
Tetapkan Daftar Pemilih Sementara, Dede Desmana: Pencermatan KPU Berdasarkan De Jure Data Kependudukan!
Painan-KPU Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 di Hannah Hotel Syariah Painan pada tanggal 11 Agustus 2024. Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi. Beliau menyampaikan bahwa rekapitulasi dan penetapan DPS ini telah didahului oleh tahapan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Aswandi kemudian menjabarkan bahwa kegiatan ini merupakan satu langkah dari langkah panjang yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan dalam memutakhirkan data pemilih. "Tahapan ini dimulai pada bulan Mei sejak KPU menerima DP4 dari Pemerintah", ujar Aswandi lebih lanjut.
Pada rapat pleno yang dihadiri Dandim 0311 Pesisir Selatan, Polres Pesisir Selatan, Kajari Pesisir Selatan, BINDA Pesisir Selatan, Kesbangpol Pesisir Selatan, Rutan Kelas IIB Painan, KadisdukCapil Pesisir Selatan, Bawaslu Pesisir Selatan, Partai Politik dan PPK se-Kabupaten Pesisir Selatan ini, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pesisir Selatan Dede Desmana menyampaikan bahwa terdapat perbedaan data antara yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan yang akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Hal ini disebabkan karena adanya penghapusan data ganda dan pindah domisili yang dilakukan oleh KPU pasca penetapan PPK. "Data yang dihapus, by name dan by address ada", ujar Dede. Lebih lanjut Dede juga menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data dilakukan berdasarkan de jure data kependudukan terakhir. "Jadi dimana data kependudukan terakhir, disanalah pemilih tersebut terdaftar", tutupnya.
KPU Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan jumlah DPS sebanyak 378.151 pemilih, terdiri dari 187.572 pemilih laki-laki dan 190.579 pemilih perempuan. (Parhumas KPU Pessel)
#KPUMelayani
#PilkadaSerentak2024