Berdasarkan Pasal 68 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Nomor: 259/PL.02.3-Kpt/1301/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020, sebagai berikut:
a. Calon Bupati : H. Hendrajoni, SH., MH
Calon Wakil Bupati : Hamdanus, S.Fil.I., M.Si
Jumlah Kursi : 15 (lima belas)
b. Calon Bupati : Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd
Calon Wakil Bupati : Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si
Jumlah Kursi : 14 (empat belas)
c. Calon Bupati : Dedi Rahmanto Putra, S.IP
Calon Wakil Bupati : Arfianof Rajab, SE
Jumlah Kursi : 16 (enam belas)