Berita Terkini

Soroti PPID, KPU Ingatkan Jajarannya Kewajiban Keterbukaan Informasi Publik

Painan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti Webinar Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID KPU Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2020, Kamis (12 Agustus 2021) jam 13.30 WIB sampai selesai. Webinar tersebut diselenggarakan oleh KPU RI dan dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan masyarakat.

Narasumber webinar tersebut adalah Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana.

Pada pengantar materinya, anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menekankan salah satu tugas dan kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilu adalah adanya kewajiban menyampaikan informasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepada masyarakat.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 j.o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, salah satu tugas dan kewajiban KPU selaku penyelenggara pemilu adalah wajib melakukan penyampaian informasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepada masyarakat”, ujar I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Sejumlah regulasi sudah dikeluarkan oleh KPU RI sebagai pedoman pengelolaan dan pelayanan informasi publik PPID, antara lain: Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, Keputusan KPU Nomor: 88/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

“KPU sudah mempunyai e-PPID sebagai bentuk optimalisasi pelayanan dan permohonan informasi melalui aplikasi dalam jaringan. Optimalisasi tampilan akan mempermudah pemohon informasi dalam mencari informasi/memohon informasi (user friendly). Selain itu juga ada penambahan fitur-fitur baru untuk pilihan sarana permintaan informasi publik”, terang Raka Sandi.

Dukungan informasi terhadap PPID KPU juga dikembangkan berbagai informasi kelembagaan dan informasi kepemiluan. Informasi kelembagaan, antara lain: Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu (SIPP KPU), Sistem Informasi Monitoring Keuangan (SIMONIKA KPU), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), dan Pengaduan Masyarakat (DUMAS).

Sementara informasi kepemiluan yang dikelola KPU, antara lain: Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Sistem Informasi Pencalonan (SILON), Sistem Pelaporan Dana Kampanye (SIDAKAM), Sistem Informasi Logistik (SILOG), Siatem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG), Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil Suara (SIREKAP), dan Portal Publikasi Pilkada dan Pemilu Indonesia (INFOPEMILU.KPU.GO.ID).(*/lthf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 321 kali