Perkuat PDPB, KPU Pesisir Selatan Buka Posko Layanan
Painan - Dalam rangka menjaga akurasi dan validitas data pemilih pasca Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Pesisir Selatan membuka Posko Layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Pembukaan Posko ini bertujuan untuk memudahkan dalam pelayanan kepada masyarakat terkait proses pemutakhiran terhadap terhadap pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), serta melakukan perubahan data apabila terdapat perbaikan elemen data. Selain itu, jajaran KPU diingatkan untuk memastikan tidak terdapat data yang tidak padan maupun data pemilih nonaktif, sehingga kualitas dan validitas data pemilih tetap terjaga.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan perubahan data seperti pemilih baru, pemilih meninggal dunia, atau pindah domisili. Posko ini terbuka setiap hari kerja di kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan Jalan Iliyas Yacub No. 39, Nagari Painan, Kecamatan IV Jurai.
Posko layanan PDPB merupakan tempat dimana masyarakat bisa :
- Pelapor perubahan data kependudukan (meninggal, pindah domisili, ganda, status berubah, dll)
- Cek status belum terdaftar (usia ≥17 thn atau sudah menikah)
- Meminta koreksi perubahan lainnya (nama, pekerjaan, status TNI/Polri)
Mekanisme Pelayanan di Posko
- Bawa dokumen (KTP/KK atau dokumen lain sesuai perubahan).
- Petugas cek online status ke dalam DPT via sistem seperti cekdptonline.kpu.go.id.
- Isi formulir “Tanggapan & Masukan Masyarakat”.
- Formulir ditindaklanjuti oleh helpdesk KPU setempat.
- Masyarakat menerima tanda terima/resi sebagai bukti pelaporan.
- Semua layanan ini gratis.
Selain datang ke Posko Layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU Kabupaten Pesisir Selatan juga mempermudah masyarakat lewat layanan PDPB tahun 2026 secara online atau daring. Bagaimana caranya?
- Kunjungi cekdptonline.kpu.go.id.
- Butuh bantuan? Tim Help Desk kami siap melayani di 0822-8834-9727.
(Humas/Canang)