Pengumuman

Pengumuman Perpanjangan PPS

Berdasarkan  Keputusan  Ketua  Komisi  Pemilihan  Umum  Nomor  476 Tahun  2022  tentang  Pedoman  Teknis  Pembentukan  Badan Adhoc Penyelenggara  Pemilihan  Umum  dan  Pemilihan  Gubernur  dan  Wakil Gubernur  Bupati  dan  Wakil  Bupati  dan  Walikota  dan Wakil  Walikota, menyampaikan  bahwa  perpanjangan  pendaftaran  dilakukan  dalam  hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Pesisir Selatan, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota  PPS sejak tanggal 9 Mei s.d 11 Mei 2024 pada kecamatan/desa/kelurahan sebagai berikut:
Klik disini untuk melihat pengumuman lebih lengkap!!!

PERUBAHAN PENGUMUMAN:
Terjadi penambahan 1 (satu) Nagari yang diperpanjang masa pendaftaran Calon Anggota PPS yakni Nagari Dusun Baru Tapan.

Selengkapnya klik disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 972 kali