
Persyaratan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Ditetapkan: Parpol Butuh 9 Kursi Atau 70.322 Suara Sah
Painan- Melaksanakan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Untuk Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2024.
Sesuai ketentuan, Partai Politik atau gabungan Partai Politik harus memiliki 20% kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Pada Pemilu 2024 atau memiliki 25% dari akumulasi perolehan suara sah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2024 maka Partai Politik atau gabungan Partai Politik harus memiliki 9 (Sembilan) kursi atau 70.322 (tujuh puluh ribu tiga ratus dua puluh dua) suara sah. (Parhumas KPU Pessel)