Pengumuman Perpanjangan PPS
Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Pesisir Selatan, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal 9 Mei s.d 11 Mei 2024 pada kecamatan/desa/kelurahan sebagai berikut:
Klik disini untuk melihat pengumuman lebih lengkap!!!
PERUBAHAN PENGUMUMAN:
Terjadi penambahan 1 (satu) Nagari yang diperpanjang masa pendaftaran Calon Anggota PPS yakni Nagari Dusun Baru Tapan.