
Pencalonan di Tengah Pandemi, Yon Baiki: Protokol Kesehatan Wajib Dilaksanakan
Painan- Semakin dekatnya tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan untuk Pemilihan Tahun 2020, membuat KPU Kabupaten Pesisir berinisiatif untuk melakukan rapat kerja dengan partai politik guna menyongsong tahapan tersebut. Setelah pekan lalu rapat kerja dengan substansi pembahasan persiapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020, Selasa (18/8/2020) siang KPU Kabupaten Pesisir Selatan kembali mengagendakan rapat kerja dengan fokus pada tata cara penyerahan berkas persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati. Narasumber pada rapat kerja ini adalah anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan/Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Yon Baiki.
“Pencalonan untuk Pemilihan Tahun 2020 ini berbeda dari sebelum-sebelumnya. Karena Pemilihan berlangsung di masa pandemi Covid-19, maka dalam penyelenggaraannya juga wajib memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana NonAlam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujar Yon Baiki.
Lebih lanjut dijelaskan, pada pencalonan ini KPU Kabupaten Pesisir Selatan akan mengatur jumlah orang yang boleh hadir dalam penyampaian berkas pencalonan dan berkas calon.
“Kita batasi (jumlah orangnya, red). Hanya ketua dan sekretaris partai politik yang diperkenankan untuk menyampaikan berkas, (pengurus, simpatisan, dan tim sukses, red) yang lain menunggu di luar ruangan. Untuk berkas dokumen harus dibungkus dengan bahan yang tahan air. KPU Kabupaten Pesisir Selatan juga akan menyediakan tempat cuci tangan, handsanitizier, pengukuran suhu tubuh, registrasi di meja pendaftaran, serta dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon juga akan disemprot dengan disinfektan terlebih dahulu sebelum dibuka”, tegas Yon Baiki.
Yon Baiki juga menyinggung waktu pendaftaran bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan selama 3 (tiga) hari, yaitu tanggal 4-6 September 2020. Untuk tanggal 4 dan 5 September 2020, pendaftaran pencalonan dilakukan pada jam 08.00 – 16.00 WIB. Sementara untuk tanggal 6 September 2020, pendaftaran pencalonan dilakukan mulai jam 08.00 – 24.00 WIB.
“Untuk menghindari penumpukan orang maka dibuat rentang waktu penerimaan. Sebelum (partai politik dan/atau gabungan partai politik, red) ke KPU Kabupaten Pesisir Selatan, kami harapkan bisa berkoordinasi terlebih dahulu, agar tidak terjadipenumpukan massa dengan pendukung pasangan calon lainnya. Personil partai politik yang datang juga wajib menggunakan standar pencegahan Covid-19”.(*/lthf)