
KPU Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan DPT untuk Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan sebanyak 377.596 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan di Saga Murni Hotel Sago Kamis, 19 September 2024.
Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi mengatakan, bahwa jumlah tersebut terdiri dari 187.253 laki-laki dan 190.343 perempuan dari 1.042 TPS. Penetapan DPT ini menggunakan data yang ada di Sistem Data Pemilih (Sidalih). "Kami telah melaksanakan rapat pleno di tingkat nagari pada tanggal 7 September dan tingkat kecamatan pada tanggal 9 September dan pada hari ini kami melaksanakan rapat pleno rekapitulasi DPT di tingkat Kabupaten.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Pesisir Selatan Dede Desmana, S.Kom., MM menyampaikan, bahwa DPT ini memiliki kedudukan yang sangat strategis guna memastikan semua pemilih yang berada di Kabupaten Pesisir Selatan ini terdaftar secara baik dan benar Sehingga seluruh masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan dapat menggunakan hak pilihnya pada saat Pemilihan nanti. Sebelum penetapan DPT ini, Jumlah TPS ditetapkan yakni sebanyak 1.042 TPS yang tersebar di 15 Kecamatan dan 182 Nagari serta 1 TPS khusus di Rutan kelas II Painan.
Selanjutnya Dede menyampaikan jadwal selanjutnya adalah tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dilaksanakan pada 17 September sampai dengan 20 November 2024 berdasarkan keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Juknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Perdatin Pessel)