib memperhatikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, pengguna kursi roda, dan lansia. Kemudian bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan disediakan TPS khusus agar setiap warga binaan tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Dalam pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu, KPU RI juga berupaya mengakomodasi penyandang disabilitas. Hal ini terlihat dalam Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa penyandang disabilitas dapat menjadi PPK, PPS, KPPS, maupun Pantarlih sepanjang memenuhi syarat dan mampu melaksanakan tugas. KPU Kabupaten Pesisir Selatan secara konsisten berupaya agar ketentuan perlindungan hak pilih bagi kelompok marginal dan rentan dapat terlaksana. Contohnya adalah pelaksanaan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dengan sasaran kelompok marginal dan rentan di seluruh kecamatan. Pada sosialisasi lainnya, KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengundang khusus Pengurus dan Anggota Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Pesisir Selatan dengan harapan informasi terkait penyelenggaraan pemilihan daerah dapat diketahui seluruh penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan. KPU Kabupaten Pesisir Selatan juga memerintahkan jajaran badan adhoc untuk dapat melakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang terpencil dan sulit untuk diakses. Dalam hal pendataan pemilih, KPU Kabupaten Pesisir Selatan berusaha memastikan kelompok rentan, seperti warga binaan lapas, pasien rumah sakit, tenaga kesehatan, dan pekerja perkebunan sawit, terdaftar dalam daftar pemilih. Petugas KPPS juga diingatkan agar TPS yang dibuat ramah disabilitas dan dapat diakses pengguna kursi roda. Kendala di lapangan tentu masih ada, seperti keterbatasan lokasi TPS yang memadai atau masalah kepemilikan identitas kependudukan. Untuk mengatasi masalah identitas kependudukan, KPU Kabupaten Pesisir Selatan selalu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sebagai upaya peningkatan fasilitasi bagi kelompok marginal dan rentan, KPU RI telah menetapkan pendidikan pemilih berkelanjutan sebagai program nasional yang wajib dilaksanakan di setiap kabupaten/kota. Pendidikan pemilih bagi kelompok ini bertujuan untuk memastikan pemilih memahami hak dan kewajiban politiknya, mampu menggunakan hak pilih secara mandiri, rahasia, dan tanpa intimidasi, serta memiliki aksesibilitas di TPS. Pendidikan ini juga menegaskan bahwa pemilih marginal adalah bagian penting dari proses demokrasi. KPU Kabupaten Pesisir Selatan juga berupaya terus berbenah untuk mengembangkan metode sosialisasi yang adaptif, seperti memperbanyak penyediaan materi audio bagi tunanetra serta peningkatan frekuensi kegiatan tatap muka di komunitas marjinal. Selain itu, KPU Kabupaten Pesisir Selatan juga bertekad untuk memastikan TPS pada pemilu berikutnya betul-betul dibuat pada tempat yang ramah disabilitas. Demokrasi tentu tidak boleh berhenti pada angka partisipasi pemilih semata. Demokrasi harus memberi ruang setara bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang berada di pinggiran sosial dan politik. Melalui pendidikan pemilih berkelanjutan berbasis regulasi, KPU Kabupaten Pesisir Selatan dengan sinergi bersama Pemerintah Daerah dan masyarakat tentu berharap pemilu mendatang akan benar-benar inklusif, adil, dan partisipatif. Pemilu adalah milik semua warga tanpa kecuali. Oleh karena itu, hak politik kelompok marginal dan rentan bukanlah belas kasih, melainkan perwujudan nyata amanat konstitusi. Kelompok marginal dan rentan memiliki peran penting dalam menentukan arah bangsa. Jangan pernah merasa terpinggirkan, karena suara kelompok marginal dan rentan sama berharganya dengan suara kelompok manapun. Gunakanlah hak pilih dengan penuh keyakinan, terlibatlah dalam setiap tahapan pemilu, dan beranilah menyuarakan kebutuhan akan akses yang setara. Partisipasi aktif Anda adalah wujud keberanian sekaligus kontribusi nyata untuk memperkuat demokrasi yang inklusif dan berkeadilan bagi semua.