
KPU Pessel Klarifikasi Ganda Eksternal Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024
Teman Pemilih, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD saat ini masih berlangsung masa pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Selama tahapan ini, KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengerjakan tugas diantaranya tindak lanjut hasil Verifikasi Administrasi oleh Partai Politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan.
Pada tanggal 4 s.d 5 September 2022 KPU Kabupaten Pesisir Selatan telah melaksanakan klarifikasi terhadap kasus keanggotaan ganda eksternal oleh Partai Politik Calon Peserta Pemilu, dimana sebelumnya informasi tentang klarifikasi ini sudah diberitahukan kepada Partai Politik tersebut. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, perlakuan terhadap keanggotaan ganda eksternal ini salah satunya bahwa KPU kabupaten Pesisir selatan mengirimkan surat pemberitahuan kepada setiap partai politik untuk dapat menghadirkan anggota yang belum dipastikan keanggotaannya.