Pengumuman

PENGUMUMAN: PENETAPAN LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PESISIR SELATAN TAHUN 2020

Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017, KPU Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Nomor: 262/PL.02.4-Kpt/1301/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 394 kali