KPU Kabupaten Pesisir Selatan Ikuti Rapat Persiapan PDPB Tahun 2026
Painan - KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti Rapat Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (24/2/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan memastikan kesiapan pelaksanaan PDPB Tahun 2026 agar data pemilih tetap akurat dan mutakhir. Dalam rapat tersebut juga ditekankan pentingnya melakukan pencermatan terhadap pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), serta melakukan perubahan data apabila terdapat perbaikan elemen data. Selain itu, jajaran KPU diingatkan untuk memastikan tidak terdapat data yang tidak padan maupun data pemilih nonaktif, sehingga kualitas dan validitas data pemilih tetap terjaga. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas dan integritas data pemilih serta meningkatkan pelayanan kepemiluan secara profesional dan akuntabel. ....
PENGHARGAAN TERBAIK PERTAMA KATEGORI BENDAHARA PENGELUARAN PERIODE TAHUN 2025
Painan - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan meraih penghargaan Terbaik Pertama dalam Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kategori Bendahara Pengeluaran Periode Tahun 2025. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen, integritas, dan profesionalisme seluruh jajaran dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Capaian ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas kinerja serta pelayanan kepada masyarakat. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan kontribusi dalam pencapaian prestasi ini. ....
KPU Pesisir Selatan Gelar Santunan dan Doa Bersama Sambut Ramadhan 1447 H
Pesisir Selatan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar kegiatan Santunan dan Doa Bersama dalam rangka KPU Peduli Anak Yatim untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, pada Jumat, 6 Februari 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan ini berlangsung dengan khidmat dan penuh kebersamaan. Acara dihadiri oleh jajaran sekretariat, serta seluruh pegawai KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Sekretaris KPU Kabupaten Pesisir Selatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial serta wujud rasa syukur dalam menyambut bulan penuh berkah. “Melalui kegiatan santunan dan doa bersama ini, kami berharap dapat mempererat tali silaturahmi, menumbuhkan rasa empati, serta meningkatkan kepedulian terhadap sesama, khususnya kepada anak-anak yatim,” ujarnya. Selain pemberian santunan, kegiatan juga diisi dengan doa bersama agar seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan ke depan dapat berjalan dengan lancar, aman, dan berintegritas. Kegiatan ini sejalan dengan nilai-nilai BerAKHLAK yang menjadi pedoman aparatur sipil negara, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Pesisir Selatan berharap dapat terus berkontribusi positif bagi masyarakat serta memperkuat peran lembaga sebagai penyelenggara pemilu yang profesional, mandiri, dan berintegritas. Kegiatan Santunan dan Doa Bersama ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin sebagai bentuk kepedulian sosial dan upaya memperkuat nilai-nilai kebersamaan di lingkungan KPU Kabupaten Pesisir Selatan. ....
KPU Pesisir Selatan Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW
Painan - KPU Kabupaten Pesisir Selatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Rabu, 4 Februari 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten Pesisir Selatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pemangku kepentingan terkait regulasi serta mekanisme pelaksanaan PAW sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pesisir Selatan, serta perwakilan partai politik. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam mendukung pelaksanaan PAW yang tertib dan akuntabel. Dalam kegiatan tersebut, Syafrizal Chan selaku Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan materi terkait substansi PKPU Nomor 3 Tahun 2025, khususnya mengenai ketentuan, persyaratan, dan tahapan pelaksanaan PAW. Sementara itu, Vinto Askari selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum memaparkan tata cara serta langkah-langkah teknis dalam mengakses dan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penggantian Antar Waktu (SIMPAW) sebagai sarana pendukung administrasi PAW. Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Kabupaten Pesisir Selatan berharap seluruh pihak terkait memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi dan pemanfaatan aplikasi SIMPAW, sehingga proses PAW ke depan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ....
KPU Kabupaten Pesisir Selatan Ikuti Persiapan Penyelenggaraan Latsar CPNS se-Sumatera Barat
Painan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti kegiatan Persiapan Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) di lingkungan KPU se-Sumatera Barat. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat bekerja sama dengan Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintah Dalam Negeri I. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Rabu, 4 Februari 2026, dan diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat, termasuk KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Persiapan penyelenggaraan Latsar CPNS ini bertujuan untuk memberikan pemahaman awal terkait mekanisme, materi, serta teknis pelaksanaan pelatihan dasar bagi calon aparatur sipil negara di lingkungan KPU. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi dalam memastikan pelaksanaan Latsar berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, para CPNS di lingkungan KPU diharapkan dapat dibekali dengan nilai-nilai dasar ASN, integritas, profesionalisme, serta komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu. KPU Kabupaten Pesisir Selatan menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dengan persiapan yang matang, diharapkan CPNS KPU mampu menjalankan tugas secara optimal dalam mendukung terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas. Ke depan, KPU Kabupaten Pesisir Selatan berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan kompetensi aparatur melalui berbagai program pembinaan dan pelatihan, guna mewujudkan kelembagaan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. ....
Operator dan Kasubag Perencanaan KPU Pesisir Selatan Lakukan Penambahan Anggaran Kegiatan Tahun 2026
Painan – Operator dan Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan kegiatan penambahan anggaran berdasarkan hasil Rapat Pleno yang dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2026. Rapat Pleno tersebut telah menyepakati penambahan anggaran kegiatan Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya penguatan perencanaan dan dukungan terhadap pelaksanaan program kerja KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Penambahan anggaran ini diharapkan dapat menunjang pelaksanaan kegiatan secara lebih optimal, efektif, dan berkelanjutan. Melalui komitmen bersama yang telah disepakati dalam Rapat Pleno, KPU Kabupaten Pesisir Selatan terus berupaya meningkatkan kualitas kinerja serta pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari proses perencanaan yang akuntabel dan berorientasi pada peningkatan kinerja kelembagaan ke depan. ....
Sosialisasi
Publikasi
Opini
Demokrasi adalah sistem pengambilan keputusan kolektif oleh warga negara yang memiliki hak suara yang sama. Sistem ini melibatkan berbagai persoalan publik, dan warga negara dapat memengaruhi keputusan tersebut (Robert Dahl). Indonesia telah menerapkan sistem demokrasi elektoral dengan proporsional terbuka sejak tahun 2004 melalui pemilihan umum (Pemilu). Pemilu yang demokratis tentu harus berpegang pada prinsip hak pilih universal, yaitu hak memilih atau memberikan suara bagi setiap orang yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan demikian, partisipasi pemilu merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Untuk memenuhi hak tersebut, pemilu harus dilaksanakan secara inklusif. Pemilu inklusif adalah pemilu yang memastikan semua kelompok marginal dan rentan mendapatkan akses dan hak yang sama untuk berpartisipasi dalam setiap tahapan pemilu, baik sebagai pemilih maupun kandidat. Komnas HAM, dalam Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum, menetapkan 18 kriteria kelompok rentan. Beberapa di antaranya relevan dengan kondisi Kabupaten Pesisir Selatan, yaitu pemilih pemula, lansia, perempuan, tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit, warga tahanan dan binaan pemasyarakatan, pemilih disabilitas, serta pekerja perkebunan sawit. Berbagai bentuk pelanggaran hak pilih masih sering dialami kelompok marginal dan rentan (Inklusi – Buku Saku Pemilu dan Pemilihan Inklusif). Misalnya, penyandang disabilitas tidak mengetahui adanya formulir pendamping pemilih sehingga harus didampingi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dianggap dapat mengurangi kemandirian individu. Kemudian ketiadaan templat surat suara braille di tempat pemungutan suara (TPS) yang menyulitkan pemilih tunanetra, tidak tersedianya kursi prioritas untuk ibu hamil dan lansia, atau terlewatnya pendataan lansia yang tidak bisa meninggalkan tempat tidur juga merupakan kategori pelanggaran menurut Inklusi. Selanjutnya, perempuan buta huruf yang kesulitan mencoblos terutama pada pemilu legislatif, serta keterbatasan akses KTP-el bagi kelompok marginal dan rentan, merupakan beberapa contoh lain hal-hal yang menjadi hambatan. Dari sisi regulasi, berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur tentang hak politik penyandang disabilitas. Dalam pasal 5 Undang-Undang ini menyebutkan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama sebagai pemilih, calon anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD, maupun sebagai penyelenggara pemilu. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009, juga memperkuat perlindungan hak pilih dengan memperbolehkan penggunaan KTP-el sebagai bukti pemilih. Penggunaan KTP-el ini kemudian diakomodasi dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, bahkan peraturan ini juga mengatur penggunaan Surat Keterangan Perekaman KTP-el jika pemilih belum memiliki KTP-el pada hari pemungutan suara. Selain itu, Ketua KPPS diatur untuk dapat mendahulukan pemilih disabilitas, ibu hamil, atau lansia dengan persetujuan pemilih lain yang sedang mengantre. Dalam hal terjadi pemungutan suara ulang, kepada penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi juga difasilitasi untuk menggunakan hak pilih di TPS selain tempat terdaftarnya. KPU RI juga menekankan bahwa pembuatan TPS wajib memperhatikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, pengguna kursi roda, dan lansia. Kemudian bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan disediakan TPS khusus agar setiap warga binaan tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Dalam pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu, KPU RI juga berupaya mengakomodasi penyandang disabilitas. Hal ini terlihat dalam Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa penyandang disabilitas dapat menjadi PPK, PPS, KPPS, maupun Pantarlih sepanjang memenuhi syarat dan mampu melaksanakan tugas. KPU Kabupaten Pesisir Selatan secara konsisten berupaya agar ketentuan perlindungan hak pilih bagi kelompok marginal dan rentan dapat terlaksana. Contohnya adalah pelaksanaan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dengan sasaran kelompok marginal dan rentan di seluruh kecamatan. Pada sosialisasi lainnya, KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengundang khusus Pengurus dan Anggota Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Pesisir Selatan dengan harapan informasi terkait penyelenggaraan pemilihan daerah dapat diketahui seluruh penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan. KPU Kabupaten Pesisir Selatan juga memerintahkan jajaran badan adhoc untuk dapat melakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang terpencil dan sulit untuk diakses. Dalam hal pendataan pemilih, KPU Kabupaten Pesisir Selatan berusaha memastikan kelompok rentan, seperti warga binaan lapas, pasien rumah sakit, tenaga kesehatan, dan pekerja perkebunan sawit, terdaftar dalam daftar pemilih. Petugas KPPS juga diingatkan agar TPS yang dibuat ramah disabilitas dan dapat diakses pengguna kursi roda. Kendala di lapangan tentu masih ada, seperti keterbatasan lokasi TPS yang memadai atau masalah kepemilikan identitas kependudukan. Untuk mengatasi masalah identitas kependudukan, KPU Kabupaten Pesisir Selatan selalu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sebagai upaya peningkatan fasilitasi bagi kelompok marginal dan rentan, KPU RI telah menetapkan pendidikan pemilih berkelanjutan sebagai program nasional yang wajib dilaksanakan di setiap kabupaten/kota. Pendidikan pemilih bagi kelompok ini bertujuan untuk memastikan pemilih memahami hak dan kewajiban politiknya, mampu menggunakan hak pilih secara mandiri, rahasia, dan tanpa intimidasi, serta memiliki aksesibilitas di TPS. Pendidikan ini juga menegaskan bahwa pemilih marginal adalah bagian penting dari proses demokrasi. KPU Kabupaten Pesisir Selatan juga berupaya terus berbenah untuk mengembangkan metode sosialisasi yang adaptif, seperti memperbanyak penyediaan materi audio bagi tunanetra serta peningkatan frekuensi kegiatan tatap muka di komunitas marjinal. Selain itu, KPU Kabupaten Pesisir Selatan juga bertekad untuk memastikan TPS pada pemilu berikutnya betul-betul dibuat pada tempat yang ramah disabilitas. Demokrasi tentu tidak boleh berhenti pada angka partisipasi pemilih semata. Demokrasi harus memberi ruang setara bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang berada di pinggiran sosial dan politik. Melalui pendidikan pemilih berkelanjutan berbasis regulasi, KPU Kabupaten Pesisir Selatan dengan sinergi bersama Pemerintah Daerah dan masyarakat tentu berharap pemilu mendatang akan benar-benar inklusif, adil, dan partisipatif. Pemilu adalah milik semua warga tanpa kecuali. Oleh karena itu, hak politik kelompok marginal dan rentan bukanlah belas kasih, melainkan perwujudan nyata amanat konstitusi. Kelompok marginal dan rentan memiliki peran penting dalam menentukan arah bangsa. Jangan pernah merasa terpinggirkan, karena suara kelompok marginal dan rentan sama berharganya dengan suara kelompok manapun. Gunakanlah hak pilih dengan penuh keyakinan, terlibatlah dalam setiap tahapan pemilu, dan beranilah menyuarakan kebutuhan akan akses yang setara. Partisipasi aktif Anda adalah wujud keberanian sekaligus kontribusi nyata untuk memperkuat demokrasi yang inklusif dan berkeadilan bagi semua.